Ambon, SBS
Dewan Perwakilan
Mahasiswa Universitas (DMPU) Pattimura menyelenggarakan kegiatan Dialog Publik
yang bertemakan "Polimik Undang-undang KPK, solusinya apakah Judisial
Reviuw atau Perppu". Dengan menghadirkan Pembicara : Dr. J. D.
Passalbessy, SH. M.Hum (Ahli Hukum Pidana) dan Dr. J. J. Pieterz, SH. MH (Ahli Hukum
Administrasi Negara) kegiatan itu dipusatksn di ruang Aula FISIP Unpatti Ambon,
Senin (14/10).
Alasan
diselenggarakan kegiatan ini yaitu untuk bersama-sama seluruh element mahasiswa
baik dari BEM dan OKP Cipayung agar dapat mencari solusi terhadap kontroversi
UU KPK yang katanya melemahkan Lembaga KPK.
Sebab,
belakangan ini begitu marak gelombang demonstrasi yang dilakukan oleh
kawan-kawan mahasiswa baik di Jakarta maupun di daerah-daerah untuk memprotes
DPR dan Pemerintah terkait dengan Pengesahan Revisi UU KPK.
Dimana, terhadap
gerakan demontrasi tersebut bagi DPMU Pattimura memilih untuk tidak melakukan
Gerakan Demontrasi tersebut, mereka justru memilih melakukan diskusi-diskusi
guna mendapatkan solusi terhadap Polimik tersebut.
Sesuai dengan
hasil diskusi yang telah diselenggarakan menurut Dr. Jemmy Pieterz, SH. MH
menyampaikan bahwa kedua langkah baik Perppu maupun Judisial Reviuw dapat
dilakukan hanya saja masing-masing langkah tersebut memiliki konsekuensi dan
tentunya ada prosedur hukum administratifnya, andaikan pilihannya adalah
dikeluarkan Perppu maka harus bisa dipastikan telah terpenuhi kondisi Hal Ihwal
Kegentingan sesuai Pasal 22 ayat (1) UUD 1945. Sedangkan Judisial Reviuw
merupakan langkah kontitusional yang bisa ditempuh, intinya Mahkamah Konstitusi
dapat menguji Undang-undang yang bertentangan dengan UUD 45 sesuai dengan Pasal
24 c UUD 45.
"Jadi baiknya dilakukan uji materil terhadap Revisi UU KPK,
namun dengan catatan harus dicari titik uji berdasarkan UUD 45," katanya.
Sedangkan, Narasumber lainnya Dr. J. D. Passalbessy, SH. M.Hum, menegaskan
tentang kedudukan dari kelembagaan KPK tersebut yang posisinya dilemahkan
dengan adanya Revisi UU KPK, dengan dimasukannya Dewan Pengawas maka secara
otomatis akan mengganggu sistem kerja Lembaga KPK baik dalam proses
Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan.
"Namun
terhadap pasal tersebut dan beberapa pasal lainnya harus dilakukan pengujian
melalui Mahkamah Konstitusi dan untuk melakukan uji materil harus menunggu
sampai dengan UU tersebut Sah menjadi UU," katanya.
Sedangkan,
menurut Sri Rizky Keya selaku Sekretaris Umum DPMU Pattimura, langkah baiknya
untuk menyelesaikan polimik tersebut adalah dengan cara melakukan Judisial
Reviuw terhadap Pasal-pasal yang dianggap melemahkan Lembaga KPK, karena
Judisial Reviuw adalah jalan Konstitusional dalam kepentingan menjawab adanya
kegaduhan terhadap dugaan pelemahan KPK melalui revisi UU a-quo.
"Jika ada yang
menganggap Revisi UU a-quo melemahkan KPK maka silahkan dalilkan secara hukum
dalam bentuk Gugatan / Permohonan kemudian diajukan ke Mahkamah Konstitusi RI
untuk mengujinya, bagi Kami langkah ini adalah Langkah Konstitusional yang
Putusannya bersifat Final dan Mengikat, ketimbang harus menuntut agar Presiden
mengeluarkan Perppu," ucapnya.
Tuntutan
mengeluarkan Perpu bagi kami, tambahnya, adalah suatu tuntutan yang memiliki
tujuan untuk menyandra Presiden secara Politis dan kemudian membenturkan
Lembaga Negara. "Secara Konstitusional Perppu dapat dikeluarkan dalam
keadaan hal ihwal kegentingan, dengan 3 alasan mendasar yaitu 1) Adanya
kekosongan hukum, 2) Dalam keadaan yang memaksa, 3) Proses legislasi dilakukan
dalam jangka waktu yang panjang, terhadap hal ihwal kegentingan tersebut maka
menurut kami kondisi saat ini tidak memenuhi 3 alasan mendasar tersebut, oleh
karenanya tidak sepatutnya meminta kepada Presiden untuk mengeluarkan Perppu
terhadap Revisi UU KPK," katanya.
Hal ini jika
dilihat dari sisi yang lain, andaikan jika Presiden menetapkan Perppu maka
Perppu tersebut harus diajukan lagi ke DPR RI untuk dibahas menjadi suatu
Rancangan Undang-undang, pertanyaan kritisnya jika setelah Perppu diajukan dan
dibahas oleh DPR RI, kemudian DPR RI menolak Perppu tersebut maka “Apa yang
menjadi langkah tuntutan selanjutnya ?”_ tidak mungkin melakukan Demontrasi
lagi untuk meminta Presiden mengeluarkan Perppu yang kedua kalinya dengan satu
subtansi yang sama," ujarnya.
Olehnya itu,
berdasarkan hal tersebut, tambahnya, menurut Kami solusi terhadap Polimik
Revisi Undang-undang KPK adalah dengan melakukannya Judisial Reviuw ke Mahkamah
Konstitusi RI (SBS-Rls)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!