Close
Close

Berjualan di Bibir Jalan, Pedagang Sayur Di tertibkan SatPol PP

Namrole, SBS 
Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) sebagai penegak peraturan daerah perlu di apresiasi, sebab mereka telah menjalankan tugasnya dengan baik dalam menertibkan pedagang-pedagang diluar pasar Kai Wait sebagai wadah yang di sediakan Pemda Bursel untuk berdagang.

Pantauan media ini, kejadian penertiban salah satu pedagang sayur terjadi di desa Labuang, Kecamatan Namrole, Kabupaten Bursel, Senin (16/3/2020).

Saat itu Kabid Perundang-Undangan SatPol PP, Alfred Liligoly bersama beberapa anggota Satpol PP lainnya menertibkan seorang pedagang yang menjual dagangan sayurnya tepat di bibir salah satu jalan menuju pelabuhan Namrole.

Menurut Liligoly, apa yang dilakukan pedagang, siapapun dia jika berdagang diluar pasar yang sudah disediakan Pemda dan menabrak aturan tentang ketertiban umu, maka itu semua akan ditertibkan karena sudah tidak sesuai dengan aturan Perda yang berlaku.

Dalam penertiban itu, terjadi adu mulut antara pedagang dengan SatPol PP karena pedagang tidak menerima dirinya di tertibakan dan dilarang berdagang dilokasi tersebut.

Dengan segala alasan yang sudah disampaikan pedagang tersebut, tapi tak meluluhkan hati anggota Satpol PP yang ada disitu, sebab salah satu pedagang yang tak ingin namanya disebutkan tersebut diketahui sudah memiliki tempat berjualan di pasar Kai Wait.

“Jadi begini, Saudara kan sudah memiliki tempat di Pasar Kai Wait, kenapa saudara berdagang lagi disini, silakan ke Kabid Pasar dan bicara, karena kami tidak ingin saudara berdagang diluar nanti saudara bisa menjadi contoh buruk bagi pedagang lain,” ucap Liligoly.

Bahkan dengan tegas Liligoly menekankan, bisa saja berdagang diluar, dimana pun bisa dilakukan, kalau itu tidak ada pasar yang disediakan Pemda Bursel, tapi kenyataan saat ini, ada pasar yang sudah disiapkan, lalu kenapa ingin berjual di luar pasar dan memberi contoh yang tidak baik untuk pedagang yang lain.

“Anda harus paham, jika pemerintah tidak menyediakan pasar, oke silakan berjualan disini, itu harus dipahami, tapi kan ada pasar, apalagi saudara punya tempatkan ada di pasar. Pemerintah sudah buat pasar, maka itu berjualan disana, kalau ada masalah urusnya disana,” paparnya.

“Namanya penertiban umum, karena melanggar peraturan daerah, kami melaksanakan perintah. Siapapun yang melanggar peraturan tetap kami tertibkan. Sudah ada pasar itu silakan berjualan disana, kalau ada masalah atau apapun selesaikan disana bukan berjualan di sini, ini melanggar Perda tentang ketertiban umum,” tegasnya lagi.

Ia berharap ada pengertian baik dari seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar Perda Pemda Bursel.

“Jangan atur Pemda, semua sudah di atur, ada Kabid pasar silakan berkoordinasi dengannya. Tapi kalau nanti kami temukan lagi ada berjualan disini akan kami tindak sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (SBS/02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post