Namrole, SBS
Caleg asal Partai
Nasdem yang terpilih pada pileg kemarin dari Dapil Kecamatan Namrole-Fena Fafan
Abdulgani Rahawarin, dilaporkan ke Mapolres Pulau Buru karena diduga
menggunakan ijazah palsu saat mendaftarkan diri sebagai Calon Legislatif tahun
lalu.
Rahawarin
dilaporkan oleh aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Buru, Syahril
Lesnussa sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor :
STPL/73/VIII/2019/SPKT/RES PULAU BURU tertanggal, 02 Agustus 2019 yang ditanda
tangani oleh Pelapor Syahril Lesnussa, dan Penerima Laporan Brigpol Stevi Noya
serta Ka Unit I SPKT BARIPKA Muhidin Aswad.
Dimana, sesuai
STPL itu dijelaskan bahwa pria yang akrab di sapa Gani ini dilaporkan atas kasus dugaan Pemalsuan Surat
yang baru diketahui oleh terlapor pada hari Rabu (31/07) sekitar pukul 15.00
WIT dengan korban ialah Steni Hukunala.
Dari data yang
berhasil dihimpun oleh wartawan, Gani diduga menggunakan Ijazah Palsu. Sebab,
sesuai Surat Pengantar dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Fedak
Samena Kecamatan Namrole tentang Penyampaian Data Calon Ujian Paket C bernomor
: 137/420.1.1/2008 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Maluku cq. Kasbudin PLSP di
Ambon yang ditanda tangani oleh Kepala UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kecamatan Namrole selaku Penilik PLS, AH Letetuny yang tembusannya turut
disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru cq.
Kasubdin PLS di Namlea dan dalam daftar lampirannya yang berisikan 82 Calon
Peserta Ujian Paket C, ternyata tidak terdapat nama Abdulgani Rahawarin.
Namun, setelah
diteliti lebih jauh, ternyata Ijazah Paket C dengan nomor induk 320 milik Gani
malah terdaftar atas nama orang lain, yakni Steni Hukunala, warga Desa Wamkana,
Kecamatan Namrole, Kabupaten Bursel kelahiran 7 Juni 1988.
Dimana, Steni
Hukunala terdaftar sebagai Calon Peserta Ujian nomor urut 71 dari 82 Calon
Peserta Ujian Paket C waktu itu.
Tak hanya itu,
dari sumber lainnya, terungkap bahwa tak hanya ijazah tersebut yang palsu,
tetapi proses legalisir ijazah tersebut juga palsu, karena Cap Legalisir yang
hasilnya terterah di ijazah milik Gani diduga dibuat sendiri oleh Gani dan
setelah itu sempat diberikan kepada AH Letetuny.
Terpisah, Kasat
Reskrim Polres Buru, AKP Senja Pratama yang dikonfirmasi wartawan via pesan
WhatsApp, Jumat (02/08) malam membenarkan adanya laporan tersebut.
Pratama berjanji
akan segera menindak lanjuti laporan tersebut secepatnya.
“Sudah pak.
Untuk laporannya nanti kita pelajari dan kami lidik dulu,” kata Senja singkat.
Sementara itu,
Kasubag Humas Polres Buru, Ipda Zulkifli pun turut mengakui adanya laporan
tersebut.
“Tadi dari pihak
HMI yang datang bikin LP,” kata Zulkifli.
Lanjutnya lagi,
setelah diterima oleh petugas SKPT, akan diserahkan kepada pihak Serse untuk
diproses selanjutnya.
“Tinggal nanti
diserahkan pada Serse untuk melakukan penyidikan. Nanti Senin beta tanyakan
bagian Unit mana yang tangani masalah ini, kalau sudah ada keterangan baru beta
kasih kabar,” Zulkifli. (SBS/01)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!