Close
Close

Ketua PAN Bursel Fadli Solissa Dianiaya Sekelompok Pemuda


Namrole, SBS 
Ketua DPD Partai Amanat Nasiona (PAN) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Fadli Solissa dianiaya sekelompok orang di Desa Labuang, Sabtu (29/02).

Pemuda yang melakukan penganiayan terhadap Fadli ini diketahui bernama Abidin Loilatu, Fahmi Souwakil, Abdullah Souwakil dan Umar Souwakil.

Menurut Sekretaris DPD PAN Bursel, Sudirman Buton, penganiayaan ini disebabkan adanya isu terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) salah satu anggota DPRD yang diketahui atas nama Ahmadan Loilatu.

"Kami DPD PAN Bursel menganggap bahwa pemukulan terhadap Ketua kami saudaraku Fadli Solissa adalah tindakan premanisme. Fadli Solissa adalah simbol partai DPD PAN Bursel sehingga peristiwa ini juga menjadi tanggung jawab DPD PAN Bursel," kata Sekretaris DPD PAN Bursel, Sudirman Buton saat konferensi Pers di Sekretariat PAN versi Fadli Solissa, Minggu (01/03) sore.

Buton mengatakan, peristiwa yang menimpah Ketuanya merupakan suatu tindakan yang di anggap sebagai tindakan premanisme yang dilakukan preman terhadap Fadli Solissa.

"DPD PAN Bursel menganggap peristiwa pemukulan ini adalah peristiwa preman yang dilakukan kepada Ketua DPD Bursel, itu yang pertama. Yang kedua, DPD PAN Bursel menindak keras proses premanisasi yang dilakukan terhadap Ketua DPD PAN Bursel dan kami meminta kepada pihak yang berwajib dalam hal ini Polres Buru bahkan sampai ke Kapolda untuk mengusut tuntas pelaku penganiayaan kepada Ketua kami," ujar Buton.

Di kesempatan itu, Buton juga menyampaikan bahwa peristiwa penganiayaan ini dianggap sebagai peristiwa terencana dan pasti ada seseorang yang mengotaki sampai peristiwa penganiayaan tersebut bisa terjadi.

"Kami menganggap peristiwa ini adalah penganiayaan yang dilakukan secara berencana karena yang memikul ini sekitar 4 orang dan ketika kita anggap bahwa peristiwa ini adalah proses perencanaan, maka pasti ada otak dibalik semua ini sehingga kami meminta supaya pihak berwajib mengusutnya, mencari dan menindak otak dibalik semua ini," paparnya.

Takut masalah ini membesar dan menjalar ke masalah-masalah yang lain, Buton meminta pihak Polres Buru melalui Polsek Namrole agar dapat menindak masalah ini secepat mungkin.

"Ini bukan masalah apa, takutnya ini bisa merembet ke masalah-masalah yang lain, makanya kami langsung minta dilarikan ke Polres agar ditangani secara propesional," jelasnya.

Disinggung soal ada indikasi peristiwa pemukulan itu disebabkan karena ada wacana PAW, Buton tak menepisnya namun ia juga menyampaikan bahwa proses PAW adalah kewenangan dari DPP bukan DPD.

"Saya kira itu hanya asumsi saja, asumsi orang soal PAW tapi belum ada. Dugaan bahwa pemukulan ini karena persoalan itu, saya kira dari persoalan pemukulan itu dan pertanyaan-pertanyaan itu saya kira ada indikasi ke arah itu. Ada indikasi tapi belum dapat dibuktikan," paparnya.

Ia menyampaikan bahwa, kronologi kejadian menurut keterangan yang disampaikan Fadli ke dirinya bahwa terjadi pemukulan berawal dari Fadli yang di hadang 4 pemuda dan menayakan soal PAW.

Menanggapi itu Fadli mengajak 4 pemuda itu ke rumahnya agar masalah itu dapat dibicarakan dengan baik.

Namun, tak terima ajakan Fadli, ke 4 pemuda itu melayangkan pukulan secara membabi buta ke wajah, kepala dan tubuh Fadli.

"Menurut Fadli, mereka sempat menanyakan soal PAW, dan Fadli mengajak mereka untuk membicarakannya di rumah, namun langsung di serang, kondisi Fadli ini masih lemah akibat penganiayaan itu. Sudah divisum dan nanti ditanyakan ke Polsek Namrole saja," terangnya.

Terpisah, Kapolsek Namrole, AKP Yamin Selayar yang ditemui wartawan membenarkan hal itu, dan mengaku kejadian tersebut sudah di proses oleh pihaknya.

"Ada informasi bahwa ada ucapan soal akan ada PAW salah satu anggota DPRD Bursel dari PAN dan pelaku mengkomunikasikan hal itu ke korban, namun mungkin ada bahasa yang tersinggung makanya kejadian pemukulan itu terjadi," kata Kapolsek.

Dikatkan, pasca korban (Fadli-red) melaporkan hal itu ke Polsek Namrole, pihaknya langsung memerintahkan personilnya untuk secepatnya melakukan upaya penangkapan.

"Yang 1 belum ditemukan sementara 3 lainnya sangat kooperatif. Dari ke 4 itu ada 1 yang tidak ikut pukul. Pemukulan sekitar pukul 19.30 WIT dan pelaporannya kurang lebih pukul 20.30 WIT dan langsung kita lakukan visum dan dimintai keterangan, namun pada saat dimintai keterangan, korban meminta tahan sementara karena korban merasa sakit di kepala," tambah Selayar.

Tersangka kini disangkakan dengan pasal 170 KUHP junto 351, karena kekerasan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang.

"Pasal yang lebih dominan itu 170 tergantung hasil pemeriksaannya. Acamannya paling berat kalau 170 itu 7 tahun," tandasnya. (SBS/02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post