Close
Close

Diduga Ada KKN Mega Proyek MTQ Buru



Namlea, SBS 
Tiga hari menjelang puncak pembukaan MTQ Propinsi Maluku ke XXVIII di Namlea, Kabupaten Buru, mahasiswa turun ke jalan memprotes proyek MTQ senilai Rp. 19 milyar lebih.

Mereka menuding ada aroma Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KNN) antara Pemkab Buru dengan Arnis Kapitas alias Hai, bos Group PT Pemalut Utama.

Wartawan media ini melaporkan, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam  organisasi Cipayung, PMII,HMI,GMNI turun ke jalan pada Selasa (11/6). Mereka bersuara keras membongkar dugaan KKN di mega proyek MTQ yang dibangun maunggunakan dana APBD II TA 2018 dan TA 2019 tersebut.

Sahril Lesnusa, Ketua Cabang PMII Kabupaten Buru dalam orasinya menyebutkan, kalau  proyek MTQ yang terjadi saat ini terdapat dugaan tindak pidana korupsi.

Ia menyebutkan nilai anggaran pekerjaan yang ada tidak terukur dengan hasil riil yang terlihat secara nyata di lapangan. Hanya menghitung hari, fisik lapangan masih juga belum tuntas.

Lesnussa lalu menyebut satu item pekerjaan rumput lapangan seluas 1,2 ha yang menggunakan rumput lokal sampai menghabiskan dana 512 juta untuk pengadaan rumput dan biaya angkutan.

Kelompok Cupayung menilai harga rumput lokal dari Waeapo ini sangat mahal dan kontraktor mengambil untung besar. Padahal ia hanya membeli dari pengumpul hanya sepuluh ribu per meter bujursangkar.

Berorasi di SP5 dan berlanjut di Kantor Dinas PUPR buru, kelompok cipayung ini mendesak polisi dan kejaksaan untuk mengusut tuntas proyek berbau KKN ini.

Sementara itu, Bos Group PT Pemalut Utama, Arnis Kapitan alias Hai, kepada wartawan berkilah sudah bekerja sesuai prosedur."Kami sudah bekerja sesuai presudur dan proyek MTQ sudah selesai kok. Sedang yang berjalan sekarang adalah tambahan  kerjaan buat taman alun alun kota,"tangkis Hai.

Sementara itu, wartawan media ini lebih jauh melaporkan, aroma KKN di proyek MTQ itu sudah tercium sejak Tahun Anggaran 2018 lalu saat Pokja Unit Pelelangan Proyek tetap memaksakan menenangkan PT Cipta Inti Persada. perusahan milik bos Toko Liang.

Padahal saat mengukuti proses tender, sertifikat badan usaha (sbu) dari perusahan itu sudah kadaluwarsa. Izin sbu baru terbit usai lelang.
Kontraktor Hai

Kemudian masalah ini sempat dilaporkan oleh Daud Sangadji di Polda Maluku.

Ternyata, dikemudian hari terungkap kalau ada kong kalikong antara pihak Dinas PUPR dengan Hai, karena proyek itu bukan dikerjakan oleh bos Toko Liang melainkan oleh Hai.

Pada TA 2019 perusahan milik bos toko Liang, PT Cipta Inti Persada kembali ditunjuk sebagai pemenang tender.Namun ternyata, lagi-lagi hai yang mengerjakan proyek tersebut. (SBS/11)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post