Close
Close

Jika Terbukti Gunakan Ijazah Palsu, Meikelin Djumaty Akan Ditindak



Namrole, SBS 
Dugaan Ijazah palsu yang digunakan oleh Meikelin Djumaty saat melamar CPNS di Kabupaten Buru Selatan Tahun 2018 lalu dan lulus menjadi PNS di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten setempat akan ditindak tegas baik secara administrasi maupun pidana jika ijazah yang digunakan mahasiswa jurusan Kimia angkatan 2003 Fakultas MIPA Universitas Pattimura itu terbukti palsu.

Demikian dikatakan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buru Selatan AM Laitupa kepada awak media di kantornya, Rabu (12/06/2019).

Dirinya menjelaskan jika yang bersangkutan (Meikelin Djumaty) melamar dengan menggunakan Ijazah Palsu harus mengecek ke Universitas asal ijazah tersebut dikeluarkan, karena saat mendaftar yang diajukan ke BKPSDM itu ijazah asli.

“Kita punya 201 orang itu sah, kalau memang dia punya ijazah palsu silakan memeriksa universitas, karena yang bersangkutan mendaftar itu kan dia ajukan ijazah asli. Kita tidak tau itu ijzah asli atau palsu harus di universitas. Jika universitas bilang itu palsu berarti yang bersangkutan akan diproses dan dikenakan sanksi Administrasi berupa pemecatan maupun sanksi pidana karena dia dapat ijazah itu dari mana,” ucap Laitupa.

Jika nanti pihak Universitas dan Ombusmen dapat membuktikan bahwa ijzah itu palsu, pihaknya dalam hal ini Pemda Buru Selatan akan mengambil langka tegas dengan memecat yang bersangkutan.

“Pihak BKPSDM tidak bisa membuktikan bahwa ijazah itu palsu atau asli nanti dari pihak Ombusmen dan Universitas yang saling berkoordinasi untuk membuktikan keabsahan Ijazah itu. Jika nanti terbukti Palsu Ombusmen dan pihak Universitas melakukan koordinasi dengan pihak Menpan dan BKN kenapa bisa lolos saat pendaftaran CPNS Online,” ujarnya.

Dirinya menegaskan kalau terbukti langsung pecat dan itu sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

“Pecat!, itu aturan dan akan dibuatkan SK pembatalan terhadap SK PNS yang sudah diberikan. Bukan itu saja dia (Meikelin Djumaty) juga akan menanggung seluruh biaya kerugian negara,” tegasnya.

Rektor Universitas Pattimur, Prof. Dr. Marthinus J. Saptenno, saat dihubungi media ini mangaku belum mengetahui hal ini, dan meminta waktu untuk mengecek masalah tersebut.

“Beta Belum Tahu Pak, Nanti Beta Cek Dulu,” ujar Rektor membalas pesan singkat yang dikirim wartawan media ini, Rabu (12/06).

Dari hasil penelusuran media ini, sesuai data pada server Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Meikelin Djumaty terdaftar sebagai Mahasiswa Universitas Pattimura angkatan tahun 2003 pada program studi S1 Kimia dengan status aktif.

Namun, Meikelin Djumaty pada pangkalan data DIKTI itu, tertera sudah tidak aktif lagi pada semester ganjil tahun 2010 sampai semester ganjil tahun 2012.


Itu membuktikan bahwa pada saat Meikelin Djumaty menyerahkan Screen Shot pangkalan data DIKTI tentang profil mahasiswa yang membuktikan dirinya telah lulus dari universitas, sebagai salah satu syarat pemberkasan, sudah tidak diteliti dengan benar oleh panitia seleksi daerah (Panselda) karena Djumaty terbukti bisa lolos dengan sempurna hingga menjadi PNS.

Bahkan diduga, Panselda masuk angin dan sengaja meloloskan Djumati pada tahap pemberkasan dan menjadi peserta CPNS untuk mengikuti tahapan Tes SKD, dan SKB.

Pantauan media ini di kantor Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Buru Selatan, Meikelin Djumaty pasca libur Lebaran 1440 Hijriah, belum masuk kantor, namun informasi yang diperoleh dari sumber di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Selatan bahwa Meikelin Djumaty masih terdaftar di dinas tersebut dengan status PNS.

“Ia di dinas Lingkungan Hidup. Usai libur lebaran sampai sekarang belum masuk kantor tapi ada nama di absen,” ucap Sumber.

Untuk diketahui, Meikelin Djumaty lulus Seleksi CPNS tahun 2018 pada formasi umum dengan pilihan jabatan Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama. Nilai TKD Djumaty mencapai 299 sedangkan nilai SKB 47. (SBS/KT/Tim)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post