Close
Close

Polres Buru Ciduk 7 Pengelola Emas Tanpa Ijin


Namlea, SBS
Polres Pulau Buru Kembali menangkap 7 pelaku pengelolaan emas tanpa ijin menggunakan mercury Pada Sabtu tanggal 27 Juli 2019 sekitar pukul 22.30 wit. di Desa Waekerta (unit 16) Kecamatan Waeapo Kabupaten Buru.

Pelaku yang diciduk yakni Misri (65) alamat Desa Waekerta ( pemilik tromol), Oman, umur (59) alamat Desa Waekerta (pekerja tromol), Hamsari, (45) alamat Desa Waekerta (pekerja tromol), Sumartin (35) alamat Desa Waenetat (pemilik material), Ade Jamhari (46) dari Desa Gogorea (pemilik material), Suhendi, (48) Desa Gogorea (pemilik material) dan Rendi Sangadji, umur (18) alamat Unit 15 (pekerja)

Mereka diamankan dengan barang bukti berupa  22 unit tromol, 4 Kg mercury, Satu unit mesin Yanmar 8,5 Kg, Satu buah bola angin, 43 karung material emas siap olah, 115 gram emas murni, 45 gram emas bercampur mercury, 24 tali fanbel, Satu set alat pembakar emas, 2 buah timbangan, dan 66 buah peluru tromol.

Informasi yang diperoleh dari Bagian Humas Polres Pulau Buru, kronologi penangkapan terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2019 pukul 22.30 WIT.

Kasat IK Polres P. Buru AKP Robi Hehanussa bersama team Satuan Intelkam menemukan para pelaku sedang melakukan pengolahan emas menggunakan mesin tromol pada gudang milik Masri di Desa Waekerta Kecamatan Waeapo Kabupaten Buru.

Sehingga pada pelaku beserta barang bukti diamankan di TKP, kemudian Kasat Intelkam Polres P. Buru melaporkan hasil temuan tersebut kepada Waka Polres P. Buru Kompol Bachri Hehanussa pada pukul 23.00 WIT.
Kapolsek Waeapo Ipda Rizki Arif Prabowo bersama personil polsek Waeapo tiba di TKP untuk memasang Police Line dan mengamankan TKP hingga pukul 23.30 WIT.

Waka Polres P. Buru Kompol Bachri Hehanusa bersama Kasat Reskrim AKP Senja, KBO Sat Reskrim dan personil Reskrim serta Sabhara Polres Pulau Buru tiba di TKP untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.


“Berdasarkan hasil interogasi awal diperoleh keterangan bahwa material yang diolah adalah material emas dari lokasi tambang gunung Gogorea dengan jumlah 70 karung,  yang diolah sejak hari Jumat tanggal 26 Juli 2019 pukul 16.00 wit dengan hasil emas yang diperoleh sebanyak 115 gram emas murni dan 45 gram emas bercampur mercury,” ungkap Wakapolres Buru Bachri Hehanusa.

“Seluruh TSK dan BB saat ini sudah di amankan di Mapolres Buru dalam rangka Proses lebih lanjut,” tambah Wakapolres. (SBS/TL)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post