Namrole, SBS
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buru Selatan melarang Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulisa untuk tidak melakukan pergantian pejabat, 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan dari Menteri.
Hal itu ditegaskan Kordiv Pengawasan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bursel Husein Pune kepada wartawan di Kantor Bawaslu Kabupaten Bursel, Rabu (22/1/2020).
Menurut Pune, larangan itu sudah disampaikan sejak tanggal 8 Januari 2019 lalu. Ketiga Komisioner Bawaslu datang langsung ke Kantor Bupati untuk bertemu dengan Bupati atau Sekda guna mengkoordinasikan hal itu serta menyerahkan surat kepada Bupati bernomor 01/Bawaslu-Bursel/HM 02.00/I/2020 Perihal himbauan.
Hanya saja, Bupati dan Sekda Iskandar Walla tidak berada di tempat dan pihaknya hanya bertemu dan menyerahkan surat tersebut kepada Asisten I Setda Kabupaten Bursel Alfario Soumokil.
“Kami buat surat himbauan dan kami datangi Pemda, tapi kami tidak ketemu Bupati dan Sekda, kami hanya ketemu dengan Asisten I karena Pak Bupati dan Pak Sekda tidak berada di tempat,” kata Pune.
Lanjut Pune, pihaknya tak hanya menyerahkan surat himbauan itu kepada Asisten I semata, tetapi pihaknya pun turut menjelaskan isi surat yang melarang Bupati untuk tidak melantik atau merotasi pejabat yang ada di Kabupaten mulai terhitung tanggal 8 Januari 2020 atau 6 bulan sebelum penetapan KPU tentang pasangan Calon Bupatii dan Wakil Bupati.
Sebab, sesuai jadwal, KPU akan menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 8 Juli 2020 mendatang.
Dimana, sesuai copian surat yang juga dimiliki media ini, Bawaslu menegaskan tiga hal penting, yakni : Pertama, Untuk tidak melakukkan pergantian pejabat, 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan dari Menteri;
Kedua, untuk tidak menyalahgunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih; dan
Ketiga, untuk tidak melakukan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan ddi dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan Tahun 2020.
“Jadi, di dalam isi surat itu dia memuat penjelasan terkait regulasi UU Nomor 10 tahun 2016 yang melarang sebelum penetapan itu Bupati dilarang melakukan pelantikan,” ucapnya.
Lanjut Pune, setelah menyampaikan kepada Asisten I, ternyata Asisten I mengaku bahwa Bupati sebelumnya memang telah berencana untuk melakukan pelantikan pejabat di akhir Januari 2020 karena ada keinginan Bupati untuk meroling jabatan dan mengisi jabatan-jabatan yang kosong.
“Tetapi, kami sampaikan lagi kepada Beliau bahwa harus ada izin dari Menteri Dalam Negeri. Jadi, memang Beliau sampaikan bahwa mereka akan berkoordinasi dengan Pak Bupati setelah Pak Bupati kembali dan mereka juga akan berkoordinasi dengan Gubernur juga,” terang Pune.
Pune menjelaskan, selain surat himbauan Bawaslu yang telah disampaikan, ternyata sudah ada Surat Gubernur tertanggal 8 Januari 2020 nomor : 270/0166 perihal Larangan Pergantian Pejabat Jelang Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang ditujukan ke Bupati Bursel bersama Bupati Kepaluan Aru, Bupati Seram Bagian Barat dan Bupati Maluku Barat Daya yang tembusannya turut diterima oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bursel yang isi larangannya serupa dengan surat yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten ke Bupati Bursel.
Ia berharap jika proses pelantikan itu harus dilakukan, maka Bupati harus mengantongi izin Menteri Dalam Negeri yang tembusannya pun harus dimiliki oleh Bawaslu Kabupaten Bursel.
“Kalau ada masyarakat yang komplain mengapa ada pelantikan, sesuai dengan ketentuan bisa melantik di atas tanggal 8 Januari itu, tetapi harus ada izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri dan kami juga harus pegang surat itu bahwa Bupati berani lakukan pelantikan itu karena ada izin,” ucapnya.
Hanya saja, kata Pune, hingga saat ini pihaknya belum mendapat konfirmasi balik dari pihak Pemerintah Kabupaten Bursel terkait izin Menteri Dalam Negeri yang sudah dikantongi atau belum, termasuk rencana pelantikan yang sebelumnya direncanakan akhir bulan Januari 2020 ini.
“Cuma sampai hari ini kami belum dapat konfirmasi balik ada izin atau tidak dan kami juga belum mendapat informasi bahwa ada mau pelantikan sampai hari ini,” terangnya.
Namun, tambah Pune, jika Bupati tetap ngotot untuk melakukan proses pelantikan tanpa mengantongi surat izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri, maka pihaknya akan melakukan rapat pleno untuk memutuskan langkah apa yang akan ditempuh sesuai Undang-Undang guna meresponi hal itu.
“Tetapi, kalau tidak dapat izin dari Menteri Dalam Negeri lalu Bupati memaksakan untuk melantik, berarti langkah yang akan kami ambil itu akan kami sesuaikan dengan peraturan,” tandasnya.
Menurut Pune, pihaknya tidak bisa bicara banyak soal langkah yang akan di ambil setelah Bupati melakukan proses pelantik tanpa dasar. Tetapi pihaknya akan meresponi hal itu sesuai Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016.
“Itu pun nanti kami bertiga berembuk, kami pleno baru kami putuskan langkah apa yang kami ambil, kemudian nanti kami koordinasi dengan pimpinan di atas. Kami belum bisa menentukan langkah apa yang akan kami ambil karena itu ada dalam ketentuan. Kami tidak bisa ambil asal-asal kami punya mau begitu,” ucapnya.
Ia pun mengaku bahwa sebelum melayangkan surat dan berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Bursel, Bawaslu Kabupaten juga telah membuka Poskoh Pelayanan untuk masyarakat Bursel dapat melaporkan jika terjadi pelantikan pejabat atau rotasi pegawai di lingkup Pemkab Bursel.
“Di depan itu kami sudah pasang Poskoh Pelayanan untuk masyarakat Bursel, maksudnya kalau kami tidak mengetahui dan ada yang mengetahui, tolong berikan laporan kepada kami dan identitasnya akan kami rahasiakan,” tuturnya. (SBS/02)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!