Namlea, SBS
Polres Pulau
Buru Kembali menangkap 7 pelaku pengelolaan emas tanpa ijin menggunakan mercury
Pada Sabtu tanggal 27 Juli 2019 sekitar pukul 22.30 wit. di Desa Waekerta (unit
16) Kecamatan Waeapo Kabupaten Buru.
Pelaku yang
diciduk yakni Misri (65) alamat Desa Waekerta ( pemilik tromol), Oman, umur (59)
alamat Desa Waekerta (pekerja tromol), Hamsari, (45) alamat Desa Waekerta
(pekerja tromol), Sumartin (35) alamat Desa Waenetat (pemilik material), Ade
Jamhari (46) dari Desa Gogorea (pemilik material), Suhendi, (48) Desa Gogorea (pemilik
material) dan Rendi Sangadji, umur (18) alamat Unit 15 (pekerja)
Mereka diamankan
dengan barang bukti berupa 22 unit
tromol, 4 Kg mercury, Satu unit mesin Yanmar 8,5 Kg, Satu buah bola angin, 43
karung material emas siap olah, 115 gram emas murni, 45 gram emas bercampur
mercury, 24 tali fanbel, Satu set alat pembakar emas, 2 buah timbangan, dan 66
buah peluru tromol.
Informasi yang
diperoleh dari Bagian Humas Polres Pulau Buru, kronologi penangkapan terjadi pada
hari Sabtu tanggal 27 Juli 2019 pukul 22.30 WIT.
Kasat IK
Polres P. Buru AKP Robi Hehanussa bersama team Satuan Intelkam menemukan para
pelaku sedang melakukan pengolahan emas menggunakan mesin tromol pada gudang
milik Masri di Desa Waekerta Kecamatan Waeapo Kabupaten Buru.
Sehingga pada
pelaku beserta barang bukti diamankan di TKP, kemudian Kasat Intelkam Polres P.
Buru melaporkan hasil temuan tersebut kepada Waka Polres P. Buru Kompol Bachri
Hehanussa pada pukul 23.00 WIT.
Kapolsek
Waeapo Ipda Rizki Arif Prabowo bersama personil polsek Waeapo tiba di TKP untuk
memasang Police Line dan mengamankan TKP hingga pukul 23.30 WIT.
Waka Polres P.
Buru Kompol Bachri Hehanusa bersama Kasat Reskrim AKP Senja, KBO Sat Reskrim
dan personil Reskrim serta Sabhara Polres Pulau Buru tiba di TKP untuk
melakukan olah tempat kejadian perkara.
“Berdasarkan
hasil interogasi awal diperoleh keterangan bahwa material yang diolah adalah
material emas dari lokasi tambang gunung Gogorea dengan jumlah 70 karung, yang diolah sejak hari Jumat tanggal 26 Juli
2019 pukul 16.00 wit dengan hasil emas yang diperoleh sebanyak 115 gram emas
murni dan 45 gram emas bercampur mercury,” ungkap Wakapolres Buru Bachri
Hehanusa.
“Seluruh TSK
dan BB saat ini sudah di amankan di Mapolres Buru dalam rangka Proses lebih
lanjut,” tambah Wakapolres. (SBS/TL)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!