Close
Close

Ini Usulan Formasi CPNS dan PPPK Pemda Bursel Tahun 2019



Namrole, SBS 
Menindaklanjuti surat Menteri PANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN Tahun 2019, Pemda Buru Selatan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah mengusulkan 967 Formasi untuk CPNS dan 1700 untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pengusulan formasi ini telah disampaikan BKPSDM Bursel sejak 21 Mei 2019 lalu ke Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

“Bursel telah mengusulkan Formasi CPNS tahun 2019 Ke Pemerintah Pusat sejak 21 Mei kemarin,” ucap Sekretaris BKPSDM Dullah Tualeka, Kamis, 4 Juli 2019 di Namrole.

Disampaikan bahwa, untuk formasi CPNS tahun 2019 Pemkab Bursel  mengusulkan 967 formasi yang terdiri dari 3 bidang meliputi bidang Teknis, bidang Pendidikan, dan Bidang Kesehatan.

“Untuk Formasi CPNS kali ini terdiri dari 285 untuk formasi tenaga teknis, 444 untuk formasi tenaga pendidikan dan 238 untuk formasi tenaga kesehatan, sehingga total formasi CPNS yang diusulkan sebanyak 967,” ucap Tualeka merincikan.

Sedangkan untuk PPPK, Pemda Bursel telah mengusulkan 500 formasi untuk tenaga teknis, 581 untuk tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan sebanyak 619.

“Total untuk formasi PPPK yang diusulkan sebanyak 1700,” jelasnya.

Diutarakan, selain pengusulan PPPK dengan total lebih banyak dari CPNS dengan perbandingan 70 persen PPPK dan 30 CPNS sesuai surat Manpan-RB, pihaknya juga mengusulkan lebih banyak formasi menjaga jangan sampai terjadi regulasi dengan pembayaran gaji dibebankan ke pemerintah pusat.

“Kami usul saja siapa tau ada perubahan dimana gaji PPPK di tanggung oleh pemerintah pusat. Dan kalau itu terjadi berarti daerah tidak rugi telah mengusulkan banyak. Tetapi kalau terjadi perubahan lalu daerah mengusulkan sedikit berarti daerah yang rugi,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, sesuai surat Menpan-RB, pengusulan kebutuhan ASN tahun 2019 bagi pemerintah daerah harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar.

Adapun usulan untuk jabatan pelaksana harus berpedoman pada peraturan Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2018 tentang nomenklatur Jabatan Pelaksana, dan untuk Jabatan Fungsional diprioritaskan pada jenjang ahli pertama, terampil, serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula. (SBS/02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post