Foto : Para Saksi yang diperiksa di Mapolsek Namrole, Rabu (21/08/2019) terkait dugaan korupsi dana MTQ XXVII Provinsi Maluku di Namrole, Kabupaten Buru Selatan. |
Penuh dengan sejumlah masalah, dana pelaksanaan
Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXVII Tingkat Provinsi Maluku yang berlangsung
di Namrole Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Tahun 2017 lalu sebesar Rp.
28.748.200.000,00 kini sedang di usut pihak kejaksaan.
Dana yang
bersumber dari hibah uang dari Pemerintah Kabupaten Bursel kepada Lembaga
Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Buru Selatan senilai Rp 26.270.000.000,00
ditambah hibah Pemerintah Provinsi Maluku sebesar Rp 1.000.000.000,00,
Kementerian Agama sebesar Rp 200.000.000,00, dan BTT Pemerintah Kabupaten
Bursel sebesar Rp1.278.200.000,00 itu sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan atas
Laporan Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan
Provinsi Maluku nomor: 8.A/HP/XIX.AMB/06/2018 tanggal 25 Juni 2018 yang ditanda
tangani oleh Muhammad Abidin selaku Penanggung Jawab Pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Maluku yang dikantongi media ini ternyata
Rp 10.684.681.624,00 tidak dapat dipertanggung jawabkan ke kas daerah.
Sesuai hasil
pemeriksaan BPK itu, dijelaskan bahwa pada TA 2017, terdapat pemberian hibah
uang kepada Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Buru Selatan
senilai Rp 26.270.000.000,00 untuk pelaksanaan kegiatan MTQ Tingkat Provinsi
Maluku ke XXVII.
Pemberian hibah
ini berdasarkan permohonan tertulis/proposal dari LPTQ kepada bagian keuangan
BPKAD pada tanggal 3 Februari 2017. Namun, proposal tersebut tidak disertai
dengan rencana penggunaan dana. Penyaluran dilakukan dalam dua tahap,
masing-masing senilai Rp13.135.000.000,00, dari bendahara pengeluaran BPKAD ke
rekening a.n. LPTQ Kabupaten Buru Selatan.
Setelah
pelaksanaan kegiatan MTQ, LPTQ menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada
Bagian Keuangan BPKAD berupa pemindahbukuan keseluruhan dana hibah dari Pemkab
Buru Selatan ke rekening a.n. Bendahara Umum MTQ Buru Selatan tanpa ada bukti
penggunaan dana sama sekali.
Berdasarkan
keterangan Bendahara LPTQ, dana tersebut seluruhnya dipindahbukukan ke rekening
panitia kegiatan MTQ Tingkat Provinsi Maluku ke XXVII.
Sementara itu,
susunan panitia ditetapkan dalam Kepgub Maluku Nomor 389 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Panitia Penyelenggara Musabaqah Tilawatil Quran XXVII Tingkat
Provinsi Maluku di Kabupaten Buru Selatan Tahun 2017. Panitia tersebut bukan
merupakan anggota LPTQ, melainkan pejabat-pejabat di lingkungan Pemkab Buru
Selatan.
Bendahara LPTQ
menyampaikan bahwa dirinya tidak bertanggungjawab terhadap penggunaan dana,
karena bukan merupakan pelaksana kegiatan.
Dimana,
berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pertanggungjawaban hibah, terdapat
beberapa permasalahan sebagai berikut: a. Terdapat pertanggungjawaban tidak
lengkap sebesar Rp 17.582.558.000,00, serta belum dipertanggungjawabkan sebesar
Rp 953.328.624,00. Berdasarkan hasil perhitungan, bukti-bukti
pertanggungjawaban yang lengkap hanya sebesar Rp 7.734.113.376,00. Sisanya
terdiri dari bukti pertanggungjawaban yang tidak lengkap, misalnya hanya berupa
kuitansi dari bendahara bidang, kontrak tanpa disertai berita acara penyerahan
hasil pekerjaan, dan pembayaran honor tanpa disertai daftar bayar yang
ditandatangani oleh penerima sebesar Rp 17.582.558.000,00.
