Close
Close

47 Peserta Calon PPK Kembalikan Berkas Pendaftaran

Namrole, SBS 
Semenjak pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Buru Selatan (Bursel) dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bursel, baru tercatat sebanyak 47 peserta calon PPK yang melakukan pengembalian berkas pendaftaran.

“Jumlah peserta yang telah melakukan pengembalian itu berjumlah 47 orang. Untuk pengambilan formulir pendaftaran sudah 100 lebih,” kata Kordiv Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Bursel, Jainudin Solissa kepada wartawan di kantor KPU Kabupaten Bursel, Selasa (21/1/2020).

Solissa merincihkan, untuk Kecamatan Namrole tercatat sebanyak 15 orang, Kecamatan Waesama 9 orang, Kecamatan Leksula 8 orang, Kecamatan Kepala Madan 6 orang, Kecamatan Ambalau 5 orang dan Kecamatan Fena Fafan 4 orang.

Menurut Solissa, sesuai dengan PKPU Nomor 3 tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Cara PPK, maka peserta seleksi calon PPK yang mengembalikan berkas pendaftaran harus minimal 2 kali kuota jumlah PPK di setiap kecamatan.

“Kuota PPK kan 5 orang (per kecamatan). Jadi yang harus mendaftar itu 10 orang atau lebih dari 10 orang. Sampai hari ini yang telah memenuhi 2 kali jumlah PPK itu baru Kecamatan Namrole dengan jumlah peserta yang mendaftar itu 15 orang,” terangnya.

Sedangkan, bagi 5 kecamatan lainnya yang belum mencapai 2 kali kuota PPK akan dipantau terus hingga penutupan tanggal 24 Januari 2019. Dimana, jika masih ada Kecamatan yang pendaftarnya belum mencapai minimal 10 orang, maka KPU akan melakukan perpanjangan pendaftaran selama 3 hari.

“Jadi, misalnya tanggal 24 Januari 2019 itu penutupan dan pada saat dilakukan kross cek data peserta yang mendaftar sebagai PPK ini tidak mencukupi 2 kali dari kuota PPK, maka KPU akan melakukan perpanjangan selama 3 hari,” katanya.

Pada kesempatan itu, Solissa pun menegaskan bahwa pihaknya hanya diberikan ruang oleh PKPU untuk melakukan perpanjangan waktu pendaftaran ketika ada kecamatan yang pendaftarnya tidak mencapai 10 orang, sedangkan untuk perpanjangan perbaikan berkas pendaftaran tidak diatur sehingga setiap pendaftar wajib untuk mendaftar dengan berkas yang lengkap.

Lanjutnya, jika setelah  dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran dan masih ada kecamatan yang belum memenuhi kuota minimal 10 orang, maka KPU akan bekerja sama dengan lembaga pendidikan yang ada di kecamatan tersebut. (SBS/01)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post