Namrole, SBS
Berkas kasus
pembakaran Gustaf Siwalette, Warga Desa Allang, Kecamatan Leihitu Barat,
Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) di rumah kontrakan di samping Kem Waemala,
Desa Waekatin, Kecamatan Fena Fafan, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) hingga
kini masih berada di Jaksa pasca dilimpahklan tanggal 2 September 2019 lalu.
“Penyerahan BAP
ke Jaksa pada tanggal 2 September 2019 dan sekarang tinggal menunggu petunjuk
jaksa untuk Tahap 21,” kata Kasubbag Humas Polres Pulau Buru Buru, Ipda
Zulkifli kepada wartawan via WhatsApp, Selasa (17/9).
Jadi, tambahnya,
jika nantinya jaksa memberikan petunjuk bahwa berkas tersebut telah dinyatakan
lengkap, maka penyidik akan melakukan pelimpahan Tahan 2. Tetapi jika masih
belum lengkap, maka akamn dilengkapi lagi.
Menurut
Zulkifli, motif filakukannya pembakaran terhadap korban oleh tersangka Welem
Patty itu ialah karena mabuk. “Motifnya karena mabuk,” ucapnya.
Dimana, polisi
menjerat tersangka dengan Pasal 187 ayat 1 dan 3 dengan pidana seumur hidup
atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
“Tersangka
dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 dan 3 dengan ancaman ncaman hukuman 15 tahun
atau seumur hidup,” terangnya.
Sebelumnya
diberitakan, nasib malang menimpa Gustaf Siwalette, warga Desa Allang,
Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) yang tewas
terpanggang bersama rumah Pdt. Roy Seleky yang sementara dikontraknya bersama
teman-teman saat mengerjakan jaringan listrik di Kecamatan Fena Fafan Kabupaten
Buru Selatan (Bursel), Rabu (24/7) dini hari.
Informasi yang
dihimpun dari pemilik rumah, Pdt. Roy Seleky yang juga mantan Caleg Partai
Perindo Dapil Namrole-Fena Fafan mengatakan bahwa, korban bersama rekan-rekannya mengontrak rumahnya yang
terletak di samping Kem Waemala, Desa Waekatin, Kecamatan Fena Fafan, Kabupaten
Bursel.
Diceritakan,
awal kejadian itu, bermula dari perayaan Hari Ulang Tahun salah satu rekannya.
“Jadi kejadian
itu mereka yang kerja jaringan PLN ke Desa Waelo itu kontrak beta rumah di
samping kem Waemala itu. Lalu mereka punya mandor Ulang Tahun dan mereka minum
minuman keras sampai mabuk. Tapi tidak tahu bagimana terjadi cekcok di antara
mereka yang berujung pembakaran rumah tersebut,” ujar Seleky yang juga mantan
Caleg Partai Perindo.
Dikatakan,
rumahnya itu terbakar sekitar pukul
01.00 WIT dan menurut keterangan dari anggota Brimob yang berada pada Pos di
Kem perusahan, korban atas naman Gustaf Siwalete ini sudah mabuk dan sudah
tidur dari sekitar pukul 22.00 WIT.
“Satu rumah
tabakar, lalu menurut keterangan brimob dan anggota di polsek leksula itu teman
mereka yang terbakar ini di terlalu mabuk dan tidor dari pukul 22.00 WIT
sehingga saat rumah terbakar dan api membesar korban tidak sempat melarikan
diri dan akhirnya terbakar bersama rumah,” ujarnya.
Sementara,
Kapolsek Leksula Iptu Jafar Husen saat dihubungi media ini membenarkan kejadian
terbakarnnya rumah di dekat Kem perusahan Waemala, Desa Waekatin.
“Itu masyarakat
dari Allang yang sementara mengerjakan jaringan listrik di Fena Fafan.
Kebetulan mereka tinggal di pinggir Kem di rumah salah satu warga disana,” ujar
kapolsek.
Diceritakan,
berdasarkan keterangan dari salah satu saksi yang punya rumah mengatakan
mengatakan bahwa korban bersama pelaku dan rekan-rekannya sudah minum minuman
keras dari pukul 19.00 WIT.
“Tiba-tiba
pelaku pembakaran ini yang diketahui bernama Welem Patty itu bilang ke
teman-temanya untuk keluar dari rumah sebab ia (Welem) akan membakar rumah
dengan mobil,” ujar Kapolsek menceritakan.
Lanjutnya,
melihat pelaku mengamuk dan ingin membakar rumah, rekan-rekannya bermaksud untuk
melaporkannya ke Pos Brimob yang tak jauh dari lokasi mereka tinggal.
“Tapi baru
melakukan perjalanan menuju pos kurang lebih 10 menit, rumah sudah terbakar.
Dan kebetulan ketika dikonfirmasi dirumah tersebut ternyata ada bensin 2 drum,
100 liter minyak tanah dan juga solar yang dijual oleh salah satu warga,”
terangnya.
Dikatakan,
pekerja yang tinggal di rumah tersebut ada 13 orang, tetapi waktu kejadian satu
orang melarikan diri, satu terbakar dan sebelas di tahan di Pos Brimob.
Selanjutnya, sekitar pukul 03.00 WIT mereka dibawa ke Polsek Leksula untuk
dimintai keterangan.
“Mereka ada 11
orang itu ditahan di Pos Brimob dan sekitar pukul 03.00 WIT mereka dibawa ke
Polsek Leksula. Jadi yang korban ini sudah mabuk dan mereka tidak tahu kalau
dia (Korban) ada tidur di dalam rumah itu dan ketika rumah terbakar mereka
tidak tahu kalau korban ada di dalam,” ujar kapolsek.
Tambahnya, pada
saat kejadian, pelaku melarikan diri dan belum ditemukan.
Akibat kebakaran
ini, tambahnya, selain merengut 1 korban jiwa, diperkirakan kerugian yang di
alami mencapai puluhan juta Rupiah. (SBS/01)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!