Ketua KPU Bursel, Syarif Mahulau |
Namrole, SBS
Ketua KPU Buru
Selatan (Bursel), Syarif Mahulauw mengatakan sesuai dengan apa yang di atur
dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Pilkada tahun 2020 kali ini,
dalam satu TPS dimaksimal ada pemilih sebanyak 800.
“Jumlah pemilih
di satu TPS itu paling banyak 800 pemilih, beda dengan pemilihan umum tahun
2019 yang diperintahkan dalam PKPU jumlah pemilih di satu TPS itu paling banyak
300. Untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pilkada tahun 2020 ini paling
banyak 800,” kata Mahulauw kepada wartawan di depan kantor KPU Bursel, Selasa
(10/3/2020).
Mahulauw
menjelaskan, untuk Pemilihan tahun 2019 jumlah TPS di 6 kecamatan yang tersebar
di 79 desa di kabupaten Bursel sebanyak 263 TPS dan untuk pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati tahun 2020, KPU menyusun sebanyak 194 TPS.
“Kita rancang
itu 194 TPS, tapi nanti kita ikuti setelah pemutakhiran data dan rancangan itu
kita pertanggungjawabkan dihadapan pleno, kalau misalnya disetujui oleh peserta
pleno dan teman-teman Bawaslu maka jumlah itu bisa menjadi tetap 194. Tapi ada
kemungkinan tambah atau kurang berdasarkan perkembangan nanti,” terangnya.
Ditempat yang
sama, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bursel Ismudin Booy
mengharapakan pada Pilkada Bursel Tahun 2020 masyarakat dapat mematuhi semua
peraturan yang sudah di tetapkan.
“Kami
berkepentingan para pemilih mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan, sebab
kami ingin memastikan semua pemilih terlayani dengan baik disamping itu KPU
telah menyiapkan lembaga penyelenggara Ad Hoc tingkat bawa yang profesional dan
berintegritas sehingga hasil Pilkada itu bisa dipercaya,” ucap Booy.
Anggota KPU, Ismudin Booy |
Dalam rangka itu
pula, lanjutnya, langkah teknis untuk data pemilih tetap akan diupayakan KPU
agar daftar pemilih terpercaya dan tidak menjadi bagian dari sengketa hasil
pemilihan.
“KPU menyiapkan
metode dengan membuat dena desa per desa agar pemilih didalam satu rumah tidak
boleh di pisahkan dan pemilih didalam satu lingkungan dilarang dipisahkan dalam
TPS yang berbeda. Sehingga TPS itu berdasarkan kompleks, jadi mudah mengenal
orang jika ada yang ingin mencoblos dua kali pada kompleks-kompleks yang
berbeda,” paparnya.
Booy
menandaskan, KPU juga membuka akses yang seluas-luasnya bagi partai politik dan
calon untuk bisa memperoleh informasi berkaitan dengan dena desa.
“Jadi waktu
penempelan Data Pemilih Sementara (DPS) sampai Data Pemilih Tetap (DPT) itu KPU
turut melampirkan dena desa yang ada sehingga masyarakat lebih mudah mengenali
posisi dirinya maupun pemilih yang lain itu berada diposisi dan lingkungan
mana. Itu kiat-kiat KPU, salah satunya dalam menjemput kepemutakhiran data
pemilih dan merupakan langkah KPU untuk menyiapkan hasil dan proses Pemilu yang
dapat dipercaya,” pungkasnya. (SBS/02)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!