Close
Close

Pengangkatan BPD Desa Masawoy Cacat Hukum



Namrole, SBS 
Pengangkatan Badan Permusyawaratan Desa Masawoy Kecamatan Ambalau, Kebupaten Buru Selatan dinilai menyalahi aturan dan mekanisme tentang pengangkatan BPD yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014.

Pengangkatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Masawoy dikatakan menabrak aturan ini karena sebagian dari anggota BPD yang sekarang sudah defenitif ternyata ada yang hanya berijazah Sekolah dasar.

“Pengangkatan BPD oleh Kepala Desa Masawoy Hamis Belatu sangat bertentangan dengan undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa,” ujar salah satu pemuda Desa Masawoy Salasa Tukmuly kepada media ini melalui pesan Whatsappnya, Minggu (30/06).

Tukmuly menegaskan, seharusnya Hamis Belatu sebagai Kepala Desa memahami benar syarat dan ketentuan sesorang mejandi Anggota BPD itu seperti apa, bukan hanya mengangkat sesuka hati dan mengesampingkan segala aturan yang ada.

Disebutkan, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 57 huruf D Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 bahwa syarat seseorang menduduki jabatan sebagai BPD adalah minimal memiliki ijazah tamatan sekolah menengah Pertama (SMP) namun yang terjadi di Desa Masawoy ada yang berijazah SD.

“Undang-undang Nomor 6  tahun 2014 itu sudah jelas mengatakan bahwa syarat menjadi BPD itu perpendidikan paling rendah adalah tamat sekolah menenga pertama atau sederajatnya. Itu sudah jelas, dan sebagai masyarakat desa, kami  tidak paham apa maksud dari kepala desa dengan mengangkat mereka yang berijzah SD sebagai BPD,” terangnya.

Bahkan, dia menuding kepala desa telah melakukan pembohongan kepada masyarakat Desa Masawoy karena mereka belum paham benar tentang undang-undang desa.

“Itu yang kami takutkan. Apalagi masyarakat disana belum terlalu memahami undang-undang tentang desa dan itu kesempatan yang digunakan kepala desa dengan mengangkat BPD berijazah SD,” paparnya.

Dirinya menjelaskan, dari hasil koordinasinya bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bursel ternyata BPD Masawoy sudah menerima gaji termasuk mereka yang memiliki ijzah SD.

“Sudah ditanyakan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bursel, ternyata mereka sudah menerima gaji walapun mereka itu berijaza SD. Ini kan menyalahi aturan,” jelasnya.
Tukmuly membeberkan dari sekian Anggota BPD itu ada 5 yang memiliki ijazah SD dan masih aktif sampai saat ini.

“Mereka yang berijazah SD itu Musa Belasa, Abdi Booy, Ismail Belatu, Abdulah Najar, dan Sanen Tukmuly,” sebutnya.

Ia memintah kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bursel serta Kepala Bagian Pemerintahan Setda Bursel agar dapat memanggil dan mengevalusi kepala Desa Masawoy karena telah mengangkat BPD berijazah SD.

“Kami mintah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bursel dibawah pimpinan Pak Umar Mahulette dan Pak Kabag Pemerintahan Ridwan Nyio untuk sesegara mungkin memanggil Kepada Desa Masawoy untuk mempertanggungjawabkan masalah ini. Dan kami akan melaporkan hal ini dengan menyurati langsung ke Bupati Bursel,” ketusnya.

Terpisah, Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Bursel Ridwan Nyio yang berhasil dihubungi media ini membernarkan bahwa memang ada BPD Desa Masawoy yang berijaza palsu, bahkan ia sudah pernah menganjurkan jika BPD tidak bisa dipilih melalui aturan normatif dan masih menggunakan tatanan adat harus dilakukan secara musyawarah desa.

“Sudah dijelaskan bahwa pemilihan BPD itu harus sesuai aturan dan mekanisme yang di atur dalam undang-undang desa, tetapi kebiasaan di sana itu melalui proses adat dan ini juga sudah menjadi tradisi. Nanti kita panggil kadesnya untuk mendapatkan penjelsan yang pasti dan mecari solusi terbaiknya seperti apa,” ujar Nyio. (SBS/02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post