Namrole, SBS
Sejak Bawaslu
Kabupaten Buru Selatan (Bursel) membuka proses rekruitmen Calon Panitia
Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kabupaten Bursel sejak 27 November hingga 3
Desember 2019 tercatat ada 104 peminat yang telah mengambil formulir dan
melakukan pengembalian berkas pendaftaran di Kantor Bawaslu setempat.
Hal itu
diungkapkan Ketua Pokja Bawaslu Kabupaten Bursel Robo Souwakil kepada wartawan
di Namrole, Rabu (4/12).
“Sesuai hasil
rekapan penerimaan calon pendaftarn Panwascam tercatat keseluruhan berjumlah
104 orang yang terdiri dari 93 orang laki-laki dan 11 orang perempuan,” kata
Robo.
Iapun
menjelaskan bahwa penyebaran peminat Calon Panwascam itu tersebar pada
Kecamatan Namrole sebanyak 29 orang, Kecamatan Waesama sebanyak 18 orang,
Kecamatan Ambalau sebanyak 17 orang, Kecamatan Kepala Madan sebanyak 12 orang,
Kecamatan Leksula sebanyak 17 orang dan Kecamatan Fena Fafan sebanyak 11 orang.
Robo menjelaskan
sesuai Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 0883, maka pengumuman perpanjangan waktu
pendaftaran dapat dilakukan bagi kecamatan yang belum memenuhi kouta. Tetapi
kalau dilihat dari hasil pembukaan sampai penutupan, ternyata pendaftar dari ke
6 kecamatan sudah memenuhi syarat dan tidak ada lagi peluang untuk membuka
pendaftaran kembali.
“Itu berarti
minat masyarakat Bursel untuk bersama dengan Bawaslu menjaga demokrasi di
negeri ini semakin meningkat,” ucapnya.
Katanya lagi,
Panwascam ini bersifat adhoc dan berlaku untuk pelaksanaa Pilkada Kabupaten
Bursel yang akan berlangsung di Tahun 2020.
Dimana, untuk
proses rekruitmen kali ini cukup berbeda dengan proses rekruitmen pada Tahun
2017 lalu. Dimana, calon anggota Panwascam setelah mendaftar manual, maka Pokja
bertanggung jawab untuk mendaftarkan mereka secara online di aplikasi yang
sudah disiapkan oleh Bawaslu RI sehingga secara otomatis nama calon Anggota
Panwascam yang mendaftar itu langsung diketahui oleh Bawaslu RI dan Bawaslu
Provinsi Maluku.
Selain itu,
Selaku Ketua Tim Pokja Pembentukan, Robo berharap kepada masyarakat untuk turut
mengingatkan pihaknya dengan cara menyampaikan laporan resmi jika terdapat
Calon Anggota Panwascam yang dillarang oleh Undang-Undang.
“Harapan kami masyarakat juga bisa mengingatkan kami dengan cara
menyampaikan laporan resmi terkait Calon Anggota Panwascam yang dilarang oleh
UU. Jadi, waktu penyampaian laporan itu bisa disampaikan tanggal 12-15 Desember
2019 setelah selesai pengumuman administrasi oleh Pokja Bawaslu Kabupaten
Bursel,” tuturnya. (SBS/01)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!