Close
Close

Pemkab Bursel Gelar Sosialisasi UU Keprotokolan dan KIP



Namrole, SBS 
Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) melalui Bagian Humas dan Keprotokolan Setda Kabupaten Bursel yang dipimpin oleh Arens Solissa menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Kegiatan ini berpusat di auditorium lantai dua Kantor Bupati dan dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bursel Iskandar Walla dengan menghadirkan pemateri Justus Pattipawae selaku Direktu Institut Tifa Damai Maluku dan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ambon, William Pelupessy.
Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulisa dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Bursel Iskandar Walla mengatakan sosialisasi ini dipandang penting dalam meningkatkan tatanan birokrasi, keprotokolan yang tentunya berkaitan langsung dengan pelayanan kedinasan kepala daerah dan pelayanan publik.

Dikatakan, keprotokolan tidak semata menjadi pembawa acara, dan pengaturan tempat duduk (Master Ceremony), akan tetapi memiliki cakupan yang lebih luas tentang fungsi dan perannya.

“Kepada semua peserta diharapkan melalui kegiatan ini dapat mengerti dan memahami tentang tata Keprotokolan Pemerintah Daerah yang telah diatur sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi Publik,” katanya.

Disampaikan, pemberlakuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tersebut dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan momentum penting dalam mendorong Keterbukaan Informasi Publik.

“Pemberlakuan undang-undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik. Dimana setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana,” ujarnya.

Lanjutnya, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, dalam hal ini masyarakat yang berhubungan dengan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik (Good Governance).

“Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 7 Permendagri Nomor 35 Tahun 2010 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui surat keputusan kepala daerah. Selanjutnya, berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri No.118.2/3435/SJ perihal Pelaksanaan Undang –Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Diatur bahwa PPID untuk tingkat Provinsi berada pada Biro Humas, sedangkan untuk Kabupaten/Kota berada pada Bagian Humas,” jelasnya.

Dirinya berharap, kiranya PPID dapat dibentuk dan menjadi payung hukum bagi pelaksanaaan praktik keterbukaan informasi publik di daerah ini kedepan. Untuk itu dibutuhkan sinergitas yang dibangun dari  stake holder pendukung khususnya Dinas Kominfo Kabupaten Bursel.

Menurutnya, melalui pembentukan PPID ini tidaklah menjadi beban bagi Pemerintah Daerah. Namun justru melalui PPID inilah, Pemerintah Daerah dapat lebih berperan dan proaktif memberikan informasi kepada masyarakat, menginformasikan target, kinerja dan capaian pembangunan dari Pemerintah Daerah kepada publik.

“Masyarakat yang baik juga hendaknya berperan aktif dalam proses pembangunan. Peran tersebut sangat dipengaruhi oleh improvisasi dan inisiasi dari masyarakat dalam menyeleksi dan menyebarluaskan informasi yang di dapat. Sehingga kepentingan dan kebutuhan terhadap informasi dapat berjalan dan bersinergi dengan hasil pembangunan,” pungkasnya. (SBS/02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post