Ambon, SBS
Menjelang
Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan yang
akan dilaksanakan pada tahun 2020 mendatang, Partai Golkar mengeluarkan aturan
untuk tidak memungut biaya dari para bakal calon Bupati dan Wakil Bupati.
Hal itu
ditegaskan saat Tim DPD I Partai Golkar Maluku melakukan pertemuan dengan Ketua
DPD I Partai Golkar Maluku, Said Assagaff di Makassar kemarin untuk
membicarakan perihal kesiapan Partai Golkar menghadapi Pilkada 2020.
Wakil Ketua
Bidang Pemenangan Pemilu (PP) Wil.Buru dan Bursel DPD Partai Golkar Maluku,
Fuad Bachmid menegaskan bahwa Perintah Ketua DPD Partai Golkar Maluku, Said
Assagaff kepada dirinya bersama beberapa pengurus agar Pilkada 2020 Partai
Golkar tidak boleh memungut satu sen pun uang dari bakal Calon Bupati dan Wakil
Bupati yang akan mendaftar.
Hal itu
dilakukan agar proses seleksi kepemimpinan di Golkar jelang Pilkada bisa
berjalan secara fair dan mampu melahirkan pemimpin yang memiliki visi untuk
membangun daerah bukan karena faktor uang semata.
"Pak Bib
selaku Ketua DPD sudah perintahkan untuk tidak memungut satu sen pun uang dari
para bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, hal ini bertujuan agar proses seleksi
kepemimpinan di Golkar bisa memenuhi ekpekstasi masyarakat, ini bertanda bahwa
Golkar terbuka bagi putera puteri terbaik yang ingin mengabdi membangun daerah
melalui Partai Golkar," ujar Korda Buru-Bursel.
Untuk menindak
lanjuti perintah Ketua DPD maka dalam waktu dekat DPD Partai Golkar Maluku akan
segera melakukan rapat internal untuk membahas kesiapan tersebut
"Dalam
waktu dekat katong akan rapat untuk menindak lanjuti perintah Ketua DPD
termasuk menyiapkan persuratan yang akan dikirim ke DPD II di daerah daerah
yang akan melaksanakan Pilkada 2020. (SBS/11)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!