Close
Close

Wakil Bupati Buru Lengkapi Syarat Pencalonan di KPK



Namlea, SBS 
Wakil Bupati Buru, Amus Besan telah melengkapi syarat pencalonan sebagai calon Komisioner KPK.

Besan yang dihubungi media ini membenarkan telah melengkapi syarat pencalonan itu.

"Iya, saya sudah melengkapi syarat administrasinya,"jelasnya Selasa sore (18/6).
Syarat  admnistrasi pencalonan di KPK yang telah dilengkapi antara lain, Foto Copy KTP, Foto Copy NPWP, Pas Foto, Ijasah, Surat Lamaran, Dafiar Riwayat Hidup, Surat Pemyataan Pengalaman.

Kemudian ada Surat Keterangan Sehat Jasmani & Rohani Surat Keterangan Catatan Kepolisian, Surat Pernyataan Bukan Pengurus Partai Politik, Surat Pemyataan Lepas Jabatan Tidak Profesi Lapor Harta dan terakhir syarat Makalah.

Sebanyak 12 syarat administrasi itu sudah didaftarkan besan di Panitia Seleksi Komisioner KPK dengan Nomor Pendaftaran E-KPK/0618/009 tanggal 18 Juni 2019.

Makalah sebagai syarat administrasi ke-12 yang diberikan Amus itu setebal 12 halaman.
Sebagaimana diberitakan,  Wakil Bupati Buru, Provinsi Maluku, Amus Besan turut mendaftar mengikuti seleksi calon Komisioner KPK RI.

Hal itu turut dibenarkan Wakil Bupati Buru, Amus Besan SH ketika dikonfirmasi Media ini Senin malam (17/6).

Melalui pesan WA, Amus Besan yang baru dua tahun lebih menjabat sebagai wakil bupati mengaku sedang berproses. "Iya Ada berproses bang," jelasnya singkat.

Saat ditanya alasannya mau masuk menjadi Komisioner KPK RI, ia memilih tidak terlalu berbicara banyak.
Idenya masuk KPK telah dituangkannya dalam makalah yang sudah disiapkan selama mengikuti seleksi dengan judul "Memperkuat Eksistensi KPK". (SBS/02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post