Close
Close

Aplikasi PATEN Segera Diluncurkan Pemkab Bursel


Namrole, SBS 
Pemerintah Kabupaten Bursel segera meluncurkan Aplikasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) dalam tahun 2019 berbasis WEB yang aberfungsi untuk memantau kerja dan kinerja para camat yang ada di enam kecematan dalam menjalankan dan melaporkan hasil pelayanan Publiknya.

Aplikasi PATEN ini merupakan langkah maju yang diusung kepala Bagian Pemerintahan Setda Buru Selatan (Bursel) Ridwan Nyio dalam program Perubahan Diklat PIM III yang sedang diikutinya dengan judul Strategi Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Kecamatan.

Sebelumnya, PATEN ini sudah dibuatkan regulasi dalam bentuk peraturan Bupati Bursel Nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman evaluasi kinerja kecamatan di Kabupaten Bursel dan merupakan tindak lanjut dari PP nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan dimana diisyarakat kepada Bupati untuk melakukan evaluasi kepada setiap kecamatan yang ada di kabupaten tersebut.

“Rencana Launching Aplikasi PATEN ini sudah dikomunikasikan dengan para pimpinan dalam hal ini Pak Bupati, Pak Sekda dan Pak Assiten I sebagai saya punya mentor dalam hal proyek perubahan dengan judul Strategi Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Kecamatan dan sudah dibuatkan dalam bentuk Peraturan Bupati nomor 12 tahun2019,” kata Nyio kepada awak media di ruang kerjanya, Kamis (13/06/2019).

Dikatakan, kehadiran aplikasi Online by System ini disamping untuk memantau kinerja para camat, aplikasi ini juga akan mempermuda masyarakat untuk melakukan urusan perijinan dengan langsung melalui aplikasi PATEN.

“Jika masyarakat mahu melakukan urusan perijinan, mereka tinggal langsung datang di loket pendaftaran dan memasukan dokumen apa yang mau diurus dan akan terimput. Jadi memang akselarasi antara proses pelayanan pada saat penerimaan pendaftaran sampai diterbitkannya ijin itu tercover dalam sebuah aplikasi,” ujar Nyio.

Dijelaskan Mantan Plt kadis Pertanian Bursel ini menerangkan, dengan adanya aplikasi PATEN ini dan ketika diberlakukan disetiap kecamatan, para camat akan terpantau kinerjanya dan tidak bisa dimanipulasi sebab semuanya terterah dalam aplikasi PATEN.

“Camat tidak bisa fiktif untuk menaikan dia punya rating kinerja terhadap pelaksanaan pelayanan publik. Semua bisa terpantau dalam aplikasi, dan kalau ada camat dengan hasil kinerja terbaik akan kami koordinasikan dengan Pak Bupati untuk diberikan semacam Reword (penghargaan) tetapi sebaliknya bagi camat yang kinerjanya buruk akan diberikan Punishment (Hukuman). Entah itu diganti atau yang peringkat satunya diberikan tambahan aggaran karena didalamnya akan ada penilaian apa camat mampu menyesuaikan dengan perencanaan Pemda atau tidak,” terangnya.

Diterangkan, aplikasi PATEN ini hadir bukan saja untuk memenuhi target program PIM III saja, namun keinginan dan niat baiknya untuk melakukan perubahan management administrasi tersistem demi mencipatkan pelayanan publik yang prima di tingkat kecamatan.

“Tujuan utama itu peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat. Kalau pelayanan publik itu berjalan dengan baik kan akan berimbas juga bagi perkembangan dan kemajuan daerah ini,” ujarnya.

Nyio menambahkan, peluncuran apilkasi berbasi online system ini akan diberlakukan bagi daerah yang sudah memiliki akses internet, namun juga bisa dipakai pada mode Offline dimana pada daerah-daerah yang belum ada akses internet dapat melaporkannya dalam bentuk offline.

“Awalnya itu direncanakan untuk dua lokasi khusus yaitu Leksula dan Namrole namun kecamatan yang baru bisa mengakses internet hanya Namrole dan sebagian di Waesama, jadi difokuskan kedua kecamatan itu saja dengan satu server di Kantor bagian ppemerintahan. Dikecamatan yang lain diupayakan Offline by System, nanti mereka yang melakukan pelaporan hasil pelaksanaan PATEN ini kepada Pemda secara offline,” ungkapnya. (SBS/02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post