Namrole, SBS
Pelaksanaan tes
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk CPNS tahun 2019 di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) akan dilakukan selama 7
hari terhitung dari tanggal tanggal 12 sampai 18 Februari 2019 berlokasi di ruang
Computer Assited Test (CAT) Kantor BKPSDM
Kabupaten setempat.
Menyikapi proses
tes SKD itu, Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dalam sambutannya yang
dibacakan Sekda Bursel, Iskandar Walla memintah agar para CPNS tidak
mempercayai calo-calo yang mengkalim diri bisa meloloskan para peserta dalam
setiap tes yang akan dilaksanakan.
Pasalnya,
seleksi tes CPNS kali ini akan dikawal oleh semua pihak dan jika ada yang
menempuh jalan-jalan melalui calo maka resiko akan ditanggung sendiri.
“Saya menghimbau
kepada seluruh masyarakat khususnya peserta CPNS, agar tidak percaya terhadap
oknum-oknum tertentu, baik yang mengatas namakan pemerintah daerah, pejabat
maupun pihak lain yang menjanjikan untuk meloloskan peserta menjadi Pegawai
Negeri Sipil Kabupaten Bursel dengan imbalan tertentu,” ujar Tagop dalam
sambutannya yang dibacakan Sekda Bursel, Iskandar Walla pada saat upacara
bersama para peserta CPNS di halaman upacara Kantor bupati Bursel, Selasa
(11/2/2020).
“Sekali lagi
saya tegaskan bahwa yang akan diterima menjadi CPNS benar-benar merupakan
peserta terbaik dari hasil seleksi administrasi, tes kompetensi dasar, dengan
menggunakan sistem CAT,” tegas Tagop.
Dirinya menghimbau
kepada seluruh peserta yang mengikuti proses CPNS kali ini agar dapat
menyiapkan diri dengan benar sehingga dapat tampil menjadi peserta dengan nilai
terbaik pada formasi yang diinginkannya.
“Kepada seluruh
peserta yang mengikuti rekrutmen ini, saya berharap untuk mempersiapkan diri
dan berusaha menjadi yang terbaik sehingga dapat lolos menjadi CPNS Kabupaten
Bursel pada formasi tahun 2019 ini,” himbau Tagop.
Tagop juga
sampaikan, bahwa pengadaan tes CPNS tahun 2019 di Kabupaten Bursel berdasarkan ketentuan
dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia.
“Semua ketentuan
itu dilaksanakan dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabel
tanpa dipungut biaya apapun dan bebas dari Kolusi dan nepotisme,” tutup Tagop.
Sekedar diketahui,
Kabupaten Bursel mendapat jata kuota CPNS dari pemerintah pusat sebanyak 178. Ini
berdasarkan keputusan Menpan-RB Nomor 373 Tahun 2019 tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bursel Tahun
Anggaran 2019.
Kemudian ditindaklanjuti
oleh Pemda Bursel dengan mengeluarkan surat pengumuman Nomor 130/ 108 Tentang
Penetapan Kebutuhan/Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Dilingkungan Pemerintah
Daerah Kebutuhan Bursel.
Dalam lampiran
surat tersebut, telah diuraikan formasi untuk Tenaga Kesehatan sebanyak 55
formasi, untuk Tenaga Pendidikan sebanyak 58 formasi dan untuk tenaga teknis
sebanyak 65 formasi. (SBS/02
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!