Namlea,
SBS
Bappeda Buru
akan mengadu ke Dewan Pers atas berita media online N25NEWS dengan judul
"Diduga Dana MTQ Maluku Tahun. 2019 dimark up, jaksa diminta audit Kepala
Bappeda dan Sekertaris."
Berita yang
dirilis di halaman Hukum dan Kriminal media online N25NEWS edisi hari Sabtu
tanggal 16 Juni 2019 ditulis sangat tidak berimbang dan terkesan memfitnah dan
mencemarkan nama baik Kepala Bappeda Kabupaten Buru, M.Najib Hentihu dan
Sekertaris Bappeda, Ulfairah Bin Tahir.
Dituduhkan
dalam berita ini kalau anggaran MTQ Maluku ke-XXVIII sebesar Rp 46 miliar
lebih. Sebagiannya dikelola pihak Bapeda setempat antara lain, untuk proyek
penanaman rumput dilokasi arena utama MTQ sebesar Rp 500 juta, biaya peliputan
media sebesar Rp 300 juta lebih, termasuk biaya okomodasi dan transpotasi.
Lalu reporter
N25NEWS yang di berita ini tertulis bernama Rohim, menambahi bumbu dengan
kalimat. "Sayangnya anggaran sebesar ratusan juta yang disediakan panitia
untuk suksesnya pelaksanaan MTQ , dugaan kuat telah ada praktek mark up dan
penyimpangan yang terstruktur yang diduga kuat sengaja dilakukan Sekretaris
Bapeda Ulfa atas instruksi pimpinan atas beban tugas dan tanggungjawab Bapeda
atas suksesnya MTQ provinsi keXXVIII di Kabupaten Pulau Buru."
Walau sudah
menyerang pribadi dan institusi Bappeda, bila menyimak lengkap dari kepala
berita sampai kaki berita, tidak sedikitpun ada upaya konfirmasi dari
wartawannya untuk mengkonfirmasi tuduhan dan fitnahan itu kepada obyeknya.
Sebaliknya
N25NEWS mengkonfirmasi sumber anonim dengan disebutkan sebagai sumber
terpercaya dengan menyebutkan, " berdasarkan data yang didapat di lapangan
terdapat beberapa item transaksi pengeluaran yang digunakan dalam bentuk proyek
penanaman rumput pada lokasi alun-alun Bupolo yang dijadikan sebagai arena
utama pembukaan MTQ sebesar Rp 500 juta".
Lalu ditambah
dengan opini wartawannya dengan kalimat, "Ironisnya dalam proses lelang
hingga saat ini tidak diketahui siapa pihak ketiga yang menangani proyek tersebut.
Sementara yang terjadi berdasarkan informasi sumber tersebut mengakui kalau,
semua rumput tanam yang ada di lokasi arena utama menjadi tanggungjawab bersama
ASN Bapeda yang telah diperintahkan pimpinan agar setiap ASN berkewajiban
setiap hari membawa sepenggal rumpun untuk diletakan pada lokasi yang telah
disediakan."
Menanggapi hal
itu, Sekertaris Bappeda Buru, Ulfairah Bin Tahir, mengaku telah berkonsultasi
dengan pimpinan dan akan mengadukan isi berita N25NEWS ke Dewan Pers di Jakarta
dalam waktu dekat ini.
"Pimpinan
telah beri petunjuk selesai MTQ kita akan mengadu ke Dewan Pers,"jelas
Ulfairah Bin Tahir kepada awak media di Namlea, Senin (17/6).
Menurut
Ulfairah, langkah mengadukan berita ini ke dewan pers. karena apa yang ditulis
N25NEWS sangat tidak punya kaidah sebagai sebuah berita, melainkan fitnahan
terhadap institusi Bappeda Buru maupun terhadap Kepala dan Sekertaris Bappeda.
Ia menegaskan
bahwa ini sebuah fitnah, dengan menunjuk kepada beberapa hal dalam berita
N25NEWS. Misalnya anggaran MTQ Rp.46 milyar dan sebagian dikelola oleh Bappeda.
Ditegaskan,
bahwa anggaran MTQ dari APBD II Buru untuk penyelenggaraan ditangani langsung
oleh Panitia MTQ dan nilainya hanya Rp.10 milyar ditambah dari Pemerintah
Propinsi Maluku yang menganggarkan dana ke panitia Rp. 2,5 milyar.
Sedangkan
fisik proyek di arena Utama pembukaan MTQ, dananya bersumber dari APBD II TA
2018 dan TA 2019 mencapai Rp 19 milyar lebih, juga bukan dikelola oleh Bappeda,
tapi proyeknya melalui OPD Dinas PUPR Kabupaten Buru.
Berikutnya,
soal tuduhan proyek rumput di arena MTQ senilai Rp.500 juta yang diopinikan
tidak dikerjakan oleh pihak ketiga, melainkan dikelola langsung oleh Bappeda
dengan mewajibkan PNS membawa rumput agar ditanam di lokasi proyek.
Sekali lagi,
Ulfairah menegaskan semua itu fitnah. Karena proyek rumput itu satu paket dalam
kontrak induk antara pemilik proyek Dinas PUPR dengan rekanan PT Cipta Inti
Persada. "Bappeda tidak tahu menahu apalagi pegawainya disuruh membawa
rumput agar ditanam di sana," tangkis Ulfairah.
Dengan
mengurai hal-hal di atas, Ulfairah mengaku akan mengadu ke dewan pers, karena
pasal 1 KEJ mengharuskan wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang
akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Reportase dari
wartawan Rohim tidak berupaya melakukan konfirmasi dengan sungguh-sungguh untuk
memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi data.
Tanpa
mendahului keputusan Dewan Pers, ia menyebutkan
reportase yang dilakukan wartawan bernama Rohim dan N25NEWS juga diduga
melanggar Pasal 3 KEJ, karena mencampurkan fakta dan opini.
"Lebih
banyak opininya,"papar Ulfairah.
Untuk itu, ia
berharap, kelak Dewan Pers akan memutuskan pengaduan ini dengan seadil-adilnya
dengan harapan agar N25NEWS dan wartawan bernama Rohim meminta maaf secara
terbuka, dan menghapus secara permanen berita opini memfitnah di media
tersebut. (SBS/10)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!