Namrole, SBS
Kabag Pemerintahan Kabupaten Buru
Selatan Ridwan Nyio menyinggung soal aplikasi Aplikasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
(PATEN) yang akan diberlakukan bagi kecamatan di tahun 2019 ini.
Dirinya mengatakan aplikasi PATEN ini sangat baik
dalam mempermuda kerja aparatur di tingkat kecamatan dalam melayani kebutuhan
masyarakat di kecamatan setempat.
“Penggunaan aplikasi PATEN ini sangat baik dalam membantu kerja dari aparatur yang ada di
kecamatan,” ujar Nyio pada kegiatan sosialisasi Pedoman Evalusai Kinerja
Kecamatan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bupati Buru Selatan Nomor 12
tahun 2019 dan Pergub Nomor 11 tahun 2015 yang berlangsung di Kantor camat Waesama,
Kabupaten Setempat, Senin 17 Juni 2019.
Dikatakan, keberadaan PATEN ini sebagai upaya
meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat sekaligus membantu mempermudah
kinerja aparatur kecamatan, karena aparatur kecamatan merupakan kepanjangan
tangan dari Pemkab Bursel yang mempunyai kewenangan lebih membawahi beberapa
desa yang ada di kecamatan tersebut.
Dalam istilah pemerintahannya, pemerintah
kecamatan memiliki dua kewenangan, yakni kewenangan atributif yang selalu
melekat, dan kewenangan delegasi atau kewenangan yang diberikan dari pemerintah
di atasnya.
Sehingga kewenangan delegasi dari Pemkab Bursel
untuk pemerintah kecamatan akan dilakukan, dalam hal ini akan melaunching dan
memberlakukan penerapan PATEN untuk pelayanan perijinan maupun pelayanan non perijinan
pada setiap kecamatan dalam tahun 2019.
“Jika nanti PATEN diterapkan, maka untuk
pengurusan administrasi yang semula hanya bisa dilayani di tingkat kabupaten,
sudah bisa dilayani untuk tingkat kecamatan yang sudah mempunyai akses Internet
dan secara otomatis akan lebih memudahkan dan sekaligus dapat meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat.
Disampin itu, Nyio juga membeberkan salah satu
keunggulan PATEN adalah pengajuan ijin dari masyarakat pada kecamatan tersebut.
“Beberapa keuntungan yang akan diperoleh jika
kita menerapkan aplikasi paten salah satunya adalah untuk memudahkan masyarakat
dalam pendaftaran dan pengajuan ijin, karena selain bisa dilakukan secara Online,
juga bisa dilakukan secara manual (Offline)," ujar Nyio.
Dirinya berharap, dalam tahap
persiapan penerapan aplikasi PATEN ini dapat berjalan lancar dan mendapat
dukungan penuh dari semua pihak demi mencapai sebuah pelayan publik yang prima.
“Intinya kami ingin meningkatkan
pelayan publik yang profesional dan berkenan di hati masyarakat Bursel,”
pungkas pria yang sedang mengikuti Diklat PIM III ini. (SBS/02)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!