Close
Close

Ahmadan Resmi Dipolisikan, Kisruh PAN Bursel Berlanjut


Namroe, SBS 
Ancaman Ketua DPD PAN Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Fadly Solissa dan Sekretaris DPD PAN Kabupaten Bursel Sudirman Buton untuk mempolisikan Ahmadan Loilatu yang masih mengklaim diri sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Bursel ternyata bukan isapan jempol belaka. Sebab Ahmadan resmi dilaporkan ke Polres Pulau Buru oleh Fadly dan Sudirman, Jumat (24/10).

Sekretaris DPW PAN Provinsi Maluku Sukur Kaliky turut bersama Fadly, Sudirman dan Muhammad Saleh Riry turut mendatangi langsung Mapolres untuk melaporkan Ahmadan Loilatu.

Dari copian laporan yang diterima Media ini, laporan itu ditanda tangani oleh sejumlah Kuasa Hukum dari Law Office Sukur Kaliky, SH dan Partners, yang terdiri dari Muhammad F Fesanauw, Rizal Elly, Hendra Musaid, Muhammad Saleh Riry.

Dimana, pihak Pelapor mengajukan laporan atau pengaduan terhadap dugaan Tindak Pidana penggunaan nama partai, atribut partai dan menggunakan nama maupun jabatan dalam partai, DPD PAN Buru Selatan yang menimbulkan kegaduhan dan atau pencemaran nama baik partai di ruang publik, dan atau yang telah menjalankan kegiatan yang dianggab ilegal.

Adapun laporan/pengaduan diajukan didasarkan pada fakta-fakta sebagai berikut : Pertama, bahwa klien kami Fadli Solissa, SHI dan Sudirman Buton, S.Sos adalah selaku Ketua DPD PAN Bursel, dan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah PAN Buru Selatan berdasarkan Surat Keputusan Nomor : PAN/A/Kpts/K-S/001/I/2019 selanjutnya keduanya disebut sebagai Pelapor.

Kedua, bahwa pada tanggal 22 Januari 2019, DPW PAN Maluku telah memberhentikan saudara Ahmadan Loilatu (Ketua)/Terlapor, La Hamidi (Sekretaris), dan Fadli Solissa (Bendahara) DPD PAN Kabupaten Bursel periode 2015-2020 dengan nomor Surat Keputusan Nomor : PAN/A/Kpts/K-S/001/I/2019.

Namun, Ahmadan Loilatu (Terlapor) selaku (mantan Ketua DPD PAN Kabupaten Bursel) masih menggunakan Nama, Jabatan dan Atribut DPD PAN Buru Selatan periode 2015-2020 sebagai Pimpinan DPD PAN Bursel sehingga dengan gerakannya yang massif itu turut menimbulkan kegaduhan dan pencemaran nama partai di ruang publik.

Berbagai kegiatan yang ilegalpun dilakukannya demi melanggengkan hasrat dan nafsu kekuasaannya. Dengan demikian turut menimbulkan ketidaknyaman terhadap roda organisasi. Sebagai institusi politik resmi kami merasa sangat tercoreng namanya dan turut merasa prihatin atas tindakannya yang intoleran dan inkonstitusional terhadap institusi partai yang besar ini.

Ketiga, bahwa dengan sederet tindakan dan gayanya Ahmadan Loilatu (Terlapor) yang inkonstitusi itu sangat jelas mengganggu aktivitas partai yang di pimpin oleh Saudara Taha Latar dan Saudara Fadli Solissa sebaga Karateker DPD PAN Kabupaten Bursel yang dipercayakan oleh DPW PAN Maluku dengan Nomor Surat Keputusan Nomor PAN/A/Kpts/K-S/001/I/2019.

