Close
Close

22 Calkada Bursel Terdaftar Ambil Formulir Di Golkar


Namrole, SBS 
Ketua Tim Penjaringan DPD II Partai Golkar Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Sunardi Gura Mamulati mengaku, hingga Sabtu (2/11) sebanyak 22 Calon Kepala Daerah (Calkada) Kabupaten Bursel yang telah terdaftar mengambil formulir pendaftaran di Sekretariat Tim Penjaringan sebanyak 22 orang.

"Sampai kemarin sore (Sabtu-red) sudah ada 22 orang. 16 Bupati dan 6 Wakil Bupati,” kata Mamulati kepada wartawan, Minggu (3/11).

Ia menjelaskan, Calkada yang mengambil formulir paling akhir, Sabtu (2/11) ada 2 orang, yakni Zainudin Booy dan Siradjan Tomnussa sebagai Calon Bupati.

“Bakal Calon Bupati 2 orang, Bapak Zainudin Booy dan Siradjan Tomnussa,” ucapnya.

Dirinya mengaku, bahwa dari 22 Calkada yang sudah mengambil formulir itu, hanya 2 orang Calkada yang telah mengkonfirmasi waktu pengembalian berkas pendaftaran ke Sekretariat Tim Penjaringan, yakni Hadji Ali dan Zainudin Booy.

“Yang telah terkonfirmasi itu Bapak Hadji Ali, pengembalian berkas hari terakhir, tanggal 10 November 2019 pukul 13.00 WIT dan Pak Zainudin Booy tanggal 10 November 2019 pukul 18.00 WIT,” jelasnya.

Untuk diketahui, selain Hadji Ali dan Zainudin Booy, Calkada yang telah mengambil formulir pendaftaran di Sekretariat Tim Penjaringan DPD II Partai Golkar Kabupaten Bursel terdiri dari Sahlan Tomia yang mengambil formulir hari Jumat (1/11).

Sedangkan di pasangan Bahtiar La Galeb – Sami Latbual (BISA) mengambil formulir pendaftaran, Rabu (30/10).

Kemudian di hari Selasa (29/10) sejumlah Calkada yang mengambil formulir pendaftaran terdiri dari pasangan Faisal Amin Souwakil - Saul Tasane (SOLTAN), Syahroel A. E. Pawa – Akfons Lesnussa. Selanjutnya, Abdul Mutalib Laitupa (AMAL) sebagai Calon Bupati, serta Nickolaus Nurlatu, Frans N T Kuara, dan Gerson Selsily Calon Wakil Bupati.

Selanjutnya untuk hari pertama, Senin (28/10) sejumlah Calkada yang telah mengambil formulir pendaftaran terdiri darti Masrudin Solissa, Safitri Malik Soulisa, Hadji Ali, Musa Souwakil, Abdurahman Soulisa, Idrus Wally, Elissa Lesnussa, Saiful Loilatu, Muhammad Mukaddar.

Sedangkan Bakal Calon Wakil Bupati, Julianus Seleky yang sebelumnya telah mengkonfirmasi untuk mengambil formulir pendaftaran pada hari Kamis (31/10), ternyata belum mengutus timnya untuk mengambil formulir pendaftaran hingga Sabtu (3/11).

Mamulati menjelaskan bahwa DPD II Golkar Kabupaten Bursel membuka pendaftaran dari tanggal 28 Oktober hingga tanggal 10 November 2019.

“Kami start dari tanggal 28 Oktober bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda dan ditutup pada 10 November bertepatan dengan hari Pahlawan. Jadi dari tanggal 28 Oktober sampai tanggal 2 November itu waktu pengambilan formulir pendaftaran dan nanti tanggal 5 sampai tanggal 10 November itu pengembalian berkas calon,” teranganya.

Dijelaskan, berdasarkan Juklak dari DPP Partai Golkar harus ada LHKPN sebagai salah satu persyaratan bagi calon kepala daerah yang ingin mendaftarkan diri di Partai Golkar.

“Sampai hari ini pendaftaran di Golkar gratis dan tanpa mahar, hanya saja sesuai juklak dari DPP itu bagi calon yang ingin mendaftar di Partai Golkar harus menyerahkan LHKPN, minimal ada surat tanda terima dari KPK karena partai Golkar tidak mau rugi ketika memberi rekomendasi kepada calon yang nantinya bermasalah dengan keuangan atau kasus korupsi,” ucapnya.

Selain, tanggal pengambilan dan pengembalian berkas calon, Mamulati menuturkan akan ada sebuah sesi atau panel yang disiapkan oleh Partai Golkar yang nantinya digunakan untuk mempertemukan para calon kepala daerah agar dapat menyampaikan visi dan misi bakal calon.

“Sesuai hasil pleno terbuka itu akan disipakan sebuah panel untuk penyampaian visi misi dari kandidat. Dan akan disesuaikan dengan jadwal dari DPD I karena mereka dari DPD I harus hadir dalam penyampaian visi misi tersebut. Jadwalnya sementara ditunggu dari DPD I Partai Golkar,  yang jelas setelah tanggal 10 itu akan kami umumkan,” tutupnya. (SBS/01)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post