Namlea, SBS
Kepala Soa
Nacikit, Ahmad Nacikit merasa marganya telah ditipu oleh oknum asal Korea
Selatan, Lee Hyun Shin yang menjabat sebagai Direktur PT Panbers , Perusahan
perkebunan karet yang beroperasi Desa Waegernangan, Kecamatan Lolongquba,
Kabupaten Buru, karena berupaya menguasai lahan tanah adat milik dan melanggar
kesepakatan awal.
Kepada wartawan
di Namlea, Rabu (29/1), Kepala Soa Ahmad Nacikit mengungkapkan, saat lahan
mereka diserahkan oleh kakak kandungnya, Gani Nacikit kepada pihak PT Panbers
untuk diolah, sesuai kesepakatan awal, nanti di atas tanah tersebut akan
dibangun kebun karet pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR), dimana PT Panbers
sebagai Inti berhak atas obyek perkebunan sebesar 80 persen dan pemilik tanah
20 persen.
Menurut dia dalam
kesepakatan itu tertulis bukan hanya dengan pemilik lahan dari Soa Nacikit,
tapi dengan pemilik lahan dari Soa lainnya.
Lanjutnya, disitu
tertulis Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat membuat perjanjian
Penyerahan dan atau Pelepasan Hak atas lahan/tanah adat milik Pihak Pertama
dengan ketentuan-ketentuan, dipertegas pula kalau Pihak Pertama menyerahkan lahan/tanah tersebut kepada Pihak
Kedua, dan Pihak Kedua menyatakan menerima lahan/tanah tersebut untuk dijadikan
sebagai areal pembangunan perkebunan karet.
Kemudian pada
butir ketiga perjanjian lebih dipertegas lagi, kalau kedua belah pihak
sepakat pembangunan perkebunan karet
sebagaimana dimaksud akan dibangun
dengan pola kerja sama Inti - Plasma.
Pola kerja sama Inti
– Plasma yang dimaksud adalah pola kerja sama dimana 80 % (Delapan Puluh
Perseratus) dari total luas lahan milik Pihak Pertama akan dibangun menjadi
kebun Inti (kebun Pihak Kedua) dan 20 % (dua puluh perseratus) dari total luas
lahan milik Pihak Pertama akan dibangun menjadi kebun Plasma (kebun Pihak
Pertama).
Tetapi hingga
saat ini, setelah terjadi penyerahan lahan tersebut pada tahun 2006 lalu dan
kini perkebunan karet mulai panen sejak tahun 2016 lalu, konon Direktur PT
Panbers , Lee Hyun Shin telah melanggar kesepakatan tersebut.
Bahkan, oknum warga
Korea Selatan ini ingin mencaplok seluruh lahan tersebut, dengan mengklaim
lahan milik Soa Nacikit seluas 150 ha telah berproduksi itu milik PT Panbers.
Ahmad Nacikit
mengaku sudah berulangkali bertemu Lee Hyun Shin untuk meminta jatah hasil 20
persen. Namun Lee berdalih, kalau seluruh lahan milik Soa Nacikit itu
diserahkan kepada PT Panbers untuk menjadi perkebunan inti.
Lee kemudian
menyarankan Ahmad Nacikit untuk mencari tanah yang baru untuk dijadikan kebun
plasma.
Lebih gilanya
lagi, bos PT Panbers ini mengharuskan Doa Nacikit untuk membayar kompensasi
atas biaya yang dikeluarkan untuk menggarap perkebunan yang baru.
Kepala Soa
Nacikit ini lebih jauh mengungkapkan ada indikasi kuat kalau Lee Hyun Shin dan
PT Panbers telah mensertifikatkan lokasi perkebunan itu menjadi Sertifikat Hak
Guna Usaha (HGU).
Sebab, dengan modal
sertifikat HGU ini konon Lee Hyun Shin telah menggondol uang pinjaman bernilai
puluhan milyaran rupiah dari salah satu bank untuk memodalin perusahan
tersebut.
Yang mereka
khawatirkan, Lee Hyun Shin tidak sanggup membayar kewajiban di bank , sehingga
kepemilikan perusahan akan berpindah tangan kepada pihak lain, dan hak mereka
sebagai plasma sebesar 20 persen juga dihilangkan, sebab dari sekarang saja,
Lee Hyun Sin telah ingkar janji.
Dilain sisi,
sesuai perjanjian dengan Lee Hyun Sin, lahan milik masyarakat adat ini hanya
dipakai untuk perkebunan karet selama tenggat waktu 30 tahun.
"Pihak
Pertama dan Pihak Kedua juga sepakat bahwa masa pakai lahan tanah tersebut
selama 30 lahun dan dapat diperpanjang atas dasar persetujuan bersama," tegas
Ahmad Nacikit.
Walau ada
kesepakatan seperti di atas, Kepala Soa Nacikit ini mengancam akan menarik
pulang seluruh lahan mereka seluas 150 ha, karena Lee Hyun Shin telah ingkar
janji.
Bahkan Ia
menegaskan bahwa ini bukan gertakan, tetapi jika tidak ada titik terang dengan
terpaksa hal tersebut akan dilakukan oleh pihaknya. (SBS/08)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!