Close
Close

Terafiliasi Dengan Partai Politik, KPU Gugurkan 3 Calon PPK

Namrole, SBS 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buru Selatan (Bursel) telah memutuskan mengeliminasi tiga Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terbukti berhubungan (Afiliasi) dengan partai politik di Kabupaten Bursel sesuai dengan apa yang dilaporkan masyarakat di kabupaten setempat.

Demikian disampaikan ketua KPU Bursel Syarif Mahulauw usai melakukan pleno penetapan calon anggota PPK Pasca klarifikasi Tanggapan Masyarakat Tahap II pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bursel Tahun 2020.

Keputusan penetapan calon anggota PPK Pasca klarifikasi tanggapan Masyarakat Tahap II ini sudah termuat dalam pengumuman KPU Nomor : 10/PP.04.2-Pu/8109/KPU-Kab/II/2020.

“Jadi ada tanggapan dari masyarakat setelah pengumuman Nomor 06/PP.04.2-Pu/8109/KPU-Kab/II/2020 tanggal  15 sampai 21 Februari 2020, dan di tanggal 22 sampai 25 adalah waktu tanggapan masyarakat. Di waktu itu ada pengaduan masyarakat terhadap calon PPK yang berafiliasi dengan partai politik yang disertai dengan bukti screeshoot dan dokumen lainnya. Ada satu di Kecamatan Leksula atas nama Richan Solissa, itu terlibat dengan PAN, kemudian Fawzi Saleh Ka itu juga  terafiliasi sebagai peserta Pemilu 2019. Ada juga Abas Buton terafiliasi dengan PAN, sehingga pengaduan itu lewat Pleno KPU komisioner lengkap dan dituangkan dalam berita acara bahwa mereka bertiga terbukti bagian dari partai politik,” kata Mahulauw didampingi komisioner KPU lainnya, di kantor KPU, Rabu (26/02/2020).

Dikatakan, untuk mereka yang terafiliasi dengan partai politik, telah memenuhi unsur tidak layak menjadi PPK, dan mereka digantikan dengan peringkat berikutnya, sebab untuk 10 besar masih dalam tahapan seleksi.

“Jadi afiliasi itu menurut KPU Bursel yang bersangkutan tidak memiliki nilai kepatutan dalam integritas, kemandirian dan netralitas sebagai penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di tingkat kecamatan oleh karena itu mereka diganti,” ucapnya.

Mahulauw Menyampaikan, Richan Solissa pada sepuluh besar ada pada peringkat nomor urut satu di Kecamatan Leksula, setelah tidak memenuhi syarat maka secara otomatis peringkat di dibawahnya naik menggantikan posisinya, begitu juga dengan Fawzi Saleh Ka.

“Proses pergeseran peringkatnya sesuai Nomor Urut pada pengumuman nomor 06/PP.04.2-Pu/8109/KPU-Kab/II/2020 tanggal  15 Februari,” terangnya.

Komisioner Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bursel, Ismudin Booy ditempat yang sama menambahkan, untuk pengganti Richan Solissa seharusnya peringkat ke enam (6) atas nama Abas Buton dengan sistem pergeseran peringkat dari sepuluh besar, namun karena Abas Buton juga terbukti berafiliasi dengan partai politik maka diganti dengan nomor urut ke tujuh.

“Peringkat ke enam itu atas nama Abas Buton yang seharusnya menggantikan Richan Solissa, namun dari aspek kepatutan setelah diverifikasi dokumennya dan ada laporan yang disampaikan ke KPU, yang bersangkutan juga terafiliasi dengan PAN. Dan KPU menginginkan penyelenggara yang benar-benar independent, dan terlepas dari campur tangan partai politik, maka data Situng itu dibuka ternyata yang bersangkutan dalam info Pemilu itu sebagai saksi di pasagan calon presiden dan wakil presiden. Itu sudah terkonfirmasi dan lewat keputusan pleno kami menganggap yang bersangkutan tidak patut untuk ditetapkan sebagai calon penggati saudara Ricahan Solissa sehingga  rangking ke tujuh atas nama Asman Tomia itu bergeser naik untuk pergantian,” papar Booy.

Kondisi ini juga dipertegas oleh Kordiv Parmas dan SDM KPU Bursel, Jainudin Solissa yeng menegaskan bahwa, sudah menjadi kewajiban KPU untuk menyeleksi teman teman di adhock secara cermat dan teliti sehingga proses pelaksanaan tahapan - tahapan ditingkat kecamatan dapat berjalan sesuai dengan harapan KPU.

“Kami takutkan jangan sampai PPK yang ditetapkan itu, kemudian tidak terdeteksi terkait dengan apa yang disampaikan masyarakat terhadap afiliasi partai politik maka akan menghambat proses pemilihan ditingkat kecamatan,” ujarnya.

Solissa katakan, KPU dalam menyeleksi PPK berdasarkan ketentuan sehingga apa yang dilarang oleh PKPU itu senang tiasa menjadi pedoman bagi seleksi para penyelenggara Pilkada dalam hal ini sebagai PPK.

“Pasca hasil klarifikasi itu kami sudah melaksanakan rapat pleno, kemudian calon peserta yang dilaporkan oleh masyarakat itu kami sudah melakukan klarifikasi bagi yang bersangkutan maupun kepada Partai afiliasi. Langkah-langkah itu sudah kami ambil untuk memastikan apakah laporan masyarakat itu benar atau salah dan dari hasil kalrifikasi yang dilakukan ternyata benar dan berdasarkan dokumen dan fakta-fakta hukum yang KPU meiliki baik surat keputusan partai politik maupun dokumentasi keterlibatan yang bersangkutan semuanya benar, sehingga dari aspek kepatutan dan kelayakan memang yang bersangkutan tidak layak ditetapkan sebagai PPK,” tandasnya.

Untuk diketahui, PPK yang ditetapkan setelah Tanggapan Masyarakat Tahap II yaitu, untuk Kecamatan Leksula atas nama Hamrin Usman, Yosep Tasane, Lale Namkatu, Arens Seleky, dan Asman Tomia. Kecamatan Namrole atas nama, Abubalan Waelusu, Katrin Behuku, Abdul Azis Rumain, Jalis Sigmarlatu, dan Sadila Booy.

Kecamatan Fena Fafan atas Nama Berry Solissa, Cristovol Biloro, Mateos Lesbatta, Poly Ditro Titawael dan Tino Teslatu. Kecamatan Waesama, Rustam Pune, Husni Hehanussa, Ali Latuconsina, Fadlun Booy, dan Abdul Azis Duila. Sedangkan Kecamatan Ambalau, Raeham Solissa, Gafar Bahta, Sitinun Loilatu, dan Dayan Solissa serta Fajar Souwakil. Kecamatan Kepala Madan yakni Parman Lina, Harista Mamulati, Junaidi Soamole, Abdul Haji Talessy, dan La Abusalim Buton.

Sementara untuk pelantikan PPK seluruh kecamatan, KPU Bursel telah mengagendakannya pada tanggal 29 Februari 2020. (SBS/02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post