Namrole, SBS
Pemerintah Kabupaten Bursel segera meluncurkan Aplikasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) dalam tahun 2019 berbasis WEB yang aberfungsi untuk memantau kerja dan kinerja para camat yang ada di enam kecematan dalam menjalankan dan melaporkan hasil pelayanan Publiknya.
Aplikasi PATEN ini merupakan
langkah maju yang diusung kepala Bagian Pemerintahan Setda Buru Selatan
(Bursel) Ridwan Nyio dalam program Perubahan Diklat PIM III yang sedang
diikutinya dengan judul Strategi Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Kecamatan.
Sebelumnya, PATEN ini sudah dibuatkan
regulasi dalam bentuk peraturan Bupati Bursel Nomor 12 tahun 2019 tentang
pedoman evaluasi kinerja kecamatan di Kabupaten Bursel dan merupakan tindak
lanjut dari PP nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan dimana diisyarakat kepada
Bupati untuk melakukan evaluasi kepada setiap kecamatan yang ada di kabupaten
tersebut.
“Rencana Launching Aplikasi PATEN
ini sudah dikomunikasikan dengan para pimpinan dalam hal ini Pak Bupati, Pak Sekda
dan Pak Assiten I sebagai saya punya mentor dalam hal proyek perubahan dengan
judul Strategi Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Kecamatan dan sudah dibuatkan dalam
bentuk Peraturan Bupati nomor 12 tahun2019,” kata Nyio kepada awak media di
ruang kerjanya, Kamis (13/06/2019).
Dikatakan, kehadiran aplikasi Online
by System ini disamping untuk memantau kinerja para camat, aplikasi ini juga
akan mempermuda masyarakat untuk melakukan urusan perijinan dengan langsung
melalui aplikasi PATEN.
“Jika masyarakat mahu melakukan
urusan perijinan, mereka tinggal langsung datang di loket pendaftaran dan
memasukan dokumen apa yang mau diurus dan akan terimput. Jadi memang akselarasi
antara proses pelayanan pada saat penerimaan pendaftaran sampai diterbitkannya
ijin itu tercover dalam sebuah aplikasi,” ujar Nyio.
Dijelaskan Mantan Plt kadis Pertanian Bursel
ini menerangkan, dengan adanya aplikasi PATEN ini dan ketika diberlakukan
disetiap kecamatan, para camat akan terpantau kinerjanya dan tidak bisa
dimanipulasi sebab semuanya terterah dalam aplikasi PATEN.
“Camat tidak bisa fiktif untuk
menaikan dia punya rating kinerja terhadap pelaksanaan pelayanan publik. Semua bisa
terpantau dalam aplikasi, dan kalau ada camat dengan hasil kinerja terbaik akan
kami koordinasikan dengan Pak Bupati untuk diberikan semacam Reword (penghargaan) tetapi sebaliknya
bagi camat yang kinerjanya buruk akan diberikan Punishment (Hukuman). Entah itu diganti atau yang peringkat satunya
diberikan tambahan aggaran karena didalamnya akan ada penilaian apa camat mampu
menyesuaikan dengan perencanaan Pemda atau tidak,” terangnya.
Diterangkan, aplikasi PATEN ini
hadir bukan saja untuk memenuhi target program PIM III saja, namun keinginan
dan niat baiknya untuk melakukan perubahan management administrasi tersistem
demi mencipatkan pelayanan publik yang prima di tingkat kecamatan.
“Tujuan utama itu peningkatan
kualitas pelayanan publik bagi masyarakat. Kalau pelayanan publik itu berjalan
dengan baik kan akan berimbas juga bagi perkembangan dan kemajuan daerah ini,”
ujarnya.
Nyio menambahkan, peluncuran apilkasi
berbasi online system ini akan diberlakukan bagi daerah yang sudah memiliki
akses internet, namun juga bisa dipakai pada mode Offline dimana pada
daerah-daerah yang belum ada akses internet dapat melaporkannya dalam bentuk
offline.
“Awalnya itu direncanakan untuk
dua lokasi khusus yaitu Leksula dan Namrole namun kecamatan yang baru bisa
mengakses internet hanya Namrole dan sebagian di Waesama, jadi difokuskan kedua
kecamatan itu saja dengan satu server di Kantor bagian ppemerintahan. Dikecamatan
yang lain diupayakan Offline by System,
nanti mereka yang melakukan pelaporan hasil pelaksanaan PATEN ini kepada Pemda
secara offline,” ungkapnya. (SBS/02)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!