Namrole, SBS
Dewan Pimpinan
Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) versi
Fadli Solissa-Sudirman Buton telah melakukan proses pembukaan pendaftaran Calon
Bupati dan Wakil Bupati Bursel sejak tanggal 16-28 September 2019.
Hanya saja, setiap bakal calon yang mendaftar di PAN
versi Fadly yang menunjuk Musa Saliu sebagai Ketua Tim Penjaringan itu bakal
gigit jari karena dituding illegal dan tak memiliki legalitas.
Hal itu
ditegaskan langsung oleh kepengurusan DPD PAN Bursel dibawa kepemimpinan
Ahmadan Loilatu-La Hamidi kepada wartawan di Sekretariat DPD PAN Bursel di Desa
Labuang, Senin (16/9) sore.
“DPD PAN Bursel
belum melakukan pembukaan pendaftaran secara resmi. Jadi kalau ada yang telah
membuka pendaftaran, mereka telah melakukan pembohongan publik di Kabupaten
Bursel,” kata Wakil Ketua Bidang Bapilu DPD PAN Bursel, Ujianudin Temarwut
kepada wartawan.
Sebab, lanjut
Ujianudin, Fadli Solissa-Sudirman Buton tidak memiliki SK yang melegalkan
mereka sebagai DPD PAN Kabupaten Bursel yang sah.
“Mereka
(Fadli-red) sampai saat ini tidak memiliki SK dan tidak memiliki legal
standing. Kami tegaskan bahwa kami (Ahmadan Loilatui Cs-red) adalah
kepengurusan DPD PAN Bursel yang sah dan SK kami berlaku sampai tahun 2020
sebelum dilakuklan Musyawarah kembali sesuai jalur AD/ART Partai,” terangnya.
Kalaupun Fadli
Cs, tambahnya, tetap ngotot sebagai Pengurus yang sah, maka harus menunjukkan
SK-nya.
"Kalau ada
yang mengklaim dirinya atau mereka adalah DPD PAN Bursel, kami mintakan agar
mengeluarkan SK Plt atau hasil Musda atau hasil Musdalub sesuai dengan
mekanisme dan AD/ART Partai yang berlaku di PAN,” paparnya.
Namun, sampai
saat ini karena Fadli Cs tidak memiliki SK Kepengurusan yang sah, maka pria
yang akrab disapa Dino Waesama ini pun menghimbau kepada para Bakal Calon
Bupati dan Wakil Bupati Bursel tidak mendaftar di Fadly Solissa-Sudirman Buton.
“Kami menghimbau
kepada para Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati agar menahan diri sambil
menunggu kami pengurus DPD PAN Bursel yang sah ini membuka penjaringan Bupati
dan Wakil Bupati Bursel,” pintanya.
Sebab,
lanjutnya, sesuai Surat Instruksi dari DPP PAN Nomor : PAN/A/KU-SJ/094/IX/2019
tanggal 5 September 2019 perihal instruksi Pembentukan Tim Pilkada Tahun 2020
yang telah diterima oleh Pengurus DPD PAN Bursel dibawa komando Ahmadan
Loilatu, maka telah dilakukan rapat dan membentuk Tim Penjaringan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Bursel.
“Jadi yang
dilakukan oleh Fadly Solissa bagi kami ini inkontitusional karena tidak sesuai
perintah partai maupun dari DPP dan dibawa komando Ahmadan Loilatu tidak ada
rekayasa apa pun dan ini dibawa perintah partai dan dibawa komando Ketua Umum
Zulkifli Hasan dan Sekjen Edy Soeparno,” tuturnya.
Sementara soal
aktivitas yang diduga illegal yang dilakukan oleh Fadli Cs, Dino mengaku bahwa
pihaknya akan menggelar Rapat Pengurus untuk menentukan langkah kedepan, apakah
akan memproses Fadli Cs ataukah tidak.
“Kami akan
melihat kondisi kedepan nanti, kami akan melakukan rapat kembali dan akan kami
putuskan langkah-langkah apa yang akan diambil, kita akan lihat nanti,”
ucapnya.
Sedangkan, Wakil
Ketua OKK DPD PAN Bursel yang juga Ketua Tim Penjaringan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Bursel Ibrahim Solissa kepada wartawan mengaku bahwa DPD PAN Bursel
telah melakukan rapat dan menunjuk dirinya sebagai Ketua Tim Penjaringan dan
Hanafi Mony sebagai Sekretaris Tim Penjaringan.
“Hari ini DPD
PAN telah membentuk tim penjaringan dan dalam waktu dekat DPD PAN akan
melakukan proses penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bursel itu langsung
didampingi langsung oleh DPP dan DPW,” katanya.
Olehnya itu, ia
menghimbau agar para Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk tidak mendaftarkan
diri di pihak-pihak yang tidak memiliki legalitas.
“Bagi
teman-teman yang melakukan proses penjaringan saat ini kami nilai tidak
konstoitusional dan tidak sesuai dengan mekanisme organisasi. Kami harapkan
kepada Bapak/Ibu Bakal Calon agar tidak menyertakan diri dalam proses
pendaftaran tersebut,” himbaunya.
Tak hanya DPD
PAN Bursel, tetapi Sekretaris DPW PAN Maluku, Peter Tatipikalawan pun turut
menegaskan bahwa aktivitas pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati yang
dilakukan oleh Fadli Cs itu illegal.
“Jadi yang
dilakukan oleh Fadli itu illegal, saya mau tanya SKnya mana. Dia mengatas
namakan DPD mana? Sampai sekarang SK-nya masih dibawa kepemimpinan Ahmadan
Loilatu sebagai Ketua, Sekretarisnya La Hamidi dan Bendaharanya Fadli Solissa,”
tegasnya.
Menurutnya,
setiap bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar di Fadli Cs akan
gigit jari karena posisi Fadli Cs illegal.
“Calon Bupati
dan Wakil Bupati yang ambil formulir atau menmdaftar di Fadly, apabila
dikemudian hari terjadi hal yang tidak diinginkan ya DPW dan DPD PAN tidak
bertanggung jawab,” paparnya
Namun, Fadli
yang dikonfirmasi Senin (16/9) malam usai kepengurusan Ahmadan Loilatu
memberikan pernyataan ternyata tak membalas pesan yang dikirimkan kepadanya.
Bahkan ketika dihubungi via telepon selulernya pun ternyata tak bisa dihubungi.
Sedangkan Ketua
Tim Penjaringan bentukan Fadli, yakni Musa Saliu yang dihubungi via telepon
selulernya (Senin/9) malam balik mempertanyakan legal standing Ahmadan Cs,
karena menurutnya Ahmadan Cs tidak lagi memiliki legalitas sebagai Pengurus DPD
PAN Bursel pasca dilakukannya Musdalub bersama di Ambon tanggal 31 Juli 2019
lalu.
“Coba tanyakan
mereka legal begitu. Mereka punya legal standing tidak bicara begitu?,” tanya
Musa.
Musa menjelaskan
bahwa pihaknya saat ini berjalan sesuai hasil Musdalub bersama yang dilakukan
oleh empat Kabupaten/Kota di Ambon tanggal 31 Juli 2019 lalu.
“Kami ini
berjalan berdasarkan hasil Musdalub, saudara Ahmadan sendiri kan sebetulnya
sudah diPlt-kan sejak tanggal 22 Januari 2019 oleh DPW DAN Taha Latar sebagai
Plt Ketua DPD dan Fadli Solissa sebagai Plt Sekretaris pada waktu itu,”
ucapnya.
Lanjutnya,
Ahmadan juga sudah menyampaikan ke DPP untuk mengembalikan SK yang bersangkutan
dan DPP juga sudah menginstruksikan kepada DPW untuk mengembalikan yang
bersangkutan tapi DPW sampai hari ini belum melakukan rapat pleno untuk
mengembalikan yang bersangkutan sampai dilaksanakannya Musdalub tanggal 31 Juli
2019 kemarin, otomatis menggugurkan semua keputusan partai setingkat diatasnya.
“Otomatis SK DPW
yang diturunkan oleh DPW gugur, apalagi saudara Ahmadan sudah tidak lagi
memiliki legal standing untuk melakukan aktivitas partai di daerah ini,”
paparnya.
Terkait dengan
kepengurusan saudara Fadli, Musdalub itu sudah dilakukan tanggal 31 Juli
kemarin dan formatur berhasil menyusun perangkat kepengurusan dan mengangkan
saudara Fadli untuk memimpin kepengurusan di daerah.
“Kalau bicara
soal SK, itu nanti tanya di wilayah karena wilayah lebih tahu itu. Tapi legal
standing secara de facto, Fadli sudah kantongi itu karena Misdalub sudah
mengugurkan semua,” tuturnya.
Musa juga
mengakui bahwa pada hari pertama pihaknya melakukan penjaringan, sudah sebanyak
5 orang Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bursel telah mengambil formulir di
Tim Penjaringan uyang dibentuk oleh Fadly, yakni Syahroel E Pawea, Faizal
Souwakil, Elisa Lesnussa, Jawali Laitupa dan Hadji Ali. (SBS/01)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!