Close
Close

Dinas Pendidikan Bursel Anjurkan Dana BOS Digunakan Untuk Covid-19


Namrole, SBS 
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru Selatan (Bursel) telah menginstruksikan  kepada semua sekolah agar bisa menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pencegahan pandemi Covid-19.

Hal tersebut berdasarkan surat edaran Mendikbud RI Nomor 4 Tahun 2020 poin enam (6) yang menyebutkan dana BOS dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai dengan kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19, seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, desinfektan, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring.

“Kami sudah anjurkan untuk yang sekarang ini diutamankan adalah penanganan Covid-19 dan itu sudah kami lakukan sehingga mungkin tidak lewat Dinas Kesehatatan tetapi lewat penyedia itu ia menyediakan selain menyediakan buku BOS, ia juga menyediakan alat-alat yang bisa digunakan siswa untuk menghindari dan mencegah Covid-19,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bursel, Edison Biloro kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (13/04).

Menurutnya, untuk biaya penanganan Covid-19 tidak ditentukan besarannya, tetapi semua disesuaikan dengan kondisi sekolah dan banyak siswa yang ada pada sekolah tersebut.

“Jadi untuk anggaran Covid-19 tidak ditentukan besaran anggarannya, tidak ditentukan presentasenya tapi disesuaikan dengan kondisi siswa. Misalnya di sekolah itu ada 100 siswa, berarti kita pengadaan masker sudah pasti sekitar lima ratus karena itu harus diganti dalam beberapa hari,” ungkap Biloro.

Lanjutnya untuk ujian sekolah, siswa sudah pasti harus dilengkapi dengan sarung tangannya.

“Jadi kalau dihitung-hitung yang anggaran itu sekitar Rp. 5 juta juga per sekolah,” jelasnya.

Ia menjelaskan, hal ini bukan kebijakan tetapi itu instruksi dari Kementerian Pendidikan untuk ditindaklanjuti sesegera mungkin mengingat wabah Covid-19 saat ini sudah menjadi ancaman dunia.

“Ini sesuai surat edaran Kementerian Pendidikan Nomor 4 tahun 2020 per tanggal 24 Maret kemarin, karena awalnya dana itu tidak ada di pos-pos pada dana BOS tetapi setelah kita mendapat situasi bencana ini jadi ada surat dari Kementerian. Jadi kita tambahkan di rancangan kas sekolah itu tentang penangan Covid-19,” jelasnya.

Ia juga meminta kepada semua Kepala Sekolah agar dapat memanfaatkan dana BOS tersebut sesuai dengan kebutuhan Sekolah.

“Memang untuk dana BOS ini kami dari dinas selalu menyampaikan kepada Kepala Sekolah lewat sosialisasi dan kami minta serta berharap agar dana BOS dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya,” tandasnya. (SBS/02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post