Namlea, SBS
Gubernur Maluku,
Murad Ismail mengingatkan agar pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten/kota
difinitif harus mengacuh kepada surat rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
partai politik.
Peringatan
Gubernur Maluku Murad Ismail itu tertuang dalam Surat Gubernur Nomor 171/3486
tertanggal 7 Oktober 2019, perihal usulan Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota
difinitif yang dikirimkan kepada Bupati/Walikota dan Pimpinan sementara DPRD Kabupaten/kota
se-Maluku.
Surat yang yang
diteken PLT Sekda Maluku, Kasrul Selang atas nama Gubernur Maluku itu juga
telah diterima Pimpinan Sementara DPRD Buru, Dali Fahrul Syarifudin dan sempat
diumumkan saat ia memimpin sidang paripurna pengumuman fraksi pada Selasa siang
(8/10).
Dalam surat itu,
Gubernur Maluku memintakan agar usulan calon pimpinan DPRD Kabupaten/Kota
dengan melampirkan tujuh syarat administrasi dengan rincian mulai dari butir
(a) hingga butir (g).
Salah satu
syarat yang paling urgen, tertuang pada butir (g) yang berbunyi, ada Surat
Usulan dari DPD Partai Politik dan Surat Rekomendasi dari DPP Partai Politik,
terkait Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota Defenitif.
Bila mengacuh
kepada surat gubernur di atas, maka jatah tiga pimpinan difinitif yakni ketua
dan dua wakil ketua di DPRD Buru akan diisi oleh Iksan Tinggapy (Partai
Golkar), Dali Fahrul Syarifudin (PPP) dan Djalil Mukaddar (PKB), karena
ketiganya telah mengantongi surat rekomendasi dari DPP partai politik
masing-masing.
Gubernur dalam
suratnya turut mengingatkan agar pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota
mengumumkan dalam rapat paripurna adanya usulan pimpinan partai politik
tersebut untuk ditetapkan.
Sementara itu,
Dali Fahrul Syarifudin yang diwawancarai usai memimpin sidang paripurna
pembentukan fraksi, menjelaskan, kalau sebelum masuk surat dari gubernur, ia
dan rekan-rekan di DPRD sudah melakukan rapat koordinasi awal untuk
menjadwalkan agenda-agenda DPRD pada satu bulan pertama masa kerja.
Dalam Minggu
pertama sudah harus terbentuk fraksi dan tadi telah diparipurnakan. Sedangkan
seminggu dua Minggu ke depan sudah harus dilantik pimpinan difinitif, terdiri
dari ketua dan dua wakil ketua.
"Itu bukan
maunya pimpinan sementara tapi kesepakatan bersama 25 anggota DPRD bahwa akan
diselesaikan dalam jangka waktu 14 hari pertama bulan ini,"tegas Dali
Fahrul Syarifudin.
Menjawab awak
media perihal isi surat gubernur pada butir (g) bahwa yang menjadi pimpinan
DPRD anggota dewan yang sudah mengantongi rekomendasi dari parpol masing-masing,
dengan diplomatis dia katakan, bahwa harus merujuk kepada keputusan yang
tertinggi.
Ia lalu
mencontohkan partainya di PPP, bahwa keputusan tertinggi ada di DPP PPP yang
kemudian diteruskan ke wilayah dan cabang untuk ditindaklanjuti.
Saat diminta
tanggapannta lagi soal instruksi DPP PPP dan DPP PKB yang senafas dengan
wilayah dan juga cabang, namun beda dengan kisruh di Partai Golkar untuk
jabatan pimpinan DPRD di Buru, Dali sangat berhati-hati menanggapinya. Namun
ditegaskan, terkait penetapan pimpinan difinitif tetap harus mengacuh kepada
instruksi DPP PG, DPP PPP dan DPP PKB sebagai keputusan yang paling tertinggi.
Kata Dali tadi
tekah selesai dibentuk fraksi-fraksi termasuk Fraksi Partai Golkar.Dengan tidak
berniat mencampuri ekternal partai lain, selaku pimlinan sementara DPRD,
diharapkan fraksi dapat berkomunikasi dengan pimpinan partai mereka perihal
kursi ketua DPRD difinitif ini."Mereka sedang berkomunikasi, kita menunggu
informasi selanjutnya,"terang Dali.
Namun selaku
pimpinan sementara DPRD Buru, Dali Fahrul Syarifudin ikut menghimbau dirinya
dan seluruh rekan-rekan di dewan dan
Bupati Buru yang juga Ketua DPD II PG Buru, bahwa pembahasan APBD II TA
2020 kini sangat mepet.
Dan pembahasan
ABPD II TA 2020 ini baru berjalan DPRD Buru sudah dipimpin oleh pimpinan
definitif, yakni ketua yang menjadi jatah PG dan dua ketua yang menjadi jatah
PPP dan PKB.
Untuk itu,
dengan tidak bermaksud apa-apa, Dali turut meminta agar semua berbesar hati ,
termasuk pula bupati yang juga ketua parpol pemenang pilegis di Buru agar turut
menyokong sepenuh hati sehingga segera terlaksananya penetapan pimpinan dewan
difinitif, lebih khusus lagi ketua definitif yang menjadi hak Partai Golkar.
Dali kembali
mengingatkan bahwa sesuai amanat undang-undang, DPRD Kabupaten Buru bersama
Pemkab Buru hanya diberi batas waktu bersepakat mensahkan APBD II TA 2020
sampai tanggal 30 November 2019 nanti.
Namun kuncinya
tidak lepas dari harus segera disahkan dan dilantik pimpinan difinitif.
"Mari kita berbesar hati bersama-sama menjaga negeri ini. APBD II Buru
sudah harus selesai tepat waktu.Kalau lewat dari limitasi waktu, maka kasihan
juga, kita terpaksa diberi penalti kembali ke pagu anggaran tahun lalu,"
pungkas Dali. (SBS/11)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!