Close
Close

DPRD Buru Tetapkan Tatib

Namlea, SBS 
Tatatertib DPRD Kabupaten Buru telah disahkan dalam sidang paripurna yang digelar di gedung bopolo, Sabtu siang(11/1).

Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Buru,M.Rum Soplestunny SE dan dihadiri wakil ketua Djalil Mukaddar SP. Satu wakil ketua lainnya,Dali Fahrul Syarifudin S.Kom berhalangan hadir karena sedang berada di luar daerah.

Mengawali sidang paripurna tersebut, Rum Soplestunny menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada panitia khusus revisi tata tertib yang telah menyelesaikan tanggung jawabnya merumuskan pasal-pasal revisi tata tertib DPRD sebagai pedoman pelaksanaan fungsi dan wewenang DPRD sesuai petunjuk peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018.

Disampaikannya di hadapan persidangan,  bahwa penelaahan terhadap muatan peraturan DPRD Kabupaten Buru Nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD terdapat sejumlah pokok-pokok ketentuan yang belum diatur, termasuk beberapa mekanisme pelaksanaan fungsi DPRD yang tertuang dalam produk hukum setingkat undang-undang dan peraturan pemerintah serta ketentuan pelaksanaan lainnya di luar PP 12 tahun 2018 untuk ditetapkan dalam batang tubuh tata tertib  dalam rangka menghindari terjadinya multitafsir rumusan pasal.

Di antara ketentuan yang direvisi kemudian dikonsultasikan adalah terkait dengan penetapan waktu pengemasan DPRD, mekanisme dan tata laksana pemilihan bupati dan wakil bupati oleh DPRD, ketentuan mengenai jam kerja DPRD, tahapan dan mekanisme pembahasan lkpj, serta ketentuan teknis mengenai pembahasan APBD.

Dengan demikian , pansus revisi tata tertib menghasilkan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD yang baru menggantikan peraturan DPRD Kabupaten Buru Nomor 1 tahun 2019.

Berkaitan dengan hal ini,aku Rum Soplestunny, bahwa pimpinan telah menerima laporan pansus revisi tatib, berikut hasil fasilitasi rancangan peraturan DPRD kabupaten buru tentang tata tertib DPRD oleh biro hukum pemerintah provinsi Maluku untuk melakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan rumusan pasal dan teknik penulisan legal drafting rancangan peraturan DPRD yang diajukan.

Oleh karena itu,  melalui forum ini pula pimpinan menggumumkan pergantian penanaman komisi-komisi yang semula menggunakan istilah abjad diganti dengan istilah angka, sehingga penamaan komisi  berubah dari komisi A menjadi komisi 1 komisi B berubah menjadi komisi 2 dan komisi C berganti nama menjadi komisi 3, dengan pembidangan masing-masing yang bersifat tetap.

Perubahan tersebut akan mulai berlaku sejak diberlakukannya peraturan DPRD tentang tata tertib kita yang terbaru nanti.

Rum juga menegaskan, kalau rapat paripurna pengesahan tata tertib DPRD yang  digelar hari itu merupakan satu dari 2 agenda internal lembaga yang harus dipenuhi. Pembentukan peraturan tata tertib DPRD merupakan acuan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta daya dukung peningkatan kinerja anggota dewan khususnya serta merupakan bagian dari urusan penyelenggaraan pemerintahan bersama pihak eksekutif secara umum dalam rangka tanggungjawab kelembagaan DPRD selama 5 tahun kedepan.

kemudian setelah meletakkan tata tertib lembaga, mesti pula menyusun dan merumuskan kode etik dan tata cara DPRD yang akan berguna sebagai norma standar untuk mengarahkan perilaku setiap anggota DPRD dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya yang merupakan fungsi utama alat kelengkapan badan kehormatan DPRD.

Sebelum mengesahkan , Rum meminta sekwan, Syahfan Umasugi untuk membacakan rancangan tatib tersebut dan terlebih dahulu meminta persetujuan para wakil rakyat yang hadir.

Mendapat dukungan penuh para wakil rakyat atas tatib tersebut, Rum mengingatkan rekan-rekannya agar dalam  pelaksanaannya nanti pimpinan meminta agar  semua dapat tunduk dan patuh pada setiap ketentuan tata tertib yang telah ditetapkan dalam forum tertinggi DPRD. 

Demikian pula dengan ditetapkannya peraturan DPRD tentang tata tertib ini maka dengan sendirinya tugas panitia khusus tata tertib telah berakhir.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda kedua, pembentukan Pansus Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Kabupaten Buru.

Pansus yang beranggotakan 10 wakil rakyat itu diketuai M Rustam Fadly Tukuboya SH dari Partai Gerindra.

Rum turut mengingatkan agar penyusunan kode etik dan tata beracara DPRD selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan produk kebijakan regulasi nasional terbaru dalam konteks kebutuhan lembaga DPRD buru yang bersesuaian dengan ciri dan karakteristik daerah.

Diharapkan pula agar pansus dalam bekerja senantiasa bersandar pada alasan bahwa urgensi rumusan kode etik dan tata beracara DPRD adalah untuk memenuhi kewajiban pelaksanaan tugas badan kehormatan DPRD semata dalam arti untuk memperkuat eksistensi dan martabat lembaga wakil rakyat serta unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah bersama bupati sebagai Marwah DPRD.

"Hal ini sangat penting untuk kita camkan sehingga kode etik tetap berada dalam kepentingan penyelesaian soal-soal politik yang tidak menjadi wahana untuk saling menegaskan antar anggota dewan maupun antar alat kelengkapan di internal lembaga kita. Kode etik harus menjadi corong dan tameng DPRD dalam mengekspresikan sebuah lembaga politik yang kuat dan mampu menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten buru saat ini hingga 5 tahun nanti," tandas Rum.(SBS/11)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post