Close
Close

Bupati Bursel Lantik BPD se-Kecamatan Leksula


Namrole, SBS 
Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa menghadiri pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Leksula yang berlangsung di gedung serbaguna Jemaat GPM Leksula, Kamis (23/01/2020).

Dalam kesempatannya, Bupati mengatakan, agar anggota BPD yang baru saja dilantik dapat memahami dan memaknai tugas dan tanggung jawab sebagaimana yang tertuang dalam Permendagri RI Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.  

“Gunakan hak dan kewenangan semata-mata untuk mencapai kesejahteraan masyarakat di desa,”ungkap Bupati dua pridode ini.

Bupati Bursel melanjutkan,  anggota BPD harus bersinergi dengan kepala desa dalam membangun desa serta diharuskan memiliki Visi dan inovatif.
“Hindari perpecahan yang hanya diakibatkan kurangnya pemahaman dan pengetahuan atas regulasi yang ada,” tuturnya.

Selain itu, orang nomor satu di Buru Selatan tersebut juga mengingatkan agar BPD bersama dengan pemerintah desa terus mengembangkan Ecotourism transpatoa.
“Anggaran untuk pengembangan sebagaimana diatur dalam PIID Pel Kemendes RI Tahun 2019 itu menjadi tanggung jawab Pemerintah desa dan anggota BPD,” ungkapnya.

Soulisa mengajak anggota BPD terpilih berkerjasama dan berkomunikasi dengan perangkat desa dalam berinovasi dalam membangun desa. BPD diminta harus mampu menjadi jembatan utama yang menghubungkan pemerintah desa dengan masyarakat.

“Jangan sampai anggota BPD tidak mampu memahami agenda -agenda yang telah dirumuskan serta diharapkan mampu mendukung pembaharuan di desa,” tegasnya.

Soulissa menambahkan, anggota BPD harus mampu menjawab tuntutan dan kebutuhan masyarakatnya sekaligus mengukur semua potensi dan permasalahan yang dihadapi. Dalam kaitannya dengan fungsi aspirasi, Soulissa juga meminta BPD mampu mendorong transparansi, akuntabilitas dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Karena itu sudah seharusnya BPD berpartner bersama pemerintah desa untuk menjaga harmonisasi dalam membangun desa,” paparnya.

Soulissa menegaskan, anggota BPD yang dilantik saat itu, agar segera melakukan langkah-langkah rekonsiliasi.

”Perbedaan tidak untuk dipelihara tapi segera konsolidasi merangkul calon tidak terpilih. Jangan sampai terjadi konflik horizontal karena Buru Selatan butuh persatuan untuk membangun,” tegasnya.

Lanjutnya, anggota BPD ini sudah sah secara skala maupun niskala, sehingga harus segera bekerja, melakukan tugas dan wewenang mengontrol pembangunan di desa.
“Perlu diketahui juga, saat ini alur pencairan dana desa telah diubah sebagaimana diamanatkan  oleh PMK nomor 205 tahun 2019 tentang pengelolaan dana desa yakni tahap satu 40 persen, tahap dua 40 persen dan tahap tiga 20 persen,” tutupnya,

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, anggota DPRD Kab. Bursel, Gerson Eliezer Selsily, Asisten 1 Setda Bursel Alfario Soumokil, Pimpinan OPD, TNI-Polri, Camat Leksula Viktor Lesnussa, dan Kepala Desa se-Kecamatan Leksula. (SBS/07)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post