Hasil
pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa terdapat selisih penerimaan dana
antara rekening koran dengan BKU Bidang Sekretariat. Bidang Sekretariat MTQ
berdasarkan rekening koran mendapatkan transfer dana hibah dari Bendahara Umum
MTQ sebesar Rp1.856.265.000,00. Namun dalam BKU, penerimaan hanya dicatat
sebesar Rp 1.557.725.000,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp 298.540.000,00
yang tidak dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban.
Sampai dengan
berakhirnya pemeriksaan, pertanggungjawaban atas selisih penerimaan tersebut
belum disampaikan. Dengan demikian terdapat sisa dana sebesar Rp 953.328.624,00
(Rp 26.270.000.000,00 – Rp 17.582.558.000,00 - Rp7.734.113.376,00) yang tidak
didukung dengan bukti pertanggungjawaban..
b. Bukti
pertanggungjawaban tidak disampaikan kepada Bupati melalui bagian keuangan
BPKAD, melainkan hanya kepada tim pemeriksa ketika diminta dalam proses
pemeriksaan. LPTQ selaku pihak penerima hibah dari Pemda Kabupaten Buru Selatan
tidak berkoordinasi dengan panitia MTQ terkait pelaporan penggunaan dana,
padahal penyampaian laporan penggunaan dana seharusnya menjadi tanggung jawab
pihak LPTQ sebagai penerima dana.
c. Terdapat
pemungutan pajak oleh bidang sekretariat yang belum terdapat bukti
penyetorannya sebesar Rp 107.134.677,00. Dalam BKU Bidang Sekretariat, pajak
tersebut dicatat sebagai penerimaan, namun belum terdapat bukti penyetorannya.
d. Selain
bersumber dari hibah Pemda Kabupaten Buru Selatan, Bendahara Umum MTQ juga
menerima dana dari beberapa pihak, yaitu dari Pemerintah Provinsi Maluku
sebesar Rp 1.000.000.000,00, Kementerian Agama sebesar Rp 200.000.000,00, dan
BTT Pemda Buru Selatan sebesar Rp1.278.200.000,00.
Namun, dalam
pelaporannya, bendahara umum MTQ tidak memisahkan sumber dana tersebut.
Seluruhnya digabungkan dalam BKU tiap-tiap bidang dan digunakan tanpa ada
pemisahan sumber dana, sehingga BPK tidak dapat meyakini berapa nilai belanja
yang benar-benar bersumber dari hibah Pemda Kabupaten Buru Selatan.
Atas
permasalahan tersebut, Kepala Bidang Sekretariat menjelaskan bahwa selisih
penerimaan sebesar Rp 298.540.000,00 dibukukan tersendiri oleh seksi
pengelolaan dan verifikasi keuangan dan telah dipertanggungjawabkan
penggunaannya.
Namun, terdapat
sisa saldo pada seksi pengelolaan dan verifikasi senilai Rp 62.305.000,00.
Selain itu Kepala Bidang-Bidang kegiatan MTQ telah menyampaikan bukti-bukti
pertanggungjawaban tambahan kepada tim pemeriksa bersamaan dengan penyerahan
tanggapan, yang terdiri dari menyampaikan bukti pertanggngjawaban sebesar Rp
7.851.205.000,00.
Kondisi tersebut
diatas tidak sesuai dengan: a. Pasal 327 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
b. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011;
c. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
14 Tahun 2016;
d. Peraturan
Bupati Buru Selatan Nomor 03 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta
Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dari hasil
pemeriksaan itu, BPK merekomendasikan Bupati Buru Selatan diantaranya agar:
Memutakhirkan peraturan bupati tentang tata cara penyaluran hibah sesuai peraturan
perundang-undangan; Memerintahkan Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum MTQ untuk
melengkapi bukti pertanggungjawaban hibah pelaksanaan MTQ sebesar Rp
10.684.681.624,00 (Rp 17.582.558.000,00 + Rp 953.328.624,00 – Rp
7.851.205.000,00) dan menyetorkan realisasi belanja hibah yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan ke Kas Daerah.
