Namrole, SBS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) memastikan tidak ada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang maju melalui jalur Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bursel 2020.
“Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan Jalur Perseorangan dipastikan tidak ada,” kata Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Bursel, Ismudin Booy kepada wartawan kemarin di Namrole.
Dijelaskan, sesuai jadwal, penyerahan syarat dukungan harus dilaksanakan pada Rabu, 19 Februari 2020, namun sampai sekarang belum ada yang menghubungi pihak KPU untuk berkonsultasi terkait penyerahan dukungan dimaksud.
“Karena tidak ada penghubung yang diberi mandat oleh Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan, maka kami pastikan Pilkada Kabupaten Bursel tidak ada paslon Perseorangan,” paparnya.
Dijelaskan, konsultasi Bapaslon atau Penghubung Bapaslon itu harus dilakukan sebelum-sebelumnya lantaran pihak Bapaslon Perseorangan atau penghubung akan diberi username dan pasword oleh KPU supaya memasukan dokumen syarat dukungan melalui (Silon) untuk selanjutnya diverifikasi.
Tambahnya, apa itu Silon? Silon ialah Sistem Informasi Pencalonan yang membantu KPU, KPU Provinsi/Kab/Kota, dan Pasangan Calon dalam melakukan tahapan pencalonan.
Selanjutnya, katanya, berdasarkan data Silon tersebut dipublikasikan melalui infopemilu.kpu.go.id sehingga mempercepat publikasi data pencalonan kepada masyarakat.
Menurutnya, pentingnya Silon pada Pemilihan bagi KPU karena dapat membantu KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Penelitian kegandaan, Penelitian keberadaan dukungan dalam DPT dan DP4, Pendaftaran Pasangan Calon, Penelitian Syarat Calon dan Syarat Perbaikan Calon, Penetapan dan Pengundian nomor urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan, dan Mempublikasikan hasil dari proses pencalonan Pemilihan 2020.
Sementara, lanjutnya, pentingnya Silon bagi pasangan Calon ialah Membantu Pasangan Calon Perseorangan dalam melakukan input dukungan, Mengetahui hasil dari proses pencalonan yang dilakukan oleh KPU Provinsi /Kabupaten/Kota, Bahwa Semua berkas bapaslon perseorangan harus diunggah ke Silon selanjutnya disubmit dengan ketentuan Hasil Cetak jumlah dukungan melalui Silon harus sama dengan jumlah dukungan pada hardcopy yang dibawa.
“Sesuai jadwal dalam PKPU Nomor 16 Tahun 2019, penyerahan dukungan paslon jalur perseorangan telah diumumkan sejak 3-16 Desember 2019. Sedangkan penyerahan syarat dukungan Paslon perseorangan dimulai sejak 19-23 Februari 2020. KPU sendiri akan melakukan pengecekan jumlah dan sebaran dukungan pada 19-26 Februari. Lalu pada 27 Februari – 25 Maret akan dilakukan verifikasi administrasi dan kegaandaan dokumen dukungan,” terangnya.
Setelah itu dilakukan Verifikasi Faktual oleh PPS pada tgl 26 Maret - 15 April. Dokumen yang lolos verifikasi selanjutnya dijadikan sebagai syarat dalam pendaftaran calon kepala daerah.
“Pendaftaran Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan baru akan dibuka pada 16-18 Juni 2020 mendatang. Adapun syarat dukungan paslon Perseorangan diantaranya wajib mengumpulkan dukungan minimal sebanyak 5.270 orang yang tersebar minimal di 4 kecamatan,” ujarnya.
Dukungan itu, jelasnya, dituangkan dalam form model B.1-KWK Perseorangan dengan ditempelkan fotocopy KTP elektronik atau dilampirkan surat keterangan para pendukung. (SBS/01)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!