Sehingga yang demikian itu justru turut memberikan dampak terhadap dinamika social dan kerancuan prespektif /cara pandang dalam semua tingkatan institusi di daerah, baik itu institusi kepolisian, pemerintah daerah dan penyelenggara pesta demokrasi seperti KPU termasuk lembaga pengawasan seperti Bawaslu dan Panwas Kecamatan pada event pemilihan legislatif 17 April 2019.

Keempat, bahwa tindakan Ahmadan Loilatu (Terlapor) yang membuka pendaftaran Calon Bupati Kepala Daerah Bursel dengan mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua PAN Bursel itu adalah menyalahi ketentuan partai dan bisa berakibat fatal terhadap para calon Bupati yang telah mendaftarkan dirinya kepada partai yang dia pimpin, padahal dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua PAN Bursel. (SK dan foto aktivitas Terlapor terlampir).

Kelima, Bahwa saudara Ahmadan Loilatu (Terlapor) hingga laporan ini disampaikan masih menggunakan nama sebagai Ketua DPD meskipun DPW PAN Maluku telah membekukan SK yang bersangkutan, dengan tindakannya yang brutal dan tidak menghargai keputusan partai itulah sehingga membuat kami gerah dan pada akhirnya mengambil langkah hukum demi kepastian dan kenyamanan semua pihak yang menjadi strategis dari PAN di Kabupaten Bursel.

Keenam, bahwa kami berharap sebagai Pelapor kepada Polres Pulau Buru untuk ada satu langkah hukum yang pasti dan diambil oleh institusi hukum yakni kepolisian dalam menjawab semua pelanggaran yang dilakukan oleh saudara Ahmadan Loilatu (Terlapor) sehingga dapat memberikan satu kepastian hukum yang harapannya dapat berdampak pada kenyamanan semua kader partai dan publik dapat mengetahui secara pasti akhir dari perseteruan di internal partai ini.

Ketujuh, bahwa atas kejadian tersebut, kami sebagai Pelapor meminta kepada Bapak Kapolres Pulau Buru Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polres Pulau Buru selaku penyidik berkenaan untuk meminta Penyidik Pembantu pada Polres Pulau Buru untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan Tindak Pidana yang kami laporkan ini. Dan jika terbukti maka mohon kiranya agar Ahmadan Loilatu (Terlapor) ditetapkan sebagai tersangka dan diajukan ke Pengadilan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukan oleh Terlapor dan Pelapor bersedia untuk memberikan keterangan dan Pelapor akan menghadirkan saksi-saksi jika diminta oleh para penyidik guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sekretaris DPW PAN Provinsi Maluku, Sukur Kaliky pun turut membenarkan adanya laporan tersebut.

“Iya betul. Yang lapor itu pengacara. Dia punya nama itu Muhammad Saleh Riry. Dia punya materi itu, terlapor 1 orang saja, Pak Ahmadan Loilatu,” kata Sukur kepada wartawan melalui telepon selulernya, Jumat (24/10) sore.

Dirinya pun turut membenarkan bahwa dirinya turut mendampingi Fadly dan Sudirman dalam proses pelaporan itu.

“Saya cuma dampingi sebagai Sekretaris Wilayah untuk membenarkan bahwa DPD PAN Bursel itu benar Ketua ini dan Sekretaris ini. Itu saja,” terangnya.
Dirinya mengaku bahwa proses pelaporan ini sudah dipercayakan kepada kuasa hukum.

“Ini sudah wewenangnya pengacara,” ucapnya.

Sementara itu, Muhammad Saleh Riry selaku Kuasa Hukum Fadly dan Sudirman turut membenarkan bahwa dirinya telah dikuasakan bersama sejumlah kuasa hukum lainnya untuk melaporkan Ahmadan Loilatu ke Mapolres Pulau Buru.

“Iya Pak. Tadi pagi sekitar pukul 10.23 WIT di Polres Namlea, kami telah mengajukan laporan pengaduan terhadap Ahmadan Loilatu sebagai Terlapor,” tuturnya. (SBS/01)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post