Namlea, SBS
Proyek Jalan
menuju Air Terjun Teluk Bara, kini sudah mulai rusak. Padahal proyek yang
dibiayai APBD II Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2018 yang ditangani oleh Hong
Arta John Alfred alias Alfred Hong itu, baru rampung pekerjaannya awal tahun
2019 lalu.
Kondisi jalan
yang sudah mulai rusak itu disaksikan langsung para wartawan saat mengunjungi
lokasi Air Terjun di Teluk Bara pada Kamis siang lalu (4/7).
Kerusakan awal
dilapangan sudah sempat disaksikan wartawan pada Bulan Maret lalu dan
permasalahan itu sudah dikonfirmasi dengan dinas PUPR Kabupaten Buru.
Waktu itu,
Kadis PUPR Buru, Ny Sifa Alatas melalui PPTK, Ny Zulfani Rumalutur berjanji
akan menegur kontraktor dan meminta segera dilakukan perbaikan. Karena proyek
tersebut masih dalam masa pemeliharaan sampai akhir Bulan April 2019.
Namun saat
disaksikan kembali oleh para wartawan, tidak ada tanda-tanda perbaikan di
lapangan. Bahkan kerusakan jalan aspal lapen ini semakin meluas.
Ketika hal itu
dikonfirmasi ulang dengan PPTK Dinas PUPR Kabupaten Buru, My Zulfani Rumalutur,
ia mengaku kalau jalannya sudah diperbaiki.
"Kalau
perbaikan kemarin sudah ada pak. hari itu yang pak dong datang langsung besoknya
bt tindak lanjuti," jelas Zulfani Rumalutur melalui pesan WA, Jumat (5/7).
Menurut
Zulfani, dari pihak perusahan dan pengawas kalangan yang turun langsung ke
lokasi proyek.
Saat
diperlihatkan foto-foto dari lapangan yang menunjukan kondisi jalan banyak mulai rusak di bagian sisi jalan,
Zulfani meyakinkan kalau sudah dua kali
menyurati kontraktor. Hanya dia sudah lupa tanggal suratnya.
“Dari pengawas
lapangan dari perusahan langsung ke lokasi. Beta sudah menyurat dua kali untuk
perusahan.Suratnya nanti beta liat filenya dulu," jelas Zulfani.
Sebagaimana
pernah diberitakan, TP4D dan Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Nelson Butar Butar
SH dinilai kecolongan, karena membiarkan oknum pengusaha yang telah ditersangka
oleh KPK, Hong Arta John Alfred alias Alfred Hong , mengerjakan proyek miliaran
rupiah di lingkup pemerintah Kabupaten Buru.
Menanggapi hal
itu, Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Nelson Butar Butar SH yang ditanya wartawan
di aula Kantor Bupati, Rabu (10/4), mengaku kalau pengawasan proyek oleh
TP4D semuanya berjalan lancar.
Namun ketika
disoalkan bagaimana sampai orang yang sudah menjadi tersangka KPK dalam komitmen fee proyek Rp.12
milyar turut dijatah proyek di Kabupaten Buru? Nelson Butar Butar berpura-pura
tidak tahu dan menanyakan balik tersangka KPK yang mana.
Saat disebut
nama Alfred Hong, orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Buru ini menukas,
"Oh, itu bukan ranah saya."
Saat dikejar
lagi dengan contoh info dua paket proyek jalan menuju Air Terjun Bara, di
Kecamatan Airbuaya dan jalan Waetabi - Waegrahe di Kecamatan Fenalisela, Nelson
Butar Butar SH tidak mau menanggapinya.
"Oh, no
comen kalau masalah itu. Kalau anda melihat ada penyimpangan, silahkan dibuat
laporan," tukas Nelson Butar Butar.
Saat disoalkan
lagi pengakuan dari PPTK jalan Waetabi - Waegrahe yang sempat dipanggil dan
dimintai keterangan di kantor kejaksaan, ia hanya berujar singkat akan
dichek."Nanti kita cheklah," elak Nelson Butar Butar.
Disodori
beberapa pertanyaan seputar proyek yang ditangani tersangka KPK ini, Nelson
Butar Butar sangat pelit berbicara.
Ia hanya
menyebut kalau dari segi etika, maka kontraktor yang tidak layak tentunya tidak
boleh dikasih proyek.
Namun
penentuannya ada di Unit Pelelangan Proyek (ULP) atau pokja yang menanganinya.
Lantas etiskah
tersangka KPK dikasih proyek oleh pemkab Buru? lagi-lagi Nelson Butar Butar
mengelak menjawabnya. "Kalau itu, saya no coment,"kata Nelson.
Ketika
berulang kali dimintai ketegasannya soal TP4D yang kecolongan awasi proyek,
sehingga Alfred Hong leluasa di
Kabupaten Buru, Nelson menunjuk UPL. "Kewenangan ada di ULP," tangkis
Nelson.
Berarti
kecolongan? tanya lagi wartawan dan dijawabnya. "Itu belum
tentu.Oke," jelasnya sambil berlalu.
Selanjutnya,
keterangan yang berhasil dihimpun wartawan menyebutkan, Pemkab Buru melalui
Dinas PUPR, pada tahun 2018 lalu, menjatah pengusaha yang telah menjadi
tersangka KPK, bernama Hong Arta John Alfred alias Alfred Hong, dengan proyek
jalan menuju Air Terjun Desa Bara, Kecamatan Waplau, senilai Rp.4,38 milyar.
Satu paket
jalan tanah di ruas Waetabi - Waegrahi TA 2018 senilai Rp.3,14 milyar juga
dijatah kepada Alfred Hong. Ternyata tanpa tender pula, atau hanya penunjukan
langsung.
