Close
Close

Dituding Gagal Bangun Desa Neath, Nurlatu Klaim Sukses

Kades Neath, Anthoni Nurlatu 

Namrole, SBS 
Kepala Desa Neath, Antoni Nurlatu dalam menyikapi tudingan Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Neath (HPPMN) terkait kegagalannya dalam membangun desa dan tidak ada transparasi dalam penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, dianggap tidak benar.

Sebab menurut Nurlatu, tudingan HPPMN itu tidak berdasar dan tidak benar, pasalnya saat ini, Desa Neath dibawa kepemimpinannya, terus mengalami perkembangan yang cukup pesat dari berbagai sisi baik itu bidang pemberdayaan maupun dalam pembangunan fisik.

“Soal ketidaktransparansi, saya kira segalah program yang saya buat dalam APBDS atau didalam saya punya program semua sudah terlaksana. Dan tudingan mahasiswa sola saya punya grafik anggaran itu tidak ada masalah. Walapun grafik anggarannya itu ada atau tidak ada, tapi bukti pekerjaan dan pembangunan di lapangan kan ada dalam hal ini saya sudah melaksanakan bagian pemerintahan baik itu pemberdayaan, pembangunan fisik maupun pembinaan keamanan kan sudah jalan,” ujar Nurlatu kepada wartawan di Namrole, Rabu (29/01/2020).

“Kemudian menyangkut pembangunan fisik, saya kira bahwa dari tahap satu dan tahap dua sudah jalan. Untuk tahap tiga sekarang sementara jalan di desa,” tambah Nurlatu.

Kata Nurlatu, bahwa menyangkut tudingan kegagalan dalam memimpin Desa Neath adalah tudingan yang tidak berdasar dan sangat keliru.

“Tudingan mahasiswa bahwa saya gagal dalam menjalankan tugas dalam hal ini saya kira kita tidak usah untuk saya berbicara banyak, seharusnya itu kita turun ke lapangan dan melihat langsung di desa apakah terbukti atau tidak. Kalau memang tidak terbukti itu memang saya bohong, tapi kalau terbukti ada pembangunan  apakah mereka itu (Mahasiswa) dapat bersedia untuk saya tuntut balik atau tidak,” ujarnya.

Soal dugaan tidak transparannya penggunaan anggaran desa yang berlanjut ke arah adanya dugaan penyelewengan dana desa, Nurlatu  hal itu dan menekankan bahwa semua sudah terbukti dilapangan.

“Semua terbukti di lapangan. Di desa itu untuk tahap satu itu untuk program pemberdayaan, untuk tahap dua saya membangun air bersih dan sekarang masyarakat sudah bisa menggunakannya, sudah bisa pakai untuk minum dan cuci. Kemudian tahap ketiga yang kemarin Desember itu ada kerjakan saluran air 200 meter dan bak sampah sebanyak 5 buah di dalam desa dan sementara dikerjakan oleh masyarakat saat ini,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Neath, Kecamatan Leksula, Kabupaten Bursel, Antoni Nurlatu dinilai gagal dalam membangun desa akibat tidak transparan dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada desa tersebut.


“Untuk anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Neath tahun 2019, tidak ada transparansi yang dilakukan oleh Kepala Desa Neath Antoni Nurlatu kepada saluruh masyarakat desa tersebut, akibatnya masyarakat tidak mengetahui berapa besar anggaran Dana Desa yang didapat oleh desa.  Sebab setiap pencairan Kepala Desa Neath tidak pernah melakukan rapat atau memasang papan informasi mengenai anggaran dana desa yang di kuncurkan kepada masyarakat Desa,” ucap ketua Bidang 1, Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Neat (HPPMN) Romy Solissa kepada media ini, Selasa (21/01/2020).

Menurut Solissa, jumlah anggaran tahun 2019 dari tahap 1 sampai tahap 3 itu setelah pencairan harus disampaikan kepada masyarakat dalam bentuk musyawarah desa sehingga disana masyarakat dapat mengetahui berapa besar anggaran untuk pembangunan fisik dan berapa untuk pemberdayaan.

“Dari tahap 1 sampai tahap 3  itu harusnya di sampaikan agar masyarakat dapat mengetahui besar aggaran tersebut, baik itu anggaran untuk pemberdayaan sampai dengan pembangunaan fisik. Semua itu harus di sampaikan kepada masyarakat atau dipajang pada papan informasinya, agar masyarakat tidak bertayaan-tanya. Ini membuktikan Kades Neath Gagal total dalam menerapkan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.

Dirinya mempertanyakan, kenapa hingga saat ini pemerintah Desa Neath tidak peduli terhadap pemasangan papan informasi Anggaran Dana Desa yang didalamnya tertera rincian untuk pembangunan. Atau, Kepala desa bisa melakukan pertemuan bersama masyarakat guna membahas dan menyampaikan kepada masyarakat bahwa anggaran dana Desa Neath untuk tahun 2019 yang diterima dari pemerintah pusat berjumlah sekian.

“Tetapi hal ini sangat disayangkan, sebab pemerintah Desa Neath takut melakukaannya, enta kenapa ? mungkin hal tersebut perlu ditanyakan ataukah ada yang tidak beres dengan penggunaan dana desa tersebut,” paparnya.

Lanjutnya, Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), seharusnya bisa diterapkaan oleh Pemdes Neath dalam hal ini setiap pembangunaan  harus  dicantumkan pada papan informasi, karna sangat penting bagi masyarakat sehingga mereka tidak bertanya-tanya apa yang sedang dibangun dan berapa besar anggarannya.

“Menurut saya Informasi Publik sudah jelas mengatur, tidak ada yang perlu disembunyikan sebab hal itu merupakan kebutuhan pokok bagi masyarakat.  Dan masyarakat berhak untuk mengetahuinya. Keterbukaan Informasi Publik sendiri merupakan cirri-ciri dari Negara yang demokratis,” jelasnya.

“Ini  yang perluh dibenahi. Pemerintah Desa Neath harus transparansi dalam menggunakan anggaran mulai dari pencairan sampai pelaksanaan program pembangunaan, harus ada papan informasi proyek,” paparnya.

Disisi lain, dirinya menegaskan, keterbukaan informasi publik sangat diperlukan sebagai sarana untuk melakukaan pengawasaan terhadap anggaran dana desa dan pelaksanaan setiap proyek.
Dengan begituh, masyarakat bisa mengetahui program-program pembangunaan apa saja yang masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa, (APBDESA) dan sumber penerimaan serta alokasi pengeluaran dalam waktu satu tahun itu seperti apa.

“Sebagai masyarakat Desa Neath, kami berharap pemerintah Desa Neath yang masih menutupi informasi publik soal anggaran dana desa dan pemasangan papan informasi saat pengerjaan proyek pembangunaan desa bisa menerapkaan UU Nomor 14 tahun 2014 tentang KIP dengan Baik, dan kami akan mengawal seluruh aktivitas pembangunan di desa Neath,” tandasnya.

Ia juga meminta kepada Pemda Bursel melalui dinas-dinas terkait agar bisa mengontrol dengan baik dan selalu proaktif terhadap penggunaan anggaran dana desa yang seyogyanya harus digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Wajib hukumnya bagi pemerintah Desa Neath untuk melakukan transparansi anggaran kepada masyarakat Neath, dan masyarakat  berhak menerima informasi terkait besar anggaran dana desa dan peruntukannya untuk pembangunan apa saja," pungkasnya. (SBS/02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post