Namrole, SBS
Welem Patty,
tersangka pembakaran sesame warga Allang, Gustaf Siwalette di rumah kontrakan
samping Kem Waemala, Desa Waekatin, Kecamatan Fena Fafan, Kabupaten Buru
Selatan (Bursel) diancam hukuman maksimal 15 Tahun penjara.
Hal itu
diungkapkan Kasubbag Humas Polres Pulau Buru Buru, Ipda Zulkifli kepada media
via pesan WhatsApp, Senin (29/07).
“Tersangka
dikenai Pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”
kata Zulkifli.
Lanjut
Zulkifli, sejak hari Minggu (28/07) tersangka sudah digiring dari Polsek
Leksula ke Mapolres Buru.
“Tersangka
kemarin sore hari Minggu sudah tiba di Polres Buru,” ujarnya.
Dimana,
lanjutnya, hingga Senin (29/07) penyidik Polres Pulau Buru telah melakukan
pemeriksaan terhadap 4 orang saksi dan baru terungkap bahwa tersangka melakukan
pembakaran dalam keadaan mabuk, sedangkan motif dilakukannya pembakaran itu
masih didalami oleh penyidik.
“Telah
diperiksa 4 saksi. tersangkaberbuat pembakaran dalam keadaan mabuk, motif masih
didalami,” ucapnya.
Untuk
diketahui, setelah Kasat Reskrim Polres Pulau Buru, AKP Senja Pratama mengaku
hingga kini hanya Welem yang ditetapkan sebagai tersangka dan belum ada
tersangka lain.
"Belum
ada tersangka lainnya. Untuk proses penangannya akan dilakukan gabungan antara
Polsek dan Polres. Proses hukum berlanjut," ucapnya.
Tambahnya,
saat ini pihaknya masih melakukan
penyelidikan dan penyidikan.
Sebelumnya
diberitakan, nasib malang menimpa Gustaf Siwalette, warga Desa Allang,
Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) yang tewas
terpanggang bersama rumah Pdt. Roy Seleky yang sementara dikontraknya bersama
teman-teman saat mengerjakan jaringan listrik di Kecamatan Fena Fafan Kabupaten
Buru Selatan (Bursel), Rabu (24/07) dini hari.
Informasi yang
dihimpun dari pemilik rumah, Pdt. Roy Seleky yang juga mantan Caleg Partai
Perindo Dapil Namrole-Fena Fafan mengatakan bahwa, korban bersama rekan-rekannya mengontrak rumahnya yang
terletak di samping Kem Waemala, Desa Waekatin, Kecamatan Fena Fafan, Kabupaten
Bursel.
Diceritakan,
awal kejadian itu, bermula dari perayaan Hari Ulang Tahun salah satu rekannya.
“Jadi kejadian
itu mereka yang kerja jaringan PLN ke Desa Waelo itu kontrak beta rumah di samping
kem Waemala itu. Lalu mereka punya mandor Ulang Tahun dan mereka minum minuman
keras sampai mabuk. Tapi tidak tahu bagimana terjadi cekcok di antara mereka
yang berujung pembakaran rumah tersebut,” ujar Seleky yang juga mantan Caleg
Partai Perindo.
Dikatakan,
rumahnya itu terbakar sekitar pukul
01.00 WIT dan menurut keterangan dari anggota Brimob yang berada pada Pos di
Kem perusahan, korban atas naman Gustaf Siwalete ini sudah mabuk dan sudah
tidur dari sekitar pukul 22.00 WIT.
“Satu rumah
tabakar, lalu menurut keterangan brimob dan anggota di polsek leksula itu teman
mereka yang terbakar ini di terlalu mabuk dan tidor dari pukul 22.00 WIT
sehingga saat rumah terbakar dan api membesar korban tidak sempat melarikan
diri dan akhirnya terbakar bersama rumah,” ujarnya.
Sementara,
Kapolsek Leksula Iptu Jafar Husen saat dihubungi media ini membenarkan kejadian
terbakarnnya rumah di dekat Kem perusahan Waemala, Desa Waekatin.
“Itu
masyarakat dari Allang yang sementara mengerjakan jaringan listrik di Fena Fafan.
Kebetulan mereka tinggal di pinggir Kem di rumah salah satu warga disana,” ujar
kapolsek.
Diceritakan,
berdasarkan keterangan dari salah satu saksi yang punya rumah mengatakan
mengatakan bahwa korban bersama pelaku dan rekan-rekannya sudah minum minuman
keras dari pukul 19.00 WIT.
“Tiba-tiba
pelaku pembakaran ini yang diketahui bernama Welem Patty itu bilang ke
teman-temanya untuk keluar dari rumah sebab ia (Welem) akan membakar rumah
dengan mobil,” ujar Kapolsek menceritakan.
Lanjutnya,
melihat pelaku mengamuk dan ingin membakar rumah, rekan-rekannya bermaksud
untuk melaporkannya ke Pos Brimob yang tak jauh dari lokasi mereka tinggal.
“Tapi baru
melakukan perjalanan menuju pos kurang lebih 10 menit, rumah sudah terbakar.
Dan kebetulan ketika dikonfirmasi dirumah tersebut ternyata ada bensin 2 drum,
100 liter minyak tanah dan juga solar yang dijual oleh salah satu warga,”
terangnya.
Dikatakan,
pekerja yang tinggal di rumah tersebut ada 13 orang, tetapi waktu kejadian satu
orang melarikan diri, satu terbakar dan sebelas di tahan di Pos Brimob.
Selanjutnya, sekitar pukul 03.00 WIT mereka dibawa ke Polsek Leksula untuk
dimintai keterangan.
“Mereka ada 11
orang itu ditahan di Pos Brimob dan sekitar pukul 03.00 WIT mereka dibawa ke
Polsek Leksula. Jadi yang korban ini sudah mabuk dan mereka tidak tahu kalau
dia (Korban) ada tidur di dalam rumah itu dan ketika rumah terbakar mereka
tidak tahu kalau korban ada di dalam,” ujar kapolsek.
Tambahnya,
pada saat kejadian, pelaku melarikan diri dan belum ditemukan.
Akibat
kebakaran ini, tambahnya, selain merengut 1 korban jiwa, diperkirakan kerugian
yang di alami mencapai puluhan juta Rupiah. (SBS/01)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!