Kedua
proyeknya ini, dikhabarkan kini sudah mulai rusak. Akibat kerja hanya asal-asalan.
Parahnya lagi,
proyek jalan menuju Air Terjun Bara itu telah menggusur lahan masyarakat
sepanjang tiga kilometer dan membabat tanaman coklat milik warga sebanyak 1.600
pohon tanpa ada ganti rugi.
Kadis PUPR
Buru, Ny Shifa Alatas yang ditemui wartawan
beberapa waktu lalu, tidak menyangkal kalau proyek itu belum dibayar
ganti rugi. Baik terhadap lahan, maupun tanaman umur panjang.
Ia hanya
menjelas singkat, kalau masalah ganti rugi sudah dibahas di DPRD Buru. Dan
ganti rugi tanaman akan dilakukan oleh Dinas Pertanian.
Saat
disinggung soal fisik proyek yang tidak berkualitas dan kini banyak sisi jalan
aspal sudah mulai terkelupas, yang kemudian membuka borok baru kalau pada
lapisan paling bawah tidak dipasang batu berukuran besar, namun hanya
menggunakan batu mangga, ia langsung memanggil PPTK Ny Zulfani Rumalutur agar menjelaskannya.
Proyek jalan
menuju Air Terjun Desa Bara ini sendiri pengumuman lelang dilakukan terbuka lewat
LPSE Kabupaten Buru. Kemudian tendernya diikuti rekanan tertentu dan oleh Pokja
ditunjuk PT Kobi Indah Sejahtera (PT KIS), milik Haji Ode Hainudin di Kabupaten
Maluku Tengah sebagai pemenang dan pelaksana proyek.
Saat memberi
penjelasan kepada wartawan, Ny Zulfani Rumalutur yang mengungkap bahwa proyek Rp.4,38 milyar ini dikerjakan Alfred Hong. "Yang kerja pak
Alfred. PT Kobi hanya dipinjam bendera,"jelasnya waktu itu dan sempat
beberapa kali disebut nama Alfred.
Ketika diminta
ketegasannya sekali lagi apakah benar yang kerja Alfred Hong yang telah
ditersangkakan oleh KPK, Ny Zulfani turut mengiyakannya. Ia hanya menerima
bersih karena penunjukan dilakukan oleh Pokja di UPL."Ya pak Alfred yang
kerja,"tegasnya.
Saat disentil
soal posisi Alfred yang sudah jadi tersangka KPK dan kenapa dijatah proyek di
Buru, Ny Zulfani tidak menjawabnya.
Namun kepada
wartawan, Ny. Zulfani bercerita, disaat mulai berproses pelelangan hingga Pokja
UPL mengumumkan calon pemenang tender, dia
tahu kalau PT KIS milik Haji Ode
Hainudin yang keluar sebagai pemenang lelang. Saat kontrak kerja dibuat,
Direktur PT KIS, Hainudin yang datang sendiri.
Keterlibatan
Alfred diketahui olehnya saat aktifitas proyek berjalan di lapangan. Alat berat
yang ada di lapangan semua milik Alfred.
Senada dengan
Fani Rumalutur, PPTK proyek jalan Waetabi - Waegrahi, Hasan Wael ST yang dihubungi beberapa waktu lalu, juga
mengungkapkan kalau proyeknya ditangani oleh Alfred Hong.
Proyek tidak
dilakukan lelang terbuka, dan hanya dilakukan penunjukan langsung oleh Pokja
UPL, Helmy Tiakoly dan kawan-kawan.
Dilakukan
penunjukan langsung, karena ada SK Bupati Buru yang menerangkan terjadi Bencana
Alam di ruas jalan tersebut tahun 2017 lalu. Namun pekerjaannya baru dilakukan
di tahun 2018 lalu.
Hasan mengaku
pernah dipanggil ke Kantor Kejaksaan Negeri Buru. Atasannya Shifa Alatas juga
turut dipanggil.
Keduanya
diminta membawa dokumen proyek. Hanya ditanya-tanya oleh jaksa yang
diperkenalkan sebagai tim dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI di Jakarta. "Mereka
hanya tanya-tanya di kantor kejaksaan Namlea. Tapi tidak ke lokasi proyek waktu
beta ajak untuk melihat langsung ke sana," ungkap Hasan Wael.
Kisah Alfred
Hong dijatah proyek oleh Dinas PUPR Kabupaten Buru ini juga dibumbui rumor yang
kurang sedap, adanya komitmen fee kepada sejumlah oknum di daerah itu.
Salah satu
yang dikicaukan turut nikmati komitmen fee proyek, yakni Helmy Tiakoly.
Pasalnya, sebelum itu posisi Kepala Bina Marga Dinas PUPR, dijabat Hasan Wael. Namun
kemudian dinonjob dan diganti oleh Helmy.
Selain
menempati posisi Kepala Binamarga, Helmy juga merangkap di Pokja UPL, sehingga
klop untuk dirinya bertindak mengamankan proyek-proyek arahan.
Namun Helmy
membantah adanya komitmen fee yang turut mengalir ke kantongnya. "Itu
hanya isu. Tidak benar ada komitmen fee proyek," tangkis Helmy waktu itu.
Menyoal proyek
tanpa tender yang dikerjakan Alfred Hong, Helmy mengaku, sudah sesuai karena
ada SK Bupati Buru. Ia meminta agar ditanyakan saja ke PPTK, Hasan Wael.
“Ke PPTK saja,”
ujarnya. (SBS/11)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!