Close
Close

P2TP2A Buru Dilibatkan Atasi Peredaran Miras di Kalangan Siswa SMP


Namlea, SBS 
Dinas Pendidikan (Disdik) menggalang Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TO2A) Kabupaten Buru, Babinkum dan Babinsa serta perangkat desa untuk mengatasi masalah peredaran miras di kalangan pelajar SMP di Desa Jikumerasa, Kec.Liliyali.

Langkah itu dilakukan menyusul terbongkarnya pesta miras di kalangan sejumlah siswa SMPN 2 Buru, yang berbuntut dipecatnya satu siswa, dan sejumlah lainnya diskorsing sebulan dan bahkan ada enam siswa yang diskorsing satu tahun.

Langkah awal Dinas Pendidikan meredam peredaran miras di kalangan siswa SMP Itu telah dilakukan dengan mengadakan rapat bersama Diknas dengan P2TP2A, pihak SMPN 2 Buru, perangkat desa, babinkum dan babinsa dengan para orang tua siswa yang anaknya ikut pesta miras, serta anak mereka, bertempat di SMPN 2 Jikumerasa, Sabtu (7/12).

Satu per satu peserta rapat menasehati dan memotivasi para pelajar yang terlibat pesta miras  agar tidak mengulangi perbuatan mereka.

Saat ditanya, para siswa ini mengaku hanya coba dan ingin tahu seperti apa rasanya minuman jenis sopi.

Namun diingatkan oleh para peserta rapat, kalau dari mencoba itu akan menimbulkan ketagihan dan dapat merusak masa depan mereka.

Saat ada petugas kepolisian menanyakan cita-cita mereka kelak mau menjadi apa ? Ada yang mengaku mau menjadi polisi dan juga tentara.

Untuk menggapai cita-cita mulia ini, para siswa ini dinasehati agar menghentikan kenakalan minum - minuman keras dan tekun belajar agar berprestasi.

"Tugas adik-adik adalah berprestasi dan jangan bikin sensasi," ingatkan Kabid SMP Disdik Buru, Riska Umaternate Mahedar.

Gunawan, salah satu ortu dalam rapat itu turut melontarkan uneg-unegnya atas peristiwa kenakalan di jam sekolah yang telah dilakukan oleh anak-anak mereka.

Gunawan menegaskan, sekalipun ortunya penjahat, maka dia tidak akan mau anaknya kelak menjadi penjahat juga. Namun situasi lingkungan yang turut memperburuk keadaan.

Terkait dengan kenakalan siswa menenggak miras, lanjut Gunawan, perbuatan mereka itu di luar kontrol sebagai akibat dari bebasnya miras sopi yang diperjual belikan, juga menyasar anak SMP di lingkungan pemukiman.

Untuk itu, ia meminta agar semua pemangku kepentingan, dapat meredam peredaran memiras sopi ini. Bila perlu penjualnya agar ditindak tegas.

Menanggapi keinginan ini, Kabid SMP menegaskan, kalau hari ini dilakukan rapat yang melibatkan banyak pihak dan P2TP2A, bertujuan pula untuk memangkas sumber masalahnya, yakni sopi dan yang menjual.

Karena itu, usai rapat dengan orang tua siswa, pihak dinas dan P2TK secara khusus mewawancarai para siswa yang berpesta miras ini guna mengorek informasi dari mereka.

Para siswa ini juga diminta tidak mengulangi perbuatan mereka dan dibuat pernyataan tertulis yang sempat dibacakan oleh FB, siswa yang sebelumnya diberi sanksi pemecatan oleh kepala SMPN 2 .

Diakhir surat pernyataan itu, tertulis kalimat, bila para siswa ini mengulangi berpesta miras, maka mereka akan dikeluarkan dari sekolah .

Sebagaimana diberitakan, pihak SMPN 2 Buru di Desa Jikumerasa, Kec.Liliyali, Kabupaten Buru, telah memecat 1 siswanya,  enam diskorsing setahun, dan 2  diskorsing 1 bulan, karena ketahuan menenggak miras dan ada oknum yang mempostingnya di facebook.

Siswa yang dipecat itu diketahui siswa kelas IX berinitial FB. Sedangkan yang diskorsing setahun masing-masing, AAT (kelas IX), DM (Kelas IX), FT (Kelas IX), SK (Kelas VII), GS (Kelas IX) dan FHB (Kelas VII), serta dua rekan mereka yang diskorsing sebulan berinitial SPT (Kelas IX) dan MB (Kelas IX).

Mereka dituding telah melakukan pelanggaran berat dengan menengggak minuman keras (miras) jenis sopi pada tanggal 28 November 2019 lalu.

Kepala SMPN 2 Buru, La Endo, SP.d yang dikonfirmasi di ruang kerjanya dengan enteng mengatakan kalau anak didiknya itu mentalnya sudah rusak. Karena itu dikembalikan ke orang tua mereka untuk dibina.

Awalnya, La Endo menuding kalau para siswanya ini menenggak miras sopi di lingkungan sekolah. Namun saat ketahuan berbohong, ia meralatnya dengan mengatakan kalau mereka berpesta miras di luar saat masih jam sekolah.

