Close
Close

Sekda Buru Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Korupsi Rp 11.112.239.000

Namlea, SBS 
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku akhirnya menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru, Ahmad Assagaff (AA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalagunaan pengelolaan keuangan daerah.

Penetapan status tersangka oleh Polda kepada Sekda A A dilakukan terkait belanja penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (KDH/WKDH) Kabupaten Buru pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sekda Buru, Tahun 2016, 2017, 2018. 

Dari hal ini, kerugian akibat tindakan korupsi mencapai nilai yang fantastis yakni sebesar Rp 11.112.239.000.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat dalam siaran pers pada, Selasa (10/12/2019).

Selain Sekda Ahmad Assagaff, Ditreskrimsus Polda Maluku juga menetapkan Bendahara Sekda Buru, La Joni (LJ) sebagai tersangka dalam kasus yang sama. 

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyedik melakukan gelar perkara pada Senin (9/12/2019).

Menurutnya, gelar perkara dihadiri pengawas internal dengan hasil telah terjadi tindak pidana korupsi dan terpenuhi alat bukti menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Pada hari Senin 9 Desember 2019, Ditreskrimsus melaksanakan gelar perkara yang dihadiri pengawas Internal (Itwasda dan Propam) dengan hasil bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut diatas dan telah terpenuhi alat bukti yang cukup untuk menetapkan A A, Sekda Kabupaten Buru beserta L J, Bendahara Sekda Buru sebagai tersangka,” jelas Ohoirat.

Menurut Ohoirat, penyidik juga telah meminta Audit Investigasi (AI) dan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) oleh BPK Pusat.

“Dari hasil audit ditemukan pelanggaran mulai dari perencanaan anggaran dan pertanggung- jawaban keuangan fiktif dengan potensi kerugian negara sejak Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018 sebesar Rp 11.112.239.000,” kata Ohoirat.

Ohoirat menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat ( 1 ) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI NO 31 Tahun 1999 Jo UU RI NO 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1 KUHPidana.

Sekda Sempat Alami Stroke Ringan
Wartawan media ini melaporkan dari Namlea, beberapa pekan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ahmad Assagaff dikabarkan sempat mengalami stroke ringan di Jakarta, sehingga  dirawat di rumah sakit.

Kabar itu diungkap Asisten III Pemkab Buru, Mansur Mamulaty SPd saat penyerahan kunci rumah layak huni di Desa Waekasar, Kecamatan Waeapo beberapa waktu lalu.

Mamulaty mengungkapkan kalau kabar Sekda alami strok ringan itu diinformasikan langsung oleh Bupati Ramly Ibrahim Umasugi.  

Asisten III ini juga orang pertama yang mengetahui Tipikor Polda Maluku menggeledah ruang kerja Bendahara Rutin, La Joni pada tanggal 24 Mei tahun 2018 lalu,  Tipikor dipimpin AKP Laurens Werluka.

Penggeledahan yang berlangsung siang hari berlanjut dengan pengambilan sejumlah dokumen sebanyak satu karton yang diangkut ke Mapolres Pulau Buru.  La Joni juga turut dibawa serta dan diperiksa sampai sore hari.

Saat pertama kali digeledah, Tipikor tidak menemukan Sekda di Kantor Bupati Buru. Dan yang bersangkutan baru tiga hari kemudian diperiksa di ruang rapat Mapolres tanggal 27 Mei 2018.

Dari pemeriksaan pertama kali di Mapolres Pulau Buru, polisi terus mendalami perkara ini dengan memeriksa Sekda A A dan sejumlah saksi, baik Mapolres Buru maupun di Reskrimsus Polda, dan finalnya tanggal 9 Desember 2019 dengan menetapkan Ahmad Assagaf dan La Joni sebagai tersangka.

Sampai berita ini dilansir, Ahmad Assagaf belum berhasil dimintai tanggapannya. Namun teman dekatnya yakin kalau Ahmad Assagaf dan La Joni yang  memakan dana senilai Rp.11 milyar lebih itu.

“Assagaf pernah bercerita kalau uang itu dipakai untuk kepentingan politik kepala daerah,”  tutur sumber yang enggan namanya dipublikasikan ini. (ORA/11)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post