Ismudin Booy (Anggota KPU Bursel Devisi Teknis) |
Namrole, SBS
Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) telah melakukan Rapat pleno internal
yangg menghasilkan keputusan KPU Bursel No 29/HK.03.1-Kpts/8109/KPU-Kab/X/2019
tentang Penetapan Jumlah Minimum Dukungan dan Persebaran Dukungan Persyaratan
Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bursel Tahun
2020 mendatang.
Surat Keputusan tersebut telah menetapkan beberapa
hal diantaranya: (Satu), menetapkan
jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir Kabupaten Bursel sebagai
dasar penghitungan jumlah minimum dukungan persyaratan calon perseorangan yaitu
sebesar 52.697 pemilih. (Dua),
menetpakan jumlah persentase dukungan pasangan calon perseorangan adalah paling
sedikit 10% dari jumlah DPT pemilu terakhir yaitu sebesar 5269,7. (Tiga), jumlah minimal syarat dukungan
paslon perseorangan pada diktum kedua dibulatkan keatas menjadi sebesar 5270
dukungan. Dan (Empat), untuk jumlah
dukungan bagi paslon perseorangan sebagaimana diktum ketiga harus tersebar minimal
di 4 kacamatan dari 6 kecamatan yang ada di Kabupaten Bursel.
Terkati
keputusan itu, Devisi bagian teknis KPU Bursel Ismudian Booy menjelaskan, keputusan
yang telah dibuat jelas menjadi pegangan bagi bakal calon perseorangan bahwa,
syarat dukungan calon perseorangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bursel
Tahun 2020 dilakukan dengan pengumpulan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) minimal
sebanyak 5270 lembar atau 10 persen dari DPT Bursel.
“DPT pada Pemilu
2019 lalu berjumlah sebanyak 52.697
pemilih sesuai dengan Peraturan KPU NO 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah menjadi
PKPU 15 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubenur Dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota. Walaupun KTP yang
telah dikumpulkan memenuhi jumlah yang ditentukan sebanyak 5270 lembar atau
lebih namun jika hanya terdapat di 3 Kecamatan saja atau di bawah 4 Kecamatan,
maka berkas dukungan itu akan kita kembalikan untuk diperbaiki,” kata Booy, kapada
Wartawan di Namrole, Selasa (29/10/19).
Booy menjelaskan,
syarat KTP harus tersebar lebih di separuh kecamatan atau 4 dari 6 kecamatan
yang ada di Kabupaten Bursel dan setelah menerima dukungan minimal serta daerah
sebaran terhadap pasangan calon perseorangan, maka berkas dukungan itu akan
diverifikasi faktual dengan metode sensus yang dilakukan oleh Panitia
Pemungutan Suara (PPS).
Untuk teknis
verifikasi, pihaknya akan menemui
langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya dan proses ini akan
dilakukan pada 19 Mei sampai 8 Juni 2020.
Disampaikan, ada
dua jenis verifikasi syarat calon perseorangan yakni pertama, setelah
meneliti jumlah minimal dukungan dan
sebaran yang akan dilaksanakan pada 11 Desesember sampai 14 Maret 2020, KPU
akan melakukan Verifikasi Administrasi pada 15 maret sampai 11 april 2020.
Kedua, verifikasi
faktual dengan metode sensus yang dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS),
yaitu petugas menemui setiap pemilik KTP yang memberikan dukungan kepada
pasangan calon perseorangan yang dilakukan pada tanggal 19 Mei sampai 8 Juni
2020.
“Jika nanti ada
Paslon perseorangan yang menyerahkan dukungan misalnya sebanyak 6.000 lembar
KTP, maka petugas kita akan mendatangi satu per satu dari 6.000 orang tersebut.
Mengecek apa benar mereka memberikan dukungan atau tidak,” jelasnya.
Ia menambahkan,
pengumuman syarat minimal dukungan calon perseorangan ini akan dilakukan KPU
Kabupaten Bursel pada 25 November sampai dengan 8 Desember 2019. Untuk penyerahan syarat dukungan kepada
KPU Bursel dilakukan pada tanggal 11 Desember 2019 sampai dengan 5 Maret 2020.
“Kalau untuk
penelitian jumlah minimal dukungan dan sebarannya dilakukan pada tanggal 11 Desember 2019 sampai dengan 14 Maret
2020,” tambahnya.
Disamping itu,
dirinya juga mengatakan, untuk Pilkada kali ini sedikit berbeda dengan Pilkada
sebelumnya, dimana untuk pendaftaran calon perseorangan wajib setelah calon memenuhi
jumlah minimal dukungan.
Jadi, lanjutnya,
penyerahan dukungan setelah verfak dan vertual oleh KPU Kabupaten mesti
memenuhi syarat minimal dukungan baru bisa digunakan untuk mendaftar pada masa
pendaftaran bersamaan dengan pendaftaran bakal calon Bupati dan wakil bupati
dari jalur Parpol.
“Pada Pilkada 2018
dan sebelumnya hasil vervak dan vertual berapapun hasilnya digunakan untuk
mendaftar dan jika kurang dari batas minimal sesuai dengan keputusan KPU Kab/kota,
maka setelah pendaftaran masih bisa di lengkapi. Namun pada Pilkada 2020 ini
sudah tidak bisa lagi. Artinya pada masa pendaftaran yaitu tanggal 16 Juni sampai 18 Juni 2020, pasangan
calon perseorangan yang datang mendaftar sudah harus dan wajib memenuhi jumlah
minimal dukungan,” paparnya.
Sebab, sesuai
dengan surat edaran KPU RI No 1917/PL.01.9-SD/06/KPU/IX/2019 perihal Tahapan
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 terdapat perubahan pada Formulir
Dukungan atau Form Model B1 KWK Perseorangan, yaitu pada bagian depan formulir
B1 KWK tersebut terdapat kolom untuk menempelkan KTP elektronik yang dimiliki
oleh pendukung yang mendukung calon tersebut.
“Disamping itu
juga terdapat perubahan mekanisme penyerahan, Penelitian dukungan dan dukungan
perbaikan dokumen bakal calon perseorangan khususnya terkait dengan jadwal
waktu tahapan,” tandasnya. (SBS/02)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!