Namrole, SBS
Ketua DPD Partai Amanat Nasiona
(PAN) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Fadli Solissa dianiaya sekelompok orang
di Desa Labuang, Sabtu (29/02).
Pemuda yang melakukan penganiayan
terhadap Fadli ini diketahui bernama Abidin Loilatu, Fahmi Souwakil, Abdullah
Souwakil dan Umar Souwakil.
Menurut Sekretaris DPD PAN
Bursel, Sudirman Buton, penganiayaan ini disebabkan adanya isu terkait
Pergantian Antar Waktu (PAW) salah satu anggota DPRD yang diketahui atas nama
Ahmadan Loilatu.
"Kami DPD PAN Bursel menganggap
bahwa pemukulan terhadap Ketua kami saudaraku Fadli Solissa adalah tindakan
premanisme. Fadli Solissa adalah simbol partai DPD PAN Bursel sehingga
peristiwa ini juga menjadi tanggung jawab DPD PAN Bursel," kata Sekretaris
DPD PAN Bursel, Sudirman Buton saat konferensi Pers di Sekretariat PAN versi
Fadli Solissa, Minggu (01/03) sore.
Buton mengatakan, peristiwa yang
menimpah Ketuanya merupakan suatu tindakan yang di anggap sebagai tindakan
premanisme yang dilakukan preman terhadap Fadli Solissa.
"DPD PAN Bursel menganggap
peristiwa pemukulan ini adalah peristiwa preman yang dilakukan kepada Ketua DPD
Bursel, itu yang pertama. Yang kedua, DPD PAN Bursel menindak keras proses
premanisasi yang dilakukan terhadap Ketua DPD PAN Bursel dan kami meminta kepada
pihak yang berwajib dalam hal ini Polres Buru bahkan sampai ke Kapolda untuk
mengusut tuntas pelaku penganiayaan kepada Ketua kami," ujar Buton.
Di kesempatan itu, Buton juga
menyampaikan bahwa peristiwa penganiayaan ini dianggap sebagai peristiwa terencana
dan pasti ada seseorang yang mengotaki sampai peristiwa penganiayaan tersebut
bisa terjadi.
"Kami menganggap peristiwa
ini adalah penganiayaan yang dilakukan secara berencana karena yang memikul ini
sekitar 4 orang dan ketika kita anggap bahwa peristiwa ini adalah proses
perencanaan, maka pasti ada otak dibalik semua ini sehingga kami meminta supaya
pihak berwajib mengusutnya, mencari dan menindak otak dibalik semua ini,"
paparnya.
Takut masalah ini membesar dan
menjalar ke masalah-masalah yang lain, Buton meminta pihak Polres Buru melalui
Polsek Namrole agar dapat menindak masalah ini secepat mungkin.
"Ini bukan masalah apa,
takutnya ini bisa merembet ke masalah-masalah yang lain, makanya kami langsung
minta dilarikan ke Polres agar ditangani secara propesional," jelasnya.
Disinggung soal ada indikasi
peristiwa pemukulan itu disebabkan karena ada wacana PAW, Buton tak menepisnya
namun ia juga menyampaikan bahwa proses PAW adalah kewenangan dari DPP bukan
DPD.
"Saya kira itu hanya asumsi
saja, asumsi orang soal PAW tapi belum ada. Dugaan bahwa pemukulan ini karena
persoalan itu, saya kira dari persoalan pemukulan itu dan pertanyaan-pertanyaan
itu saya kira ada indikasi ke arah itu. Ada indikasi tapi belum dapat
dibuktikan," paparnya.
Ia menyampaikan bahwa, kronologi
kejadian menurut keterangan yang disampaikan Fadli ke dirinya bahwa terjadi
pemukulan berawal dari Fadli yang di hadang 4 pemuda dan menayakan soal PAW.
Menanggapi itu Fadli mengajak 4
pemuda itu ke rumahnya agar masalah itu dapat dibicarakan dengan baik.
Namun, tak terima ajakan Fadli,
ke 4 pemuda itu melayangkan pukulan secara membabi buta ke wajah, kepala dan
tubuh Fadli.
"Menurut Fadli, mereka
sempat menanyakan soal PAW, dan Fadli mengajak mereka untuk membicarakannya di
rumah, namun langsung di serang, kondisi Fadli ini masih lemah akibat
penganiayaan itu. Sudah divisum dan nanti ditanyakan ke Polsek Namrole saja,"
terangnya.
Terpisah, Kapolsek Namrole, AKP
Yamin Selayar yang ditemui wartawan membenarkan hal itu, dan mengaku kejadian
tersebut sudah di proses oleh pihaknya.
"Ada informasi bahwa ada
ucapan soal akan ada PAW salah satu anggota DPRD Bursel dari PAN dan pelaku
mengkomunikasikan hal itu ke korban, namun mungkin ada bahasa yang tersinggung
makanya kejadian pemukulan itu terjadi," kata Kapolsek.
Dikatkan, pasca korban
(Fadli-red) melaporkan hal itu ke Polsek Namrole, pihaknya langsung
memerintahkan personilnya untuk secepatnya melakukan upaya penangkapan.
"Yang 1 belum ditemukan
sementara 3 lainnya sangat kooperatif. Dari ke 4 itu ada 1 yang tidak ikut
pukul. Pemukulan sekitar pukul 19.30 WIT dan pelaporannya kurang lebih pukul
20.30 WIT dan langsung kita lakukan visum dan dimintai keterangan, namun pada
saat dimintai keterangan, korban meminta tahan sementara karena korban merasa
sakit di kepala," tambah Selayar.
Tersangka kini disangkakan dengan
pasal 170 KUHP junto 351, karena kekerasan secara bersama-sama terhadap orang
maupun barang.
"Pasal yang lebih dominan
itu 170 tergantung hasil pemeriksaannya. Acamannya paling berat kalau 170 itu 7
tahun," tandasnya. (SBS/02)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!