Close
Close

DPMU Pattimura Gelar Dialog Publik Solusi Polimik Undang-Undang KPK


Ambon, SBS 
Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas (DMPU) Pattimura menyelenggarakan kegiatan Dialog Publik yang bertemakan "Polimik Undang-undang KPK, solusinya apakah Judisial Reviuw atau Perppu". Dengan menghadirkan Pembicara : Dr. J. D. Passalbessy, SH. M.Hum (Ahli Hukum Pidana) dan Dr. J. J. Pieterz, SH. MH (Ahli Hukum Administrasi Negara) kegiatan itu dipusatksn di ruang Aula FISIP Unpatti Ambon, Senin (14/10).

Alasan diselenggarakan kegiatan ini yaitu untuk bersama-sama seluruh element mahasiswa baik dari BEM dan OKP Cipayung agar dapat mencari solusi terhadap kontroversi UU KPK yang katanya melemahkan Lembaga KPK.

Sebab, belakangan ini begitu marak gelombang demonstrasi yang dilakukan oleh kawan-kawan mahasiswa baik di Jakarta maupun di daerah-daerah untuk memprotes DPR dan Pemerintah terkait dengan Pengesahan Revisi UU KPK.

Dimana, terhadap gerakan demontrasi tersebut bagi DPMU Pattimura memilih untuk tidak melakukan Gerakan Demontrasi tersebut, mereka justru memilih melakukan diskusi-diskusi guna mendapatkan solusi terhadap Polimik tersebut.

Sesuai dengan hasil diskusi yang telah diselenggarakan menurut Dr. Jemmy Pieterz, SH. MH menyampaikan bahwa kedua langkah baik Perppu maupun Judisial Reviuw dapat dilakukan hanya saja masing-masing langkah tersebut memiliki konsekuensi dan tentunya ada prosedur hukum administratifnya, andaikan pilihannya adalah dikeluarkan Perppu maka harus bisa dipastikan telah terpenuhi kondisi Hal Ihwal Kegentingan sesuai Pasal 22 ayat (1) UUD 1945. Sedangkan Judisial Reviuw merupakan langkah kontitusional yang bisa ditempuh, intinya Mahkamah Konstitusi dapat menguji Undang-undang yang bertentangan dengan UUD 45 sesuai dengan Pasal 24 c UUD 45. 

"Jadi baiknya dilakukan uji materil terhadap Revisi UU KPK, namun dengan catatan harus dicari titik uji berdasarkan UUD 45," katanya. Sedangkan, Narasumber lainnya Dr. J. D. Passalbessy, SH. M.Hum, menegaskan tentang kedudukan dari kelembagaan KPK tersebut yang posisinya dilemahkan dengan adanya Revisi UU KPK, dengan dimasukannya Dewan Pengawas maka secara otomatis akan mengganggu sistem kerja Lembaga KPK baik dalam proses Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan.

"Namun terhadap pasal tersebut dan beberapa pasal lainnya harus dilakukan pengujian melalui Mahkamah Konstitusi dan untuk melakukan uji materil harus menunggu sampai dengan UU tersebut Sah menjadi UU," katanya.

Sedangkan, menurut Sri Rizky Keya selaku Sekretaris Umum DPMU Pattimura, langkah baiknya untuk menyelesaikan polimik tersebut adalah dengan cara melakukan Judisial Reviuw terhadap Pasal-pasal yang dianggap melemahkan Lembaga KPK, karena Judisial Reviuw adalah jalan Konstitusional dalam kepentingan menjawab adanya kegaduhan terhadap dugaan pelemahan KPK melalui revisi UU a-quo.

"Jika ada yang menganggap Revisi UU a-quo melemahkan KPK maka silahkan dalilkan secara hukum dalam bentuk Gugatan / Permohonan kemudian diajukan ke Mahkamah Konstitusi RI untuk mengujinya, bagi Kami langkah ini adalah Langkah Konstitusional yang Putusannya bersifat Final dan Mengikat, ketimbang harus menuntut agar Presiden mengeluarkan Perppu," ucapnya.

Tuntutan mengeluarkan Perpu bagi kami, tambahnya, adalah suatu tuntutan yang memiliki tujuan untuk menyandra Presiden secara Politis dan kemudian membenturkan Lembaga Negara. "Secara Konstitusional Perppu dapat dikeluarkan dalam keadaan hal ihwal kegentingan, dengan 3 alasan mendasar yaitu 1) Adanya kekosongan hukum, 2) Dalam keadaan yang memaksa, 3) Proses legislasi dilakukan dalam jangka waktu yang panjang, terhadap hal ihwal kegentingan tersebut maka menurut kami kondisi saat ini tidak memenuhi 3 alasan mendasar tersebut, oleh karenanya tidak sepatutnya meminta kepada Presiden untuk mengeluarkan Perppu terhadap Revisi UU KPK," katanya.

Hal ini jika dilihat dari sisi yang lain, andaikan jika Presiden menetapkan Perppu maka Perppu tersebut harus diajukan lagi ke DPR RI untuk dibahas menjadi suatu Rancangan Undang-undang, pertanyaan kritisnya jika setelah Perppu diajukan dan dibahas oleh DPR RI, kemudian DPR RI menolak Perppu tersebut maka “Apa yang menjadi langkah tuntutan selanjutnya ?”_ tidak mungkin melakukan Demontrasi lagi untuk meminta Presiden mengeluarkan Perppu yang kedua kalinya dengan satu subtansi yang sama," ujarnya.

Olehnya itu, berdasarkan hal tersebut, tambahnya, menurut Kami solusi terhadap Polimik Revisi Undang-undang KPK adalah dengan melakukannya Judisial Reviuw ke Mahkamah Konstitusi RI (SBS-Rls)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post