Namlea, SBS
Pembangunan bendungan
Waeapo di kabupaten Buru, Provinsi Maluku mengalami berbagai permasalahan dan
yang paling fatal ada pada pembayaran lahan warga petuanan.
Untuk itu, Pemerintah
Pusat melalui Kementerian PUPR cq Balai Sumberdaya Air (BSDA) Propinsi Maluku
diminta secepatnya memberi ganti kerugian lahan dan tanaman milik masyarakat
adat di areal Bendungan Waeapo yang kini sedang dalam proses pekerjaan.
Demikian
sampaikan tokoh adat Raja Gunung, Kaksodin Ali Wael di hadapan awak media di
sela-sela pertemuan mediasi masyarakat adat dengan Danramil Mako, Kapten Inf
Tamrin Batuatas dan Kapolsek Waeapo, Ipda AE Poleonro bertempat di Waeapo,
Selasa siang (28/1).
Ali Wael
menjelaskan, semenjak proyek Bendungan Waeapo mulai digarap tahun 2018 lalu
dengan anggaran total Rp.1,2 triliun, pemerintah tidak lebih dahulu membebaskan
lahan dan tanaman masyarakat, sehingga sempat ada protes dan perlawanan yang
memiliki lahan.
Bahkan, dalam beberapa
kali pertemuan, pembicaraan soal lahan milik masyarakat adat itu tak kunjung
selesai dan berimbas hingga saat ini belum adanya ganti rugi.
Dirinya sangat
mengharapkan dalam pertemuan yang difasilitasi Danramil Mako ini, semuanya bisa
selesai. Dimana pemilik lahan tanah adat, pemilik lahan kayu putih, pemilik
kebun dan tanaman agar semuanya terdata dan diakomodir dengan baik.
Kemudian pemerintah,
sesegara mungkin membayar hak-hak masyarakat. Soal ganti rugi ini Kaksodin Ali
Wael tidak main-main.Bahkan beberapa kali ia sempat membawa masyarakatnya untuk
"sasi" di pintu masuk lokasi proyek, sehingga kegiatan sempat
terhenti beberapa waktu lalu.
Sedangkan, dalam
pertemuan di kantor Koramil Mako yang dipandu Danramil Kapten Inf Tamrin
Batuatas, berjalan lancar dan mulus serta diakhiri dengan makan siang bersama
walapun ada pernyataan-pernyataan keras yang disampaikan masyarakat ada pada
saat itu..
Para pemilik
lahan, kebun, dan kayu semua didata dan dikroscek ulang kembali oleh semua yang
hadir pada pertemuan itu. Dan didalam pertemuan itu, ada beberapa tokoh dari
masyarakat adat yang memberikan kritikan keras terhadap pejabat di Kantor BSDA
Propinsi Maluku.
Kapten Inf
Tamrin Batuatas dihadapan masyarakat pemilik lahan, mengatakan akan melaporkan
hasil pertemuan yang berjalan baik ini kepada atasannya Dandim 1506/Namlea.
Selanjutnya,
Dandim akan meneruskan kepada Bupati Buru, guna ditindaklanjuti ke pihak-pihak
terkait agar segera diselesaikan masalah tuntutan ganti rugi ini.
Informasi yang
dikumpulan wartawan media ini, pengerjaan fisik Bendung Waeapo di lapangan
masih berjalan terseret-seret akibat
masalah ganti rugi lahan dan tanaman yang belum kunjung rampung.
Bahkan, di lapangan,
pihak konsorsium perusahan pemenang tender baru menggusur lahan milik Soa Wael
dan Soa Latbual. Tapi pekerjaan fisik bendung masih belum tersentuh. Dan yang
baru terlihat hanya ada bangunan-bangunan baru untuk perkantoran dan rumah
tinggal karyawan yang akan menggarap proyek Bendungan Waeapo ini. Beberapa
operator eksavator juga sedang melakukan pengerasan pada tebing-tebing yang
sedang digusur. Ada karyawan juga yang sedang melakukan pengeboran.
Informasi dari
pihak pemilik proyek, kalau sedang dikerjakan terowongan sepanjang 400 meter
untuk memindahkan aliran air sungai, sehingga pada saat pekerjaan bendungan
tidak akan terganggu. (SBS/08)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!