Close
Close

KPU Rancang 194 TPS di Pilkada Bursel Tahun 2020

Ketua KPU Bursel, Syarif Mahulau 

Namrole, SBS  
Ketua KPU Buru Selatan (Bursel), Syarif Mahulauw mengatakan sesuai dengan apa yang di atur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Pilkada tahun 2020 kali ini, dalam satu TPS dimaksimal ada pemilih sebanyak 800.

“Jumlah pemilih di satu TPS itu paling banyak 800 pemilih, beda dengan pemilihan umum tahun 2019 yang diperintahkan dalam PKPU jumlah pemilih di satu TPS itu paling banyak 300. Untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pilkada tahun 2020 ini paling banyak 800,” kata Mahulauw kepada wartawan di depan kantor KPU Bursel, Selasa (10/3/2020).

Mahulauw menjelaskan, untuk Pemilihan tahun 2019 jumlah TPS di 6 kecamatan yang tersebar di 79 desa di kabupaten Bursel sebanyak 263 TPS dan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, KPU menyusun sebanyak 194 TPS.

“Kita rancang itu 194 TPS, tapi nanti kita ikuti setelah pemutakhiran data dan rancangan itu kita pertanggungjawabkan dihadapan pleno, kalau misalnya disetujui oleh peserta pleno dan teman-teman Bawaslu maka jumlah itu bisa menjadi tetap 194. Tapi ada kemungkinan tambah atau kurang berdasarkan perkembangan nanti,” terangnya.

Ditempat yang sama, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bursel Ismudin Booy mengharapakan pada Pilkada Bursel Tahun 2020 masyarakat dapat mematuhi semua peraturan yang sudah di tetapkan.

“Kami berkepentingan para pemilih mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan, sebab kami ingin memastikan semua pemilih terlayani dengan baik disamping itu KPU telah menyiapkan lembaga penyelenggara Ad Hoc tingkat bawa yang profesional dan berintegritas sehingga hasil Pilkada itu bisa dipercaya,” ucap Booy.
Anggota KPU, Ismudin Booy 
Dalam rangka itu pula, lanjutnya, langkah teknis untuk data pemilih tetap akan diupayakan KPU agar daftar pemilih terpercaya dan tidak menjadi bagian dari sengketa hasil pemilihan.

“KPU menyiapkan metode dengan membuat dena desa per desa agar pemilih didalam satu rumah tidak boleh di pisahkan dan pemilih didalam satu lingkungan dilarang dipisahkan dalam TPS yang berbeda. Sehingga TPS itu berdasarkan kompleks, jadi mudah mengenal orang jika ada yang ingin mencoblos dua kali pada kompleks-kompleks yang berbeda,” paparnya.

Booy menandaskan, KPU juga membuka akses yang seluas-luasnya bagi partai politik dan calon untuk bisa memperoleh informasi berkaitan dengan dena desa.

“Jadi waktu penempelan Data Pemilih Sementara (DPS) sampai Data Pemilih Tetap (DPT) itu KPU turut melampirkan dena desa yang ada sehingga masyarakat lebih mudah mengenali posisi dirinya maupun pemilih yang lain itu berada diposisi dan lingkungan mana. Itu kiat-kiat KPU, salah satunya dalam menjemput kepemutakhiran data pemilih dan merupakan langkah KPU untuk menyiapkan hasil dan proses Pemilu yang dapat dipercaya,” pungkasnya. (SBS/02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post