Close
Close

35 DPRD Kota Ambon Resmi Dilantik


Ambon, SBS 
Proses pelantikan 35 Anggota Legislatif (Aleg) periode 2019-2024 yang berlangsung pada tanggal 11 September 2019 di ruang Paripurna DPRD Kota Ambon berjalan kondusif, lancar dan aman.

Nama-nama Anggota DPRD terpilih masa bakti 2019-2024 sebanyak 35 orang yang siap dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh Ketua Pengadialan Negeri Ambon yakni James Maatita dengan Partai PDIP Dapil 3, Echa Far-Far Partai PDIP Dapil 4, Markus Pattiapon Sp Partai Golkar Dapil 1, Ely Toisutta S.sos Partai Golkar Dapil 3, Seth Pormes S.sos Partai Golkar Dapil 4, Rustam Latupono Spi Partai Gerindra Dapil 2.

Cristian Latumahina Partai Nasdem Dapil 1, Ridwan Hasan PBB Dapil, Drs. Usman Yakop PKPI Dapil 4, Muhamad Taslim Matdoan SE PKB Dapil 2, Yuliana Pattipelihu PKPI Dapil 1, Drs Abdul Rohim PBB Dapil 1, Harisaty S.Sos PKB Dapil 3, Yusuf Wali Spi PKS Dapil 2, Ali Rahman Ohorela SE PAN Dapil 3, Jefry Toisuta Demokrat Dapil 1, Mulyani Minggus Demokrat Dapil 2, Yusuf Latumete S.sos Demokrat Dapil 3, Robeth Soulissa S.sos Demokrat Dapil 4, Muhamad SE PPP Dapil 2.

Margaretha Siahay Partai Golkar Dapil 2, Jhony Paulus Wattimena SH Partai Gerindra Dapil 1, Astrid Yoni Fantina Partai Gerindra Dapil 3, Crish Yanto SE Partai Gerindra Dapil 4, Rovik A Afifudin SE PPP Dapil 3, Akbar Rarahap PPP Dapil 4, Jhony Mainake SE Partai Nasdem Dapil 3, Moris Tamaela Partai Nasdem Dapil 4.

Achmad Ohorella SIP Partai Hanura Dapil 2, Marthin Sapulette SE Parati Hanura Dapil 3, Muliyonos Estrik Partai Hanura Dapil 4, Ridwan Hasan SH PBB Dapil 2, Soenanan SE PKS Dapil 4, Ramla PDIP Dapil 1, Gerald Mailoa PDIP Dapil 3.

Pelantikan Anggota DPRD kota Ambon tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Ambon nomor 171/6709/ SETKOT tanggal 22 Angustus 2019 dan SK Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Ambon nomor 208/PL.01.9-PR/8171/Skc-kot/VIII/2019 tanggal 15 Agustus 2019 perihal surat pengatar berkas penetapan calon terpilih anggota DPRD Ambon.

Sesuai dengan Undang-Undang Pasal 1 Ayat 2 yang berbunyi, Kedaulatan ada di tangan rakyat maka dinamika kehidupan Masyarakat perlu di perhatikan lebih khususnya mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan. Meningkatkan pemberdayaan masyarakat lewat Sumber Daya Alam (SDA) agar komposisi sebagai pemegang roda pemerintahan dapat di percayai oleh rakyat Kota Ambon secara keseluruhan.

Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dalam sambutannya menyampaikan, menata pemerintahan daerah yang baik (good local govermance), merupakan isu yang paling mengemuka dalam pengelolaan administrasi publik dewasa ini.

Pemerintah daerah yang baik kuat hanya bisa tercapai apabila ada sinergitas antara eksekutif dan legislatif.

“Atas nama Pemkot Ambon, saya mengucapkan selamat atas terpilihnya saudara-saudara sebagai anggota DPRD kota Ambon periode 2019-2024 dan telah di ambil sumpah janjinya pada 5 tahun yang akan datang, ini sangat di tentukan oleh suara dan karya anda. Saya juga sampaikan yang sama kepada anggota DPRD periode 2014-2019 yang telah mengakhiri masa jabatanya, atas kerjasama yang terjalin dengan baik selama ini, serta seluruh kemampuan yang dicurahkan untuk memberikan yang baik bagi Ambon,” ucap Walikota.

Menurutnya, DPRD adalah unsur penyelenggara Pemerintah, oleh kerena itu, pihaknya berharap anggota DPRD 2019-2024 yang telah diambil sumpah/janji hari ini, bisa menjadi mitra pemerintah, terutama dalam menjalankan funsi legislatif.

“Anggota DPRD diharapkan dapat melahirkan ouput, berupa produk hukum yang aspiratif dan rensposif, karena mengakomodasi tuntutan, kebutuhan dan harapan masyarakat, sementara itu dalam menjalankan anggaran, DPRD harus terlibat secara aktif, proaktif, dan bukan reaktif serta sebagai legitimator usulan APBD yang diajukan oleh pemerintah,”ujar Louhenapessy.

Selain itu, Ia juga menekankan pada funsi pengawasan, dimana fungsi ini sangat bermakna dan penting baik bagi pemerintah maupun pelaksana pengawasan yaitu DPRD.

“Pemerintah merupakan funsi pengawasan suatu mekanisme peringatan dini, untuk mengawal agar pelaksanaan seluruh program dan kegiatan sesuai dengan tujuan dan sasaran serta berdampak bagi kesejateraan masyarakat kota Ambon dan untuk pelaksana pengawasan, funsi pengawasan ini merupakan tugas mulia dan amanah dalam rangka perbaikan di kemudian hari,” ujarnya. (SBS/9)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post