Namrole, SBS
Pemerintah
Kabupaten Buru Selatan (Bursel) melalui Bagian Humas dan Keprotokolan Setda
Kabupaten Bursel yang dipimpin oleh Arens Solissa menggelar sosialisasi
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, dan Undang-undang Nomor
14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Kegiatan ini
berpusat di auditorium lantai dua Kantor Bupati dan dibuka langsung oleh
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bursel Iskandar Walla dengan menghadirkan
pemateri Justus Pattipawae selaku Direktu Institut Tifa Damai Maluku dan Kepala
Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi Informatika
dan Persandian Kota Ambon, William Pelupessy.
Bupati Bursel
Tagop Sudarsono Soulisa dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Bursel
Iskandar Walla mengatakan sosialisasi ini dipandang penting dalam meningkatkan
tatanan birokrasi, keprotokolan yang tentunya berkaitan langsung dengan
pelayanan kedinasan kepala daerah dan pelayanan publik.
Dikatakan,
keprotokolan tidak semata menjadi pembawa acara, dan pengaturan tempat duduk (Master Ceremony), akan tetapi memiliki cakupan yang lebih luas tentang fungsi
dan perannya.
“Kepada semua
peserta diharapkan melalui kegiatan ini dapat mengerti dan memahami tentang
tata Keprotokolan Pemerintah Daerah yang telah diatur sebagaimana amanat
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan dan Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi Publik,” katanya.
Disampaikan,
pemberlakuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tersebut dan Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan momentum penting
dalam mendorong Keterbukaan Informasi Publik.
“Pemberlakuan
undang-undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang
dalam memperoleh informasi publik. Dimana setiap badan publik mempunyai
kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara
cepat, tepat, dan sederhana,” ujarnya.
Lanjutnya, hak
memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, dalam hal ini masyarakat yang
berhubungan dengan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri
penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk
mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik (Good Governance).
“Sebagaimana
diamanatkan dalam pasal 7 Permendagri Nomor 35 Tahun 2010 tentang pedoman
pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota
wajib menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui
surat keputusan kepala daerah. Selanjutnya, berdasarkan surat keputusan Menteri
Dalam Negeri No.118.2/3435/SJ perihal Pelaksanaan Undang –Undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Diatur bahwa PPID untuk tingkat
Provinsi berada pada Biro Humas, sedangkan untuk Kabupaten/Kota berada pada
Bagian Humas,” jelasnya.
Dirinya
berharap, kiranya PPID dapat dibentuk dan menjadi payung hukum bagi
pelaksanaaan praktik keterbukaan informasi publik di daerah ini kedepan. Untuk
itu dibutuhkan sinergitas yang dibangun dari
stake holder pendukung khususnya Dinas Kominfo Kabupaten Bursel.
Menurutnya,
melalui pembentukan PPID ini tidaklah menjadi beban bagi Pemerintah Daerah.
Namun justru melalui PPID inilah, Pemerintah Daerah dapat lebih berperan dan
proaktif memberikan informasi kepada masyarakat, menginformasikan target,
kinerja dan capaian pembangunan dari Pemerintah Daerah kepada publik.
“Masyarakat
yang baik juga hendaknya berperan aktif dalam proses pembangunan. Peran
tersebut sangat dipengaruhi oleh improvisasi dan inisiasi dari masyarakat dalam
menyeleksi dan menyebarluaskan informasi yang di dapat. Sehingga kepentingan
dan kebutuhan terhadap informasi dapat berjalan dan bersinergi dengan hasil
pembangunan,” pungkasnya. (SBS/02)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!