Close
Close

KPU Bursel Sosialisasi Syarat Calon Independen


Namrole, SBS 
Guna mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten setempat menggelar rapat koordinasi penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran dukungan Calon Perseorangan (Independen) berdasarkan rekapitulasi DPT yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Bursel, Minggu (27/10).

Hadir pada kegiatan tersebut, Pimpinan, Anggota dan Sekretaris KPU Bursel, Bawaslu Kabupaten Bursel, Perwakilan Polres Buru, Kadis Dukcapil Bursel, perwakilan Kesbangpol, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan tamu undangan lainnya.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Bursel Sarif Mahulauw ini bukan untuk pertama kalinya dilakukan, namun telah dilakukan beberapa kali oleh KPU Bursel.

Mahulauw menjelaskan, kegiatan seperti ini dilakukan guna memberi pemahaman yang benar sesuai PKPU kepada pasangan Calon Kepala Daerah yang berencana maju pada Pilkada Tahun 2020 melalui jalur perseorangan.

“Ada 6 Kecamatan di Bursel dan bagi calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan di 50 persen dari kecamatan tersebut. Berarti minimal harus ada dukungan dari 3 kecamatan. Pasangan calon yang sudah ancang-ancang untuk maju jalur perseorangan harus memahami benar bukan sekedar mengambil KTP saja tetapi juga ada surat pernyataan yang harus ditandatangani oleh pemberi dukungan,” kata Mahulauw.

Sementara, Ismudin Booy dari devisi Teknis KPU Bursel menuturkan jika nanti ada pasangan kepala daerah yang berkeinginan maju melalui jalur perseorangan harus menyiapkan KTP minimal 10 persen dari jumlah DPT yang ada di Kabupaten Bursel.

“Jadi bagi Pasangan Calon yang berniat untuk maju dengan jalur perseorangan harus menyiapkan minimal 10 persen dari jumalh DPT kita. Dan untuk verifikasi lapangan kita akan mendatangi warga yang memberi dukungan tersebut untuk menanyakan apakah benar yang bersangkutan memberi dukungan kepada calon perseorangan atau tidak,” ujar Booy.

Dikatakan, sesuai UU Pilkada, minimal dukungan jiwa bagi perseorangan yang akan maju dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati harus memiliki dukungan rill 10% pemilih dari daftar pemilih tetap (DPT) dengan jumlah DPT sampai dengan 250 ribu.

“UU juga menyebutkan bahwa persyaratan jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kota. Walapuan dukungan di beberapa  kecamatan besar dan di kecamatan lain dukungannya sedikit tidak bermasalah yang pasti persebarannya harus lebih dari 50% di setiap kecamatan,” tambah Booy.

Lebih jauh Booy menuturkan, untuk proses verifikasi faktual (lapangan) dukungan perseorangan, tim dari KPU akan datang langsung ke warga yang memberikan dukungan untuk melakukan kroscek.

“Tidak semua warga yang memberi dukungan kita datangi, kita akan undi menggunakan nomor, jika yang keluar itu nomor 5 maka akan dipilih sesuai kelipatannya. Jadi yang kita datangi itu nomor 5, 10, 15, 20 dan seterusnya,” jelasnya.

Lanjutnya, untuk sanksi administrasi dukungan bagi para calon perseorangan yang tidak dapat membuktikan bahwa dukungan itu rill diberikan pada dirinya yakni akan dikurangi 100 dukungan jika kedapatan 1 dukungan tidak sah.

“DPT kita kan 52 ribu lebih, sehingga 10% dari itu sekitar 5.200 lebih. Namun jika dalam verifikasi terdapat penyangkalan dari satu warga, maka itu akan di hapus 100 dukungan lainnya. Kalau dua warga yang menyangkal berarti 200 dukungan yang dihapus begitu juga kalau kedapatan dalam dukungan itu ada PNS dan TNI Polri, maka akan berlaku sama,” terang Booy.

Lanjutnya, KPU berkeinginan dalam kontestasi Pilkada tahun 2020 nanti dapat berjalan aman, dan sesuai prosedur, sehingga pihaknya menghimbau Kepada Calon Kepala Daerah yang berkeinginan maju melalui jalur independen dapat membangun koordinasi intens dengan KPU.

“Kami ingin ada pasangan calon yang datang untuk berkoordinasi dengan kami tapi sampai saat ini belum ada yang datang sehingga kami menganggap tidak ada. Dan untuk mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat, kami akan lakukan dalam bentuk selebaran-selebaran yang akan ditempelkan di tempat umum, supaya masyarakat juga bisa memahami mekanismenya,” tutupnya. (SBS/02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post