Close
Close

Rahawarin, Caleg Nasdem Terpilih Dipolisikan Soal Dugaan Ijazah Palsu


Namrole, SBS
Caleg asal Partai Nasdem yang terpilih pada pileg kemarin dari Dapil Kecamatan Namrole-Fena Fafan Abdulgani Rahawarin, dilaporkan ke Mapolres Pulau Buru karena diduga menggunakan ijazah palsu saat mendaftarkan diri sebagai Calon Legislatif tahun lalu.

Rahawarin dilaporkan oleh aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Buru, Syahril Lesnussa sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STPL/73/VIII/2019/SPKT/RES PULAU BURU tertanggal, 02 Agustus 2019 yang ditanda tangani oleh Pelapor Syahril Lesnussa, dan Penerima Laporan Brigpol Stevi Noya serta Ka Unit I SPKT BARIPKA Muhidin Aswad.

Dimana, sesuai STPL itu dijelaskan bahwa pria yang akrab di sapa Gani ini  dilaporkan atas kasus dugaan Pemalsuan Surat yang baru diketahui oleh terlapor pada hari Rabu (31/07) sekitar pukul 15.00 WIT dengan korban ialah Steni Hukunala.

Dari data yang berhasil dihimpun oleh wartawan, Gani diduga menggunakan Ijazah Palsu. Sebab, sesuai Surat Pengantar dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Fedak Samena Kecamatan Namrole tentang Penyampaian Data Calon Ujian Paket C bernomor : 137/420.1.1/2008 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi  Maluku cq. Kasbudin PLSP di Ambon yang ditanda tangani oleh Kepala UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Namrole selaku Penilik PLS, AH Letetuny yang tembusannya turut disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru cq. Kasubdin PLS di Namlea dan dalam daftar lampirannya yang berisikan 82 Calon Peserta Ujian Paket C, ternyata tidak terdapat nama Abdulgani Rahawarin.

Namun, setelah diteliti lebih jauh, ternyata Ijazah Paket C dengan nomor induk 320 milik Gani malah terdaftar atas nama orang lain, yakni Steni Hukunala, warga Desa Wamkana, Kecamatan Namrole, Kabupaten Bursel kelahiran 7 Juni 1988.

Dimana, Steni Hukunala terdaftar sebagai Calon Peserta Ujian nomor urut 71 dari 82 Calon Peserta Ujian Paket C waktu itu.

Tak hanya itu, dari sumber lainnya, terungkap bahwa tak hanya ijazah tersebut yang palsu, tetapi proses legalisir ijazah tersebut juga palsu, karena Cap Legalisir yang hasilnya terterah di ijazah milik Gani diduga dibuat sendiri oleh Gani dan setelah itu sempat diberikan kepada AH Letetuny.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Buru, AKP Senja Pratama yang dikonfirmasi wartawan via pesan WhatsApp, Jumat (02/08) malam membenarkan adanya laporan tersebut.

Pratama berjanji akan segera menindak lanjuti laporan tersebut secepatnya.

“Sudah pak. Untuk laporannya nanti kita pelajari dan kami lidik dulu,” kata Senja singkat.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Buru, Ipda Zulkifli pun turut mengakui adanya laporan tersebut.

“Tadi dari pihak HMI yang datang bikin LP,” kata Zulkifli.

Lanjutnya lagi, setelah diterima oleh petugas SKPT, akan diserahkan kepada pihak Serse untuk diproses selanjutnya.

“Tinggal nanti diserahkan pada Serse untuk melakukan penyidikan. Nanti Senin beta tanyakan bagian Unit mana yang tangani masalah ini, kalau sudah ada keterangan baru beta kasih kabar,” Zulkifli. (SBS/01)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post