Close
Close

Polisi Akan Minta Keterangan Pihak Dinas Pendidikan Buru Soal Kasus Ijazah Palsu Caleg Nasdem

Ilustrasi 

Namrole, SBS 
Kasus dugaan ijazah palsu Caleg Partai Nasdem terpilih Abdulgani Rahawarin terus bergulir di Reskrim Polres Buru.

Penyidik masih terus mengumpulkan data dan keterangan saksi terkait kasus itu.

"Penyidik masih kumpul data dan masih pemeriksaan saksi-saksi," kata Kasubag Humas Polres Buru, Ipda Zulkifli kepada Wartawan via WhatsApp, Rabu (9/10).
Lanjut Zulkifli, penyidik telah meminta keterangan dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Maluku dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bursel.

"Dinas Pendidikan dan KPU. Maksud tujuan karena terlapor waktu pendaftaran tunjukan ijasahnya," terangnya.
Tak hanya sampai disitu, Penyidik pun berencana dalam waktu dekat akan meminta keterangan dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Buru.

"Berikutnya mau tanyakan ke kabupaten lagi karena pengesahan ijazah dari Dinas Pendidikn Namlea (Buru-red)," terangnya.

Sebelumnya, Kapolres Pulau Buru AKBP Ricky Purnama Kertapati telah memerintahkan pihak Reskrim Polres Pulau Buru untuk menarik kembali penanganan kasus dugaan ijazah palsu Caleg Partai Nasdem terpilih Abdulgani Rahawarin yang sempat dilimpahkan ke Polsek Namrole awal September 2019 lalu.

“Untuk masalah ijazah palsu itu sudah ditarik lagi ke Reskrim Polres sejak tanggal 11 September 2019 berdasarkan perintah Pak Kapolres,” kata Kapolsek Namrole, AKP Yamin Selayar kepada Wartawan melalui telepon selulernya, Jumat (20/9) sore.

Yamin menjelaskan bahwa awalnya kasus itu dilaporkan di Polres. Namun karena pertimbangan saksi-saksi ada di Namrole dan akan menimbulkan pembiayaan yang banyak, maka dilimpahkan ke Polsek Namrole.

“Setelah dilimpahkan ke kami dan kami periksa saksi-saksi semua, ada beberapa saksi belum sempat diperiksa,” ucapnya.

Katanya, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi itu, kasus ini memang kian terang dan mengantisipasi adanya gejolak, maka kasus ini pun ditarik ke Reskrim Polres Buru lagi.

“Pak Kapolres mungkin pertimbangan keamanan dan pertimbangan hal-hal lain terkait masalah ini, dimana pasti ada yang suka dan pasti ada yang tidak suka, maka Kapolres perintahkan untuk tarik lagi untuk ditangani di Polres,” jelas Yamin.

Apalagi, lanjutnya, setelah melakukan pemeriksaan para saksi, memang sudah mengarah kepada perbuatan melanggar berupa pemalsuan ijazah tersebut. Namun, pihaknya belum bisa terburu-buru menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Jadi, pertimbangan keamanan terhadap institusi saja, jangan sampai pas kita tetapkan tersangka ada gejolak. Sebab, memang belum final bukti-buktinya, tetapi sudah mengarah kesana. Kan harus digelar dulu sampai selesai semua, karena orang sudah pasti jadi DPRD sehingga kita tidak bisa cepat-cepat langsung tetapkan tersangka. Kalau sampai sudah tetapkan tersangka, pasti ada gerbongnya yang tidak puas dan segala macam,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Polres Pulau Buru melimpahkan kasus dugaan ijazah palsu Caleg Partai Nasdem terpilih Abdulgani Rahawarin.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pulau Buru, Kasat Reskrim Polres Pulau Buru, AKP Senja Pratama, pelimpahan itu dilakukan mengingat keberadaan para saksi berada di wilayah Buru Selatan.

“Untuk perkaranya sedang ditangani Polsek Namrole, kita limpahkan beberapa hari yang lalu mengingat keberadaan saksi-saksi semua berada di Buru Selatan,” kata Senja via WhatsApp, Senin (02/09) malam.

Lanjut Senja, kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pihaknya pun masih menunggu perkembangan dari pihak Polsek namrole.

“Sementara masih penyelidikan Pak. Saya masih tunggu perkembangan juga dari Kanit Polsek Namrole. Nanti saya kabari ya,” ucapnya.

Dari pemberitaan sebelumnya, setelah menerima laporan dari Syahril Lesnusa, 02 Agustus 2019 lalu soal dugaan ijazah palsu Caleg Partai Nasdem terpilih Abdulgani Rahawarin, penyidik Reskrim Mapolres Pulau Buru pun langsung bergerak cepat dan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi.

“Sudah diperiksa pelapor dan 2 saksi,” kata Kasubag Humas Mapolres Buru, Ipda Zulkifli kepada Wartawan via pesan WhatsApp, Jumat (9/8).

Zulkifli mengaku tak tahu persis identitas kedua saksi yang telah diperiksa atas kasus tersebut.

Menurut Zulkifli, dari hasil pemeriksaan terhadap pelapor dan ke 2 saksi, penyidik merasa perlu untuk meminta keterangan lebih lanjut terhadap pemilik nomor induk ijazah berinisial SH.

“Arahnya ke nomor induk ijazah inisial SH. Jadi tinggal bersangkutan saja dimintai keterangan,” jelasnya.

Namun, lanjutnya, dari hasil pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, ternyata mereka tidak mengetahui keberadaan SH sehingga penyidik akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap keberadaan SH.

“Penyidik tanya pelapor dan saksi soal keberadaan yang bersangkutan, tapi mereka tidak tahu. Jadi, penyidik lagi melakukan penyelidikan terhadap yang punya nomor induk ijazahnya tentang keberadaan yang bersangkutan,” ujarnya.

Selain itu, penyidik juga telah mengarahkan pelapor dan saksi untuk menginformasikan tentang keberadaan SH jika nantinya mereka tahu keberadaannya.

“Penyidik arahkan pelapor dan saksi tolong kabari segera kalau tahu keberadaan yang bersangkutan,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Abdulgani Rahawarin, Caleg Partai Nasdem terpilih dari Dapil Kecamatan Namrole-Fena Fafan dilaporkan ke Mapolres Pulau Buru karena diduga menggunakan ijazah palsu saat mendaftarkan diri sebagai Calon Legislatif tahun lalu.

Pria yang akrab disapa Gani itu dilaporkan oleh aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Buru, Syahril Lesnusa sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STPL/73/VIII/2019/SPKT/RES PULAU BURU tertanggal, 02 Agustus 2019 yang ditanda tangani oleh Pelapor Syahril Lesnusa, dan Penerima Laporan Brigpol Stevi Noya serta Ka Unit I SPKT BARIPKA Muhidin Aswad.

Dimana, sesuai STPL itu dijelaskan bahwa Gani dilaporkan atas kasus dugaan Pemalsuan Surat yang baru diketahui oleh terlapor pada hari Rabu (31/07) sekitar pukul 15.00 WIT  dengan korba ialah Steni Hukunala.

Sementara itu, dari data yang berhasil dihimpun oleh Wartawan, Gani diduga menggunakan Ijazah Palsu. Sebab, sesuai Surat Pengantar dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Fedak Samena Kecamatan Namrole tentang Penyampaian Data Calon Ujian Paket C bernomor : 137/420.1.1/2008 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi  Maluku cq. Kasbudin PLSP di Ambon yang ditanda tangani oleh Kepala UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Namrole selaku Penilik PLS, AH Letetuny yang tembusannya turut disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru cq. Kasubdin PLS di Namlea ternyata dalam daftar lampirannya yang berisikan 82 Calon Peserta Ujian Paket C, ternyata tidak terdapat nama Abdulgani Rahawarin.

Namun, setelah diteliti lebih jauh, ternyata Ijazah Paket C dengan nomor induk 320 milik Gani malah terdaftar atas nama orang lain, yakni Steni Hukunala, warga Desa Wamkana, Kecamatan Namrole, Kabupaten Bursel kelahiran 7 Juni 1988.

Dimana, Steni Hukunala terdaftar sebagai Calon Peserta Ujian nomor urut 71 dari 82 Calon Peserta Ujian Paket C waktu itu.

Tak hanya itu, dari sumber lainnya, terungkap bahwa tak hanya ijazah tersebut yang palsu, tetapi proses legalisir ijazah tersebut juga palsu, karena Cap Legalisir yang hasilnya terterah di ijazah milik Gani diduga dibuat sendiri oleh Gani dan setelah itu sempat diberikan kepada AH Letetuny. (SBS/01)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post