Close
Close

Ratusan Peminat Daftar Jadi Panwascam se-Kabupaten Bursel


Namrole, SBS 
Sejak Bawaslu Kabupaten Buru Selatan (Bursel) membuka proses rekruitmen Calon Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kabupaten Bursel sejak 27 November hingga 3 Desember 2019 tercatat ada 104 peminat yang telah mengambil formulir dan melakukan pengembalian berkas pendaftaran di Kantor Bawaslu setempat.

Hal itu diungkapkan Ketua Pokja Bawaslu Kabupaten Bursel Robo Souwakil kepada wartawan di Namrole, Rabu (4/12).

“Sesuai hasil rekapan penerimaan calon pendaftarn Panwascam tercatat keseluruhan berjumlah 104 orang yang terdiri dari 93 orang laki-laki dan 11 orang perempuan,” kata Robo.

Iapun menjelaskan bahwa penyebaran peminat Calon Panwascam itu tersebar pada Kecamatan Namrole sebanyak 29 orang, Kecamatan Waesama sebanyak 18 orang, Kecamatan Ambalau sebanyak 17 orang, Kecamatan Kepala Madan sebanyak 12 orang, Kecamatan Leksula sebanyak 17 orang dan Kecamatan Fena Fafan sebanyak 11 orang.

Robo menjelaskan sesuai Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 0883, maka pengumuman perpanjangan waktu pendaftaran dapat dilakukan bagi kecamatan yang belum memenuhi kouta. Tetapi kalau dilihat dari hasil pembukaan sampai penutupan, ternyata pendaftar dari ke 6 kecamatan sudah memenuhi syarat dan tidak ada lagi peluang untuk membuka pendaftaran kembali.

“Itu berarti minat masyarakat Bursel untuk bersama dengan Bawaslu menjaga demokrasi di negeri ini semakin meningkat,” ucapnya.

Katanya lagi, Panwascam ini bersifat adhoc dan berlaku untuk pelaksanaa Pilkada Kabupaten Bursel yang akan berlangsung di Tahun 2020.

Dimana, untuk proses rekruitmen kali ini cukup berbeda dengan proses rekruitmen pada Tahun 2017 lalu. Dimana, calon anggota Panwascam setelah mendaftar manual, maka Pokja bertanggung jawab untuk mendaftarkan mereka secara online di aplikasi yang sudah disiapkan oleh Bawaslu RI sehingga secara otomatis nama calon Anggota Panwascam yang mendaftar itu langsung diketahui oleh Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Maluku.

Selain itu, Selaku Ketua Tim Pokja Pembentukan, Robo berharap kepada masyarakat untuk turut mengingatkan pihaknya dengan cara menyampaikan laporan resmi jika terdapat Calon Anggota Panwascam yang dillarang oleh Undang-Undang.
“Harapan kami masyarakat juga bisa mengingatkan kami dengan cara menyampaikan laporan resmi terkait Calon Anggota Panwascam yang dilarang oleh UU. Jadi, waktu penyampaian laporan itu bisa disampaikan tanggal 12-15 Desember 2019 setelah selesai pengumuman administrasi oleh Pokja Bawaslu Kabupaten Bursel,” tuturnya. (SBS/01)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post