Namrole, SBS
Bupati Buru
Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa menghadiri pelantikan Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) se-Kecamatan Leksula yang berlangsung di gedung serbaguna Jemaat GPM
Leksula, Kamis (23/01/2020).
Dalam
kesempatannya, Bupati mengatakan, agar anggota BPD yang baru saja dilantik
dapat memahami dan memaknai tugas dan tanggung jawab sebagaimana yang tertuang
dalam Permendagri RI Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.
“Gunakan hak dan
kewenangan semata-mata untuk mencapai kesejahteraan masyarakat di desa,”ungkap
Bupati dua pridode ini.
Bupati Bursel
melanjutkan, anggota BPD harus bersinergi dengan kepala desa dalam
membangun desa serta diharuskan memiliki Visi dan inovatif.
“Hindari
perpecahan yang hanya diakibatkan kurangnya pemahaman dan pengetahuan atas
regulasi yang ada,” tuturnya.
Selain itu,
orang nomor satu di Buru Selatan tersebut juga mengingatkan agar BPD bersama
dengan pemerintah desa terus mengembangkan Ecotourism transpatoa.
“Anggaran untuk
pengembangan sebagaimana diatur dalam PIID Pel Kemendes RI Tahun 2019 itu
menjadi tanggung jawab Pemerintah desa dan anggota BPD,” ungkapnya.
Soulisa mengajak
anggota BPD terpilih berkerjasama dan berkomunikasi dengan perangkat desa dalam
berinovasi dalam membangun desa. BPD diminta harus mampu menjadi jembatan utama
yang menghubungkan pemerintah desa dengan masyarakat.
“Jangan sampai
anggota BPD tidak mampu memahami agenda -agenda yang telah dirumuskan serta
diharapkan mampu mendukung pembaharuan di desa,” tegasnya.
Soulissa
menambahkan, anggota BPD harus mampu menjawab tuntutan dan kebutuhan
masyarakatnya sekaligus mengukur semua potensi dan permasalahan yang dihadapi.
Dalam kaitannya dengan fungsi aspirasi, Soulissa juga meminta BPD mampu
mendorong transparansi, akuntabilitas dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Karena itu
sudah seharusnya BPD berpartner bersama pemerintah desa untuk menjaga
harmonisasi dalam membangun desa,” paparnya.
Soulissa menegaskan,
anggota BPD yang dilantik saat itu, agar segera melakukan langkah-langkah
rekonsiliasi.
”Perbedaan tidak
untuk dipelihara tapi segera konsolidasi merangkul calon tidak terpilih. Jangan
sampai terjadi konflik horizontal karena Buru Selatan butuh persatuan untuk
membangun,” tegasnya.
Lanjutnya, anggota
BPD ini sudah sah secara skala maupun niskala, sehingga harus segera bekerja,
melakukan tugas dan wewenang mengontrol pembangunan di desa.
“Perlu diketahui
juga, saat ini alur pencairan dana desa telah diubah sebagaimana
diamanatkan oleh PMK nomor 205 tahun 2019 tentang pengelolaan dana desa
yakni tahap satu 40 persen, tahap dua 40 persen dan tahap tiga 20 persen,” tutupnya,
Turut hadir dalam
kegiatan tersebut, anggota DPRD Kab. Bursel, Gerson Eliezer Selsily, Asisten 1
Setda Bursel Alfario Soumokil, Pimpinan OPD, TNI-Polri, Camat Leksula Viktor
Lesnussa, dan Kepala Desa se-Kecamatan Leksula. (SBS/07)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!