Selain itu,
memerintahkan Kepala Bidang Sekretariat Panitia MTQ untuk menyetorkan sisa
saldo pada seksi pengelolaan dan verifikasi senilai Rp 62.305.000,00 ke kas
daerah.
Dugaan korupsi
ini pun sampai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru dan kini tengah diusut dengan
melakukan Puldata dan Pulbaket.
Dimana, Tim
Jaksa Kejari Buru yang terdiri dari sejumlah jaksa, diantaraya Kasie Perdata
dan Tata Usaha Negara (Datum) Kejari Buru Berty Tanate dan Kasie Pidsus Kejari
Buru Bagir Bin Taher sudah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah
(Sekda) Kabupaten Bursel Iskandar Walla yang juga mantan Kepala BPKAD sekaligus
Bendahara Umum Daerah Kabupaten Bursel serta Bendahara Hibah Kabupaten Bursel
Fath Salampessy sejak Selasa (20/08) pagi hingga sore hari.
Sedangkan, dari
pantauan wartawan, Rabu (21/08) di Mapolsek Namrole, Tim Jaksa yang
datang dengan menggunakan mobil dengan nomor polisi DE 1007 DM juga melakukan
pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sejak Rabu (21/08) pagi hingga malam hari
secara marathon di ruang Rapat Mapolsek Namrole.
Pemeriksaan pada
hari kedua ini, diantaranya dilakukan terhadap Kepala Dinas Ketahanan Pangan
Kabupaten Bursel Hakim Tuankotta, Kabag Kesra Setda Kabupaten Bursel Mansur
Mony, Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bursel,
Herman Sangadji dan Bendahara Bagian Kesra Setda Kabupaten Bursel Halija
Loilatu.
Setelah
menjalani proses pemeriksaan hampir bersamaan sejak pagi hingga malam hari,
para saksi ini terlihat beberapa kali meninggalkan Mapolsek Namrole, namun
kemudian kembali lagi untuk menjalani proses pemeriksaan hingga malam hari.
Sementara itu,
Bendahara Hibah Kabupaten Buru Selatan, Fath Salampessy baru mendatangi Mapolsek
Namrole pukul 18.05 WIT untuk menandatangani BAP dan kemudian meninggalkan
Mapolsek pada pukul 18.20 WIT.
“Iya sudah
selesai. Saya diperiksa kemarin, tetapi saya minta tanda tangan hari ini saja
setelah saya baca,” kata Fath sambil meninggalkan Mapolsek Namrole dengan
dibonceng oleh seorang kerabatnya.
Sedangkan, Kabag
Kesra Setda Kabupaten Bursel Mansur Mony terlihat meninggalkan Mapolsek Namrole
pukul 18.00 WIT dengan menggunakan sepeda motor dinasnya.
Selanjutnya
pukul 20.15 WIT Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bursel Hakim Tuankotta
dan Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bursel
Herman Sangadji meninggalkan Mapolsek Namrole.
Hakim kepada
wartawan via pesan Facebook mengaku telah selesai memberikan keterangan dan
masih banyak saksi yang akan diperiksa lagi.
"Beta sudah
selesai. Undangan beda-beda, nanti cek jua," katanya.
Sedangkan
Bendahara Kesra Setda Kabupaten Bursel, Halija Loilatu baru meninggalkan
Mapolsek pukul pukul 20.45 WIT.
Sementara itu,
Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara (Datum) Kejari Buru, Berty Tanate yang
didampingi Kasie Pidsus Kejari Buru Bagir Bin Taher serta Kapolsek Namrole AKP
Yamin Selayar ketika dikonfirmasi wartawan usai proses pemeriksaan mengaku
masih mengumpulkan data dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Kami masih
melakukan pengumpulan data dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” katanya
singkat.
Berty belum mau
banyak bicara soal penangan kasus ini, hanya saja dia mengaku bahwa pihaknya
akan berada di Namrole guna melakukan pemeriksaan terhadap para saksi selama
kurang lebih 2 minggu. “Kami kurang
lebih dua minggu disini,” akuinya. (SBS/KT/01)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!