Close
Close

Diduga, Ada Korupsi Brangkas Senilai Rp. 1,2 Miliar


Namrole, SBS
Dugaan korupsi yang sarat dengan praktek gratifikasi, intimidasi, monopoli dan mark up mulai menguap dalam pengadaan Brangkas tipe Secure Line B 53 milik 81 Desa di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) senilai Rp. 1.215.000.000 yang dikoordinir oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masayarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Bursel, Asma Mewar.

Pihak kejaksaan maupun kepolisian sudah sepantasnya mengusut kasus ini sehingga bisa terang menderang dan pihak-pihak yang terlibat dalam kongkalikong praktek korup ini bisa dijerat sesuai hukum yang berlaku.

Apalagi, dari penelusuran wartawan media ini, ternyata paket proyek monopoli yang ditangani oleh Kontraktor yang biasa disapa Lili Cina Saparua itu tidak dianggarkan dalam APB Desa Tahun 2019 milik 81 Desa di Kabupaten Bursel.

Tetapi, kontraktor yang diduga kuat mempergunakan kekuatan intimidasi oknum-oknum di pemerintahan Kabupaten Bursel kemudian melakukan intimidasi terhadap para Kades untuk segera mengakomodir anggaran Brangkas sebesar Rp. 15 juta tiap desa dalam APB Desa mereka.

Dimana, jika para Kades tidak mengubah APB Desa mereka, maka pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Bursel pun akan mempersulit mereka untuk mendapatkan Rekomendasi pencairan ADD. Alhasil, para Kades pun tak bisa berbuat banyak dan hanya pasrah saja.

Bahkan, terungkap kalau Kontraktor turut mempekerjakan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Bursel, Asma Mewar dan para Camat sebagai layaknya anak buah kontraktor untuk mengirimkan Brangkas-Brangkas tersebut sampai ke Kantor Kecamatan dan selanjutnya harus diambil sendiri oleh para Kades.
“Ya, kalau kami tidak mengakomodir proyek pengadaan brangkas tersebut, maka kami tidak bisa mendapatkan rekomendasi pencairan ADD,” terang salah satu Kades yang enggan namanya dipublikasi kepada wartawan di Namrole, Rabu (24/07).

Menurut Kades ini, proses pengakomodiran proyek ini tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Karena sesuai Permendagri tersebut, APB Desa itu hanya bisa dirubah 1 kali dalam 1 tahun, kecuali dalam keadaan luar biasa.
“Untuk proyek Brangkas ini, keadaan luar biasanya dimana? Yang luar biasa itu kami para Kades harus lakukan perubahan APB Desa dalam 1 tahun itu bisa sampai 4-5 kali untuk mengakomodir proyek titipan orang besar seperti ini,” kata Kades.

Lanjut Kades ini, jika dihitung per desa, nilai proyek ini hanya sebesar Rp. 15 juta saja, tetapi jika ditotalkan ada 81 Desa di Kabupaten Bursel yang ditangani secara monopoli oleh Kontraktor yang sama, maka nilai proyeknya ialah Rp. 1.215.000.000. Cukup fantastis memang.
Lebih fantastis lagi, jika harus menghitung rata-rata keuntungan yang akan dikecap oleh kontraktor yang melebihi setengah dari total nilai proyek.

“Kalau kita hitung 1 desa itu Rp. 15 juta saja, tapi kalau sudah ditotalkan 81 desa, maka jumlahnya mencapai Rp. 1.215.000.000. Keuntungan kontraktor itu kalau tidak salah sekitar Rp. 700-an juta,” ungkap Kades lainnya.

Sementara itu, dari penelusuran media ini di situs penjualan online Tokopedia, diketahui bahwa Brangkas tipe Secure Line B 53 seperti yang dibeli oleh Kontraktor hanya seharga Rp. 3,8 juta/buah. Kemudian dipotong pajak PPN sebesar Rp. 1.363.636 dan PPH sebesar Rp. 204.545. Jadi, dari Rp. 15 juta, masih tersisa Rp. 9.631.819.
Kemudian, jika semua Brangkas itu dikirim dari Surabaya ke Namrole menggunakan Kontainer, maka kontraktor hanya akan menghabiskan paling banyak Rp. 24 juta untuk sewa 2 kontainer untuk memuat semua Brangkas tersebut.

Sedangkan, untuk mendistribusi semua Brangkas itu ke semua Kantor Kecamatan, maka Kontraktor hanya akan menghabiskan anggaran paling banyak Rp. 18 juta untuk biaya transportasi.
Jadi, jika ditotalkan Rp. 9.631.819 x 81 desa = Rp. 780.177.339 dikurangi biaya Kontainer sebesar Rp. 24 juta dan biaya transportasi sebesar Rp. 18 juta, maka keuntungan yang didapatkan oleh Kontraktor cukup fantastis dan sarat mark up, yakni Rp. 738.177.339.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Bursel, Asma Mewar kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (24/07) mengaku bahwa pihaknya hanya membantu Kontraktor yang beberapa waktu lalu menelpon dirinya untuk minta bantuan.
“Pada saat saya di Ambon, tiba-tiba Ibu Lili Cina Saparua telepon beta, Ibu kebetulan di Bidang Pemdes, beta mau kirim Brangkas kepada Kepala Desa di Bursel, Ibu tolong fasilitasi beta,” terang Asma.

Asma pun mengakui turut mengakui meminta kepada Kontraktor agar kalau mau titip Brangkas-Brangkas tersebut di para Camat, maka harus ingat uang pulsa para Camat sehingga mereka lebih merasa bertanggung jawab.

“Beta arahkan bawa ke Camat-Camat saja, tapi saya minta bantu tolong Camat-Camat pung sedikit saja, saya tidak bilang Rp. 500.000 atau Rp. 1 juta. Tolong isi dong pung sedikit supaya dong rasa tanggung jawab deng akang. Beta seng tentukan Rp. 500.000 atau Rp. 1 juta. Itu terserah Ibu Lili deng dong,” ucapnya.

Selanjutnya, Asma mengaku menelepon para Camat untuk turut membantu membagikan brangkas-brangkas tersebut kepada para Kepala Desa.
Kendati telah membantu Kontraktor cukup jauh, Asma mengaku sebelumnya tidak pernah mengenal Kontraktor dan tidak ada yang menyuruh dirinya untuk menjadi kaki tangan kontraktor termasuk mendapatkan fee dari kontraktor.

“Bicara fee, saya tidak dapat sama sekali. Saya sendiri tidak kenal Antua (Kontraktor-red),” kata Asma.

Soal adanya intimidasi yang dilakukan terhadap para Kades dan adanya ancaman terhadap para Kades bahwa para Kades tidak akan mendapatkan rekomendasi pencairan ADD jika tak mengakomodir proyek itu di dalam APB Desa, Asma mengelak bahwa dirinya tidak pernah mengintimidasi dan mengancam para Kades.

“Saya tidak punya moral seperti itu. Saya juga sekarang Sekretaris. Rekomendasinya tidak disaya lagi,” kata Asma yang juga mantan Kabid Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Bursel.
Asma pun mengakui bahwa proyek pengadaan Brangkas itu memang tidak berada dalam APB Desa, tetapi pihaknya telah mengarahkan para Kades untuk menampung anggaran proyek tersebut melalui revisi APB Desa Tahun 2019. (SBS/01)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post