Namrole, SBS
Pengurus Besar
(PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mendesak agar Tim Penyidik Kejaksaan Negeri
Buru dapat segera menjerat para tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi dana
MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 di Kabupaten Buru Selatan.
Desakan itu
disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PB HMI Muhammad Iqbal Souwakil
kepada wartawan melalui WhatsApp, Sabtu (27/10).
“Kami mendesak
agar Tim Penyidik Kejari Buru pun dapat segera menetapkan tersangka lain dalam
kasus MTQ Bursel selain tiga tersangka yang sudah ditetapkan tersebut,” kata
Iqbal.
Mantan Ketua HMI
Kota Ambon tak yakin bahwa dalam kasus jumbo dan merugikan uang Negara yang
cukup banyak ini hanya melibatkan tiga tersangka tersebut.
“Kami tak yakin
kalau hanya aka nada tiga tersangka dalam kasus ini, sebab anggaran yang tidak
bisa dipertanggung jawab cukup besar,” paparnya.
Olehnya itu,
Iqbal meminta agar Tim Jaksa tidak lengah dalam penanganan kasus ini, terlebih
lagi mau diintervensi oleh pihak-pihak yang punya kaitan dalam kasus ini.
“Kejari Buru
jangan sampai lengah dalam penanganan kasus ini, sebab kami berharap nantinya
tidak terjadi kemandekan penyidikan,” ucapnya.
Iqbal pun
menegaskan bahwa sebagai aparat penegak hukum yang cukup diandalkan dalam upaya
pemberantasan berbagai praktek korupsi, Kejari Buru haruslah bersikap konsisten
sehingga siapa pun yang terlibat harus dijerat sesuai hukum yang berlaku.
“Kami masih berharap
Tim Jaksa Kejari Buru tetap konsisten dalam penanganan kasus ini dan jangan
sampai masuk angin. Sebab, siapa pun yang terlibat dalam kasus ini dan
menyebabkan terjadinya kerugian Negara, harus dijerat sesuai hukum yang
berlaku,” paparnya.
Ia pun berharap
ketiga tersangka mau pun para saksi lainnya dalam kasus ini mau buka suara
tentang keterlibatan oknum-oknum lainnya sehingga ketiga tersangka ini tidak
menjadi tumbal untuk melindungi oknum-oknum lain yang terlibat.
“Harusnya para
tersangka maupun para saksi yang mengetahui keterlibatan oknum-oknum lain dalam
kasus ini pun segera bersuara tanpa ada yang ditutup-tutupi. Jangan sampai
mereka harus jadi tumbal untuk melindungi oknum-oknum lain yang harus pula
dijerat,” pintanya.
Tak hanya sampai
disitu, Iqbal pun mengancam akan melaksanakan aksi demo bersama rekan-rekannya
di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI agar Jaksa Agung, ST Burhanuddin pun dapat
memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus ini.
“Kami rencana
mau demo Kejagung RI. Karena pimpinan baru, minimal beliau tahu kalau di
Bursel, Maluku ada kasus besar,” tandasnya.
Sebelumnya
diberitakan, Tim penyidik Kejari Buru telah menetapkan sebanyak tiga orang
sebagai tersangka dalam kasus dugaan
korupsi dana Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXVII Tingkat Provinsi Maluku
Tahun 2017 sebesar Rp 28.748.200.000,00.
Berdasarkan data
yang berhasil di himpun media ini, penetapan ketiga tersangka itu telah
dilakukan sejak tanggal 15 Oktober 2019 lalu. Mereka ialah Kepala Dinas
Perhubungan Kabupaten Bursel yang juga Ketua Bidang Sarana dan Prasarana
Panitia MTQ Sukri Muhammad, Bendahara Dinas Perhubungan yang juga Bendahara
Bidang Sarana dan Prasarana Panitia MTQ Rusli Nurpata dan Event Organizer (EO)
MTQ Jibrael Matatula.
“Iya sudah
tetapkan tiga orang tersangka sejak tanggal 15 Oktober 2019 lalu. Terdiri dari
Ketua Bidang Sarana dan Prasarana Panitia MTQ Sukri Muhammad, Bendahara Bidang
Sarana dan Prasarana Panitia MTQ Rusli Nurpata dan Event Organizer (EO) MTQ
Jibrael Matatula,” terang sumber tersebut kepada media ini, Jumat (24/10).
Sumber ini
menolak untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Sedangkan Kasie
Pidsus Kejari Buru Ahmad Bagir kepada media ini melalui WhatsApp, Jumat (25/10)
pun membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka
dalam kasus MTQ Bursel.
“PPK Bidang
Sarana/Prasarana, Bendahara bidang dan vendor sekaligus pihak penyedia barang
pada bidang dengan inisial JM, SM dan RN,” kata Bagir.
Bagir mengaku
pasca penetapan ketiganya sebagai tersangka, pihaknya belum melakukan proses
penahanan terhadap ketiganya.
“Kan baru
ditetapkan tersangka, proses masih panjang. Kami sementara masih periksa
saksi-saksi dulu. Semua untuk masing-masing tersangka,” ucapnya.
Menurut Bagir,
saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan
soal kemungkinan akan adanya tersangka lain, itu sangat dimungkinkan.
“Sementara masih
pemeriksaan dulu. Semua kemungkinan ada saja,” terangnya.
Bagir
memastikan, siapa pun yang terlibat dalam tindakan korupsi anggaran MTQ
tersebut tak akan lolos dari jeratan hukum. Namun, hingga saat ini, baru tiga
orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena pihaknya telah menemukan adanya
perbuatan melawan hukum selama menangani kasus ini.
“Iya. Sementara
perbuatan melawan hukum yang paling lengkap ada di tiga tersangka ini,”
cetusnya.
Sebagaimana
diketahui, Tim Kejari Buru kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah
saksi di Mapolsek Namrole, Kamis (26/9) terkait kasus dugaan korupsi dana
Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017
sebesar Rp 28.748.200.000,00.
Pemeriksaan ini
dilakukan pasca Tim Jaksa menaikan status kasus ini dari penyelidikan ke
penyidikan.
Dari pantauan
media ini, para saksi yang diperiksa Kamis (26/9) terdiri dari Kepala Dinas
Perhubungan Kabupaten Bursel Sukri Muhammad, Kabag Kesra Kabupaten Bursel
Mansur Mony, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bursel Semy
Tuhumury, Bendahara Hibah Kabupaten Bursel Fath Salampessy dan Bendahara LPTQ
Kabupaten Bursel Irma Letetuny.
Kepala Dinas
Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bursel Semy Tuhumury terlihat
mendatangi Mapolsek sekitar pukul 11.15 WIT dan baru selesai menjalani proses
pemeriksaan pukul 12.25 WIT.
Kabag Kesra
Kabupaten Bursel Mansur Mony terlihat mendatangi Mapolsek pukul 10.30 WIT dan
kemudian pulang pukul 12.30 WIT, namun kemudian kembali lagi pukul 16.10 WIT
dan baru pulang pukul 18.40 WIT.
Sementara
Bendahara Hibah Kabupaten Bursel terlihat mendatangi Mapolsek pukul 13.35 WIT.
Namun ia tidak lama berada di dalam pemeriksaan, sekitar pukul 13.40 WIT ia
sudah terlihat keluar dan meninggalkan Mapolsek.
Sedangkan,
Bendahara LPTQ Kabupaten Bursel Irma Letetuny terlihat mendatangi Mapolsek
pukul 12.25 WIT dan selesai menjalani proses pemeriksaan pukul 16.30 WIT.
Selain itu, Kepala
Dinas Perhubungan Kabupaten Bursel Sukri Muhammad terlihat mendatangi Mapolsek
pukul 18.05 WIT dan pulang 19.25 WIT.
“Sudah selesai,
hanya menyampaikan berkas-berkas saja,” kata Sukri singkat kepada wartawan saat
dicegat di depan Mapolsek usai menjalani pemeriksaan.
Begitu pun
dengan Kabag Kesra Kabupaten Bursel Mansur Mony yang mengaku bahwa sudah
selesai menjalani proses pemeriksaan.
“Sudah selesai,”
kata Mansur saatb dicegat wartawan.
Mansur tidak
banyak berkomentar, ia langsung pamit dari wartawan.
“Permisi ya,”
kata Mansur singkat sambil meninggalkan para wartawan di depan Mapolsek.
Sebelumnya juga
tim Kejari Buru maraton memeriksa sejumlah pihak diantaranya, perwakilan PT.
Johnson Kaleb Production selaku Event Organizer Jibrael Matatula, Kepala Dinas
Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bursel Semy Tuhumury, Bendahara Dinas
Perpustakaan dan Arsip Nasir Waly, Bendahara Hibah Fath Salampessy, mantan
Bendahara Bagian Hukum Afifa Souwakil dan Staf Asisten I Setda Andre Solissa.
Kemudian staf
Dinas Pariwisata Leksi Sigmarlatu, Kepala Bappeda dan Litbang Kader Tuasama,
Bendahara Dinas Perhubungan Rusli Nurpata, Asisten I Setda Alfario S Soumokil,
Mantan Kadis Perindag Yan Latuiperissa, mantan Bendahara Disperindag Bursel
Fahmi Butamil, Bendahara Dinas Perhubungan Rusli Nurpata, Sekretaris DPRD Hadi
Longa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Umar Mahulette, Kepala
Dinas Perhubungan Muhammad Sukri.
Selain itu,
Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas Ketahanan Pangan Herman Sangadji,
Bendahara Bagian Kesra Hatija Loilatu dan Bendahara Dinas Koperasi dan UMKM
Usman Bachta, Kepala BKSDM AM Laitupa, dan Sekda Kabupaten Bursel Iskandar
Walla. (SBS/01)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!