Close
Close

Kasus Ijazah Palsu Caleg Nasdem Terpilih Dilimpahkan ke Polsek Namrole


Namrole, SBS 
Penyidik Polres Pulau Buru telah melimpahkan kasus dugaan ijazah palsu Caleg Partai Nasdem terpilih Abdulgani Rahawarin.

Kasat Reskrim Polres Pulau Buru, AKP Senja Pratama, yang dihubungi wartawan menjelaskan, pelimpahan itu dilakukan mengingat keberadaan para saksi berada di wilayah Buru Selatan.

“Untuk perkaranya sedang ditangani Polsek Namrole, kita limpahkan beberapa hari yang lalu mengingat keberadaan saksi-saksi semua berada di Buru Selatan,” kata Senja via WhatsApp, Senin (02/09/2019) malam.

Lanjut Senja, kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pihaknya pun masih menunggu perkembangan dari pihak Polsek Namrole.

“Sementara masih penyelidikan Pak. Saya masih tunggu perkembangan juga dari Kanit Polsek Namrole. Nanti saya kabari ya,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, setelah menerima laporan dari Syahril Lesnusa, 02 Agustus 2019 lalu soal dugaan ijazah palsu Caleg Partai Nasdem terpilih Abdulgani Rahawarin, penyidik Reskrim Mapolres Pulau Buru pun langsung bergerak cepat dan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi.

“Sudah diperiksa pelapor dan 2 saksi,” kata Kasubag Humas Mapolres Buru, Ipda Zulkifli kepada wartawan via pesan WhatsApp, Jumat (9/8).

Zulkifli mengaku tak tahu persis identitas kedua saksi yang telah diperiksa atas kasus tersebut.

Menurut Zulkifli, dari hasil pemeriksaan terhadap pelapor dan ke 2 saksi, penyidik merasa perlu untuk meminta keterangan lebih lanjut terhadap pemilik nomor induk ijazah berinisial SH.

“Arahnya ke nomor induk ijazah inisial SH. Jadi tinggal bersangkutan saja dimintai keterangan,” jelasnya.

Namun, lanjutnya, dari hasil pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, ternyata mereka tidak mengetahui keberadaan SH sehingga penyidik akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap keberadaan SH.

“Penyidik tanya pelapor dan saksi soal keberadaan yang bersangkutan, tapi mereka tidak tahu. Jadi, penyidik lagi melakukan penyelidikan terhadap yang punya nomor induk ijazahnya tentang keberadaan yang bersangkutan,” ujarnya.

Selain itu, penyidik juga telah mengarahkan pelapor dan saksi untuk menginformasikan tentang keberadaan SH jika nantinya mereka tahu keberadaannya.

“Penyidik arahkan pelapor dan saksi tolong kabari segera kalau tahu keberadaan yang bersangkutan,” ucapnya.

Abdulgani Rahawarin adalah caleg Partai Nasdem terpilih dari Dapil Kecamatan Namrole-Fena Fafan dilaporkan ke Mapolres Pulau Buru karena diduga menggunakan ijazah palsu saat mendaftarkan diri sebagai Calon Legislatif tahun lalu.

Pria yang akrab disapa Gani itu dilaporkan oleh aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Buru, Syahril Lesnusa sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STPL/73/VIII/2019/SPKT/RES PULAU BURU tertanggal, 02 Agustus 2019 yang ditanda tangani oleh Pelapor Syahril Lesnusa, dan Penerima Laporan Brigpol Stevi Noya serta Ka Unit I SPKT BARIPKA Muhidin Aswad.

Dimana, sesuai STPL itu dijelaskan bahwa Gani dilaporkan atas kasus dugaan Pemalsuan Surat yang baru diketahui oleh terlapor pada hari Rabu (31/07) sekitar pukul 15.00 WIT  dengan korba ialah Steni Hukunala.

Sementara itu, dari data yang berhasil dihimpun oleh wartawan, Gani diduga menggunakan Ijazah Palsu. Sebab, sesuai Surat Pengantar dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Fedak Samena Kecamatan Namrole tentang Penyampaian Data Calon Ujian Paket C bernomor : 137/420.1.1/2008 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi  Maluku cq. Kasbudin PLSP di Ambon yang ditanda tangani oleh Kepala UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Namrole selaku Penilik PLS, AH Letetuny yang tembusannya turut disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru cq. Kasubdin PLS di Namlea ternyata dalam daftar lampirannya yang berisikan 82 Calon Peserta Ujian Paket C, ternyata tidak terdapat nama Abdulgani Rahawarin.

Namun, setelah diteliti lebih jauh, ternyata Ijazah Paket C dengan nomor induk 320 milik Gani malah terdaftar atas nama orang lain, yakni Steni Hukunala, warga Desa Wamkana, Kecamatan Namrole, Kabupaten Bursel kelahiran 7 Juni 1988.

Dimana, Steni Hukunala terdaftar sebagai Calon Peserta Ujian nomor urut 71 dari 82 Calon Peserta Ujian Paket C waktu itu.

Info dari sumber lainnya, terungkap bahwa tak hanya ijazah tersebut yang palsu, tetapi proses legalisir ijazah tersebut juga palsu, karena Cap Legalisir yang hasilnya terterah di ijazah milik Gani diduga dibuat sendiri oleh Gani dan setelah itu sempat diberikan kepada AH Letetuny.

Bukan hanya itu, diduga NIP Hakim Fatsey yang terterah di ijazah juga palsu, yang seharusnya  040048836, tapi diijazah tersebut terterah 040048876. (SBS/01)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post