Close
Close

KPU Bursel Umumkan 121 Calon PPK Lulus Administrasi

Jainudin Solissa, Kordiv Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Bursel

Namrole, SBS   
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Selasa (28/01/2020) telah mengumumkan hasil seleksi administrasi pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bursel tahun 2020.

Pengumuman 121 Calon PPK yang lulus administrasi pada enam (6) kecamatan ini sesuai dengan surat keputusan KPU Bursel Nomor 04/PP.04.2-Pu/8109/KPU-Kab/I/2020.

Kordiv Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Bursel, Jainudin Solissa kepada wartawan mengatakan peserta calon PPK yang lulus pada masing-masing kecamatan akan mengikuti seleksi tes tertulis yang akan di laksanakan pada Kamis, tanggal 30 Januari 2020, dengan waktu yang akan disesuaikan dengan agenda KPU.

“Untuk tes tertulis nanti waktu dan tempat akan dikonfirmasi kepada peserta lewat undangan,” kata Solissa kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (28/01/2020).

Dirinya mengatakan, untuk tes tertulis nanti, 121 peserta calon PPK ini akan mengikuti tes meliputi pengetahuan tentang Pilkada dan pengetahuan tentang kewilayahan.

“Tes tentang kewilayaan itu mencakup pengetahuan tentang tugas, wewenang dan kewajiban PPK, KPPS dan PPDP; pengetahuan tentang penelitian syarat dukungan pasangan calon Perseorangan; tentang teknis pemungutan suara; dan pengetahuan tentang rekapitulasi penghitungan perolehan suara,” jelasnya.

Untuk hasil tes tertulis, lanjutnya, akan diumumkan pada hari Senin sampai dengan Rabu (3-5 Februari 2020) sementara untuk masa tanggapan masyarakat tahap I (Satu) terhadap peserta yang lulus sudah dimulai dari 28 Januari sampai 5 Februari 2020.

“KPU akan mengumumkan hasil tes tertulis dari tanggal 3 sampai 5 Februari melalui papan pengumuman KPU atau melalui website KPU Bursel. dan KPU telah memberikan waktu kepada masyarakat untuk memberi tanggapan dan masukan terhadap para peserta yang lulus dalam tahapan seleksi tersebut jangan sampai ada peserta yang lulus ada kaitannya dengan partai politik atau pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif,” jelasnya.

Solissa menambahkan, untuk peserta yang tidak lulus administrasi kebanyakan tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan ke Dua atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan KPU/ Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pemebentukan dan tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Para peserta yang dinyatakan tidak lulus administrasi itu sesuai hasil penilitian KPU banyak yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2017 pasal 18 dan 19, tentang Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS, misalnya pertama untuk KTP, peserta yang melamar PPK tujuan harus sesuai dengan alamat KTPnya, begitu juga dengan Ijazah, yang kami temukan itu banyak yang ijazahnya tidak dilegalisir basah dari instasi. Banyak itu copy di atas copy dan itu tidak sesuai dengan apa yang diatur dalam PKUP,” tandasnya

Untuk diketahui, peserta yang lulus administrasi dari kecamatan Namrole sebanyak 30 peserta dari 48 pelamar, Kecamatan Waesama 21 peserta dari 25 pelamar, Kecamatan Ambalau sebanyak 21 peserta dari 29 pelamar, Kecamatan Kepala Madan sebanyak 21 peserta dari 26 pelamar, kecamatan Leksula sebanyak 16 peserta dari 22 pelamar, dan Kecamatan Fena Fafan sebanyak 12 peserta dari 15 pelamar. (SBS/02)


Silakan DOWNLOAD Lampiran Keputusan KPU Bursel di SINI

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post