Wartawan media ini yang melakukan investigasi di lapangan dan menelusuri jejak digital di dumay, menemukan fakta kalau para siswa ini menenggak miras pada tanggal 28 November lalu di rerimbunan hutan di belakang kampung Jikumerasa.

Ide pesta miras itu datang dari FB. Siswa ini yang membeli miras dari seorang oknum warga bernama La Gani.

FB memaksa teman-temannya untuk berpesta miras. Yang tidak mau ikut diancam dikucilkan dari pergaulan oleh yang lain.

Tiga siswa yang diskorsing setahun saat ditemui mengaku baru sekali ikut rekannya FB berpesta miras. Setelah diskorsing sejak hari Senin lalu (2/12), mereka sadar kalau tindakan berpesta miras itu sangat negatif dan merugikan.

Namun La Endo mencoba meyakinkan wartawan kalau langkah keras yang diambilnya itu karena para siswa ini sudah berulang kali berbuat hal yang serupa.

"Bukan sekali saja,a yang sudah berulangkali. Ada surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan ini lagi, ternyata bikin lagi dan bikin lagi. Lalu kira langkah apa yang mau Katong ambil sebagai guru,"d La Endo.

Saat dipersoalkan lagi dasar hukum pemecatan dan skorsing selama setahun, Kepsek berdalih kalau itu hanya tindakan untuk menakuti para siswa.

"Tapi Katong punya hati juga. Kalau dalam waktu dekat sudah ada perubahan kembali, kita terima di sini," yakinkan La Endo.

Ia balik bertanya apakah ada  UU yang melindungi orang mabuk di sekolah ? dan dijawabnya sendiri kan tidak ada.

Atas tindakan keras terhadap siswanya itu, La Endo menantang pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Buru kalau mau menindaknya bila dianggap salah.

"Saya sudah siap menerima resiko ini. Kalau mau diberhentikan dari kepala sekolah juga sudah siap. Apa talalu dengan jabatan  Kepala Sekolah ini," tantang La Endo.

Sekali lagi, La Endo menuding kalau para anak didiknya itu sudah rusak. Mereka dikembalikan ke orang tua untuk dibina dan bukan diskorsing.

Ditanya lebih lanjut, akhirnya La Endo buka fakta baru kalau di Jikumerasa, miras bebas diperjual belikan dan dijual juga kepada anak SMPN 2 Buru. Ada banyak oknum yang menjual miras seharga Rp 20.000 per botol ukuran 620 ml.

La Endo mengaku sudah menanyakan anak didiknya kalau FB membeli miras jenis sopi dari La Gani yang tinggal di dekat SD Inpres dan hanya berjarak beberapa ratus meter dari SMPN.

"Beli di Bapak La Gani. Saya baru tahu setelah ada masalah ini," ungkap La Endo.

Walau telah mengetahui La Gani menjual miras sopi ke anak didiknya, La Endo tidak memusingkan hal itu. Dia beralasan kalau itu urusan para orang tua dengan babinkamtibmas.

"Orang tua yang anaknya jadi korban. Orang tua dengan babinkamtibmas yang harus datangi penjual dan hentikan," dalih La Endo.

Saat diminta ketegasannya atas tindakan keras di luar koridor hukum yang lebih tinggi, La Endo kembali berkilah, kalau tindakannya itu bukan skorsing. Hanya mengembalikan mereka ke ortu untuk dibina dan juga sudah dengan persetujuan tertulis yang diteken para ortu.

Ketika ditanya apakah pihak sekolah akan membuka pintu maaf?, dengan diplomatis dia menjawab, "Itu yang Katong harapkan, karena mereka sudah  sadar dan tidak mengulang lagi".

Setelah para siswa ini dirumahkan  empat hari, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Buru akhirnya mencium bau busuk itu. Kabid SMP, Riska Umaternate/Mahedar langsung terjun ke SMPN 2 Buru untuk melakukan pembinaan sekaligus menyerap informasi lebih detail perihal masalah tersebut.

Kepada wartawan Riska turut membenarkan kalau para siswa ini melakukan pelanggaran dengan menenggak miras. Kemudian ada yang memposting di Facebook.

Namun dinas pendidikan tidak sependapat dengan pihak sekolah yang menjatuhkan sanksi terlalu berat kepada anak didiknya.

Untuk itu, di hadapan kepsek dan para guru, Riska telah meminta agar menarik pulang berita acara yang diteken para orang tua.
"Walaupun ada pelanggaran berat, tidak boleh dikasih hukuman seperti itu. Kepsek dan para guru mengaku membuat berita acara itu dalam keadaan emosi," papar Riska.

Riska juga menjelaskan kalau akan ada pertemuan berikut pihak dinas, sekolah, para ortu siswa yang juga melibatkan Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan, Satpol, dan babinkamtibmas serta Babinsa, guna membicarakan masalah serius peredaran miras di kalangan para pelajar SMP ini.

Harus ada langkah tegas dan tindakan keras untuk memutus matar miras di kalangan pelajar ini.

"Beta sudah meminta sekolah untuk memanggil kembali anak didiknya yang dipulangkan ke orang tua. Minggu depan mereka sudah bisa bersekolah kembali dan mengikuti ulangan susulan,"kata Riska.(SBS-